Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur memastikan pemerintah akan menunda pelaksanaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri (CPNS) dari pelamar umum terhadap 32 kementerian/lembaga hingga tahun 2017.
Kepastian Penundaan Penerimaan Calon Pegawai Negeri (CPNS) tahun 2016 ini tertuang dalam Surat Menpan-RB Nomor B/3656/M.PAN-RB/11/2016 wacana Informasi Penundaan Pengadaan CPNS Pusat dari Pelamar Umum Tahun 2016, yang ditandatanganai Menpan-RB tanggal 8 November 2016.
Keputusan penundaan ini juga diambil sesudah melaporkannya terlebih dahulu kepada Presiden. Penundaan Penerimaan Calon Pegawai Negeri (CPNS) tersebut berlaku pada 32 kementerian/lembaga, yakni Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kemenristek Dikti, Kementerian Pertahanan, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian PUPR, Kementerian ESDM, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Pariwisata, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian LH dan Kehutanan, Kemnterian Hukum dan HAM, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepolisian RI, Mahkamah Agung, LIPI, LAPAN, LAN, BMKG, BPPT, BIN, BPK, BNPT, BNN, Badan POM, BPKP, BATAN, dan BAPETEN.
Sebelumnya, pemerintah menjadwalkan proses penerimaan CPNS instansi sentra mulai dari pengumuman hingga registrasi dilakukan pada 1-19 Oktober 2016.
Berdasarkan aba-aba Presiden dalam Rapat kabinet terbatas pada 24 Oktober 2016 dan hasil rapat koordinasi tingkat Menteri terkait, tanggal 7 November yang dipimpin Menpan-RB memutuskan dilakukannya penundaan.
Sebanyak 32 instansi tersebut bergotong-royong telah memperoleh persetujuan prinsip penambahan kebutunan PNS. Namun, dengan adanya surat Menpan-RB yang ditujukan kepada 32 Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat, maka pengadaan CPNS dari jalur pelamar umum belum sanggup dilakukan pada tahun ini.
"Kami harapkan masing-masing instansi tetap melanjutkan melaksanakan penataan organisasi, sekaligus penataan pegawai semoga tetap bisa mendukung optimalisasi capaian kinerja," kata Asman dikutip dari surat keputusan penundaan tersebut yang juga ditembuskan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menteri Keuangan, dan Kepala BPKP
Selengkapnya ini beliau Surat Resmi MenpanRB Nomor B/3656/M.PAN-RB/11/2016 wacana Penundaan Penerimaan Calon Pegawai Negeri (CPNS)
Silahkan Download Surat Resmi MenpanRB Nomor B/3656/M.PAN-RB/11/2016 wacana Penundaan Penerimaan Calon Pegawai Negeri (CPNS) dengan cara klik save image as.
Terkait Penundaan Pengadaan CPNS Pusat dari pelamar umum tahun 2016 yang tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/3656/M.PAN-RB/11/2016, Kepala Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi BKN, Paulus Dwi Laksono mengarahkan semoga instansi pemerintah yang seruan formasinya tidak terpenuhi melaksanakan penataan pegawai. Pernyataan tersebut disampaikan Paulus dalam wawancara dengan pers, Kamis (10/11/2016) di ruang kerjanya.
Paulus menyampaikan konsep penataan yang dimaksud mencakup penataan dari segi kuantitas dan kualitas. Dari sisi kuantitas, penaatan sanggup dilakukan melalui redistribusi PNS, penarikan pegawai yang berstatus dipekerjakan dan diperbantukan dan pengoptimalan kinerja pegawai. Sementara penataan dalam sisi kualitas mencakup peningkatan kompetensi pegawai untuk meminimalisir kesenjangan kompetensi dan hasil kerja yang ditargetkan. Paulus menyampaikan penataan perlu dilakukan alasannya memang penundaan menjadikan kebutuhan akan pegawai tidak terpenuhi. “Jadi kalau dikatakan kurang, ya memang instansi pemerintahan ini kekurangan pegawai. Dan secara keseluruhan nasional PNS di Indonesia ini memang kurang, tidak hanya kurang secara kualitas namun juga secara kuantitas. Apalagi ada sejumlah kawasan gres hasil pemekaran di mana mereka belum punya pegawai. Dan untuk memutar organisasi, instansi pemerintah perlu pegawai sehingga salah satu pilihan yang mungkin diambil yakni mengangkat tenaga tidak tetap atau tenaga honorer. Tetapi semenjak adanya PP nomor 48 tahun 2005, pengangkatan tenaga honorer tidak lagi diperkenankan. Nah, solusi atas belum bisa dipenuhinya seruan pengadaan pegawai ini, bisa dilakukan dengan penataan salah satunya melalui redistribusi pegawai,” terang Paulus.
Terkait redistribusi pegawai Paulus menjelaskan konsep tersebut diterapkan dengan melibatkan 2 instansi dengan kondisi pada satu instansi terdapat kelebihan pegawai dan ada instansi lain yang kekurangan pegawai. Berdasarkan PP nomer 9 tahun 2003, pemindahan antar instansi bisa dilakukan jikalau ada “lolos butuh”. Dalam arti ada instansi A yang mau melepaskan pegawainya dan dan ada instansi B yang memang membutuhkan pegawai sehingga siap mendapatkan pegawai dari instansi A”.
Terkait penataan pegawai, Paulus bertutur pihaknya akan terus melaksanakan evaluasi. “Kami akan memantau terus. Dan jikalau penataan ini belum dilakukan secara maksimal, pengajuan gugusan tidak bisa dilakukan oleh instansi pemerintah. Istilahnya tata dulu pegawai di instansi masing-masing, gres olok-olokan gugusan gres pengadaan pegawai baru”.
Terkait penataan pegawai, Paulus bertutur pihaknya akan terus melaksanakan evaluasi. “Kami akan memantau terus. Dan jikalau penataan ini belum dilakukan secara maksimal, pengajuan gugusan tidak bisa dilakukan oleh instansi pemerintah. Istilahnya tata dulu pegawai di instansi masing-masing, gres olok-olokan gugusan gres pengadaan pegawai baru”.