Ini Klarifikasi Bpom Terkait Info Kantong Teh Celup Yang Mengandung Racun

Berkenaan dengan informasi yang beredar di media umum ihwal ancaman kemasan plastik dan kertas yang dipakai pada produk teh celup, Berikut Ini Penjelasan BPOM Terkait Berita Kantong Teh Celup Yang Mengandung Racun

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memandang perlu memberikan klarifikasi sebagai berikut:

1.    Kantong teh celup umumnya terbuat dari kertas dan plastik.

2.    Kantong teh celup terbuat dari kertas biasanya berupa jenis kraft dilapisi plastik polietilen  yang berfungsi dalam perekatan panas. Industri kertas untuk kemasan pangan sudah tidak memakai senyawa klorin sebagai pemutih dan syarat ini sertakan pada ketika permohonan penilaian keamanan produk.

KANTONG TEH CELUP DARI KERTAS  (PENJELASAN BPOM TERKAIT KANTONG TEH CELUP YANG MENGANDUNG RACUN)



3.    Polietilen yang dipakai sebagai fungsi perekatan tidak meleleh pada suhu titik didih air, hal ini terlihat ketika kantong kertas teh celup tidak terbuka ketika diseduh dengan air panas.

4.    Selain kantong kertas, kantong plastik teh celup juga terbuat dari plastik jenis nilon, polietilen terefltalat (PET) atau asam polilaktat (PLA).

 
KANTONG TEH CELUP DARI PLASTIK (PENJELASAN BPOM TERKAIT KANTONG TEH CELUP YANG MENGANDUNG RACUN)


5.    Teh celup yang terdaftar di Badan POM telah melalui penilaian penilaian keamanan pangan termasuk penilaian keamanan kemasannya (kantong teh celup).

6.    Penilaian keamanan kantong teh celup juga mensyaratkan pemenuhan terhadap batas migrasi baik yang berbahan kertas maupun plastik yang tercantum dalam Peraturan Kepala Badan POM Nomor HK.03.1.23.07.11.6664 tahun 2011 ihwal Pengawasan Kemasan Pangan.


7.    Sebagai dukungan terhadap masyarakat, Badan POM senantiasa terus melaksanakan pengawasan terhadap produk yang kemungkinan tidak memenuhi syarat.

8.    Dihimbau kepada masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, sanggup menghubungi Contact Center HALO BPOM 1-500-533, SMS 0812-1-9999-533, e-mail halobpom@pom.go.id atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM diseluruh Indonesia.


Terima kasih anda sudah membaca Penjelasan BPOM Terkait Berita Kantong Teh Celup Yang Mengandung Racun, supaya bermanfaat. 



= Baca Juga =