Demo atau Unjuk rasa (demonstrasi) yakni acara yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
Di Indonesia demo atau Unjuk rasa (demonstrasi) dijamin Undang Undang. Hal ini sanggup kita lihat pada suara pasalah 28 dan 28E. Pasal 28 menyatakan Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan verbal dan goresan pena dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Sedangkan Pasal 28E Ayat (3) menyatakan Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Yang perlu diketahui demo atau Unjuk rasa (demonstrasi) harus memperhatikan asas penyampaikan pendapat di muka umum yakni:
1) asas keseimbangan antara hak dan kewajiban
2) asas musyawarah dan mufakat
3) asas kepastian aturan dan keadilan
4) asas proporsionalitas yaitu; asas yang meletakkan se gala acara sesuai dengan konteks atau tujuan acara tersebut baik yang dilakukan oleh warga negara, institusi, maupun aparatur pemerintah, yang dilandasi oleh adab individual, adab sosial, dan institusiona1.
5) asas manfaat
Warga negara yang demo atau Unjuk rasa (demonstrasi) berhak untuk:
1) mengeluarkan pikiian secara bebas,
2) memperoleh perlindungah hukum.
Warga negara yang Demo atau Unjuk rasa (demonstrasi) berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
1) menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain artinya ikut memelihara dan menjaga hak dan kebebasan orang lain untuk hidup aman, tertib, dan damai;
2) menghormati aturan-aturan moral yaitu mengindahkan norma agama, kesusilaan, dan kesopanan dalam kehidupan masyarakat;
3) menaati aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4) menjaga dan menghormati keamanan, dan ketertiban umum dengan perbuatan yang sanggup mencegah timbulnya ancaman bagi ketenteraman dan keselamatan umum, baik menyangkut orang, barang, maupun kesehatan;
5) menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa artinya tidak melaksanakan perbuatan yang menjadikan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan dalam masyarakat.
Kewajiban dan tanggung jawab aparatur terhadap pelaksanaan Demo atau Unjuk rasa (demonstrasi) sesuai Undang-undang yakni
a. melindungi hak asasi manusia;
b. menghargai asas legalitas;
c. menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan
d. menyelenggarakan pengamanan.
Pelaksanaan Demo atau Unjuk rasa (demonstrasi) wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri. Pemberitahuan secara tertulis disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum acara dimulai telah diterima oleh Polisi Republik Indonesia setempat.
Surat pemberitahuan Pelaksanaan Demo atau Unjuk rasa (demonstrasi) memuat:
a. maksud dan tujuan;
b. tempat, lokasi, dan rute;
c. waktu dan lama;
d. bentuk;
e. penanggung jawab;
f. nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan;
g. alat peraga yang dipergunakan; dan atau
h. jumlah peserta.
Setelah mendapatkan surat pemberitahuan pelakanaan Demo atau Unjuk rasa (demonstrasi), Polri wajib:
1) segera memperlihatkan surat tanda terima pemberitahuan;
2) berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum;
3) berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat;
4) mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute.
Dalam pelaksanaan Demo atau Unjuk rasa (demonstrasi), Polisi Republik Indonesia bertanggung jawab memperlihatkan pinjaman keamanan terhadap pelaku atau penerima penyampaian pendapat di muka umum. Selain itu, Polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Selengkap Baca Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 perihal Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum!