Berikut ini Tata Cara dan Persyaratan Kenaikan Pangkat Guru Golongan IV B ke atas yang disampiakan dalam acara uji publik standar pelayanan di lingkungan Ditjen GTK
Persyaratan Kenaikan Pangkat Guru Golongan IV B ke atas yaitu sebagai berikut:
1. Guru minimal jabatan Guru Madya pangkat Pembina Tk I Golongan Ruang IV/b;
2. Guru melengkapi dokumen kepegawaian terdiri:
a. Surat Usul Penilaian Angka Kredit dari Kepala Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota;
b. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
c. Fotokopi Penetapan Angka Kredit (PAK) Terakhir;
d. Fotokopi SK Jabatan Fungsional terakhir;
e. Fotokopi Konversi NIP (apabila pada SK Pangkat dan jabatan terakhir belum tercantum NIP gres ybs);
f. Fotokopi surat laporan hasil evaluasi PAK bagi yang telah diterbitkan; dan
g. Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja PNS satu tahun terakhir.
Catatan: Poin b hingga dengan g dilegalisir oleh:
1) Guru oleh Kepala Sekolah; dan
2) Kepala Sekolah oleh pejabat struktural minimal eselon IV.
3. Guru mengusulkan DUPAK beserta lampiran bukti fisik yang terdiri:
a. Unsur Utama :
1) Pendidikan
a) fotokopi ijazah pendidikan lanjutan yang akan diperhitungkan angka kreditnya yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu dekan atau ketua sekolah tinggi atau administrator politeknik pada akademi tinggi yang bersangkutan. Apabila ijazah diperoleh dari Luar Negeri, harus menerima ratifikasi dari Kementerian Ristek dan Dikti;
b) fotokopi surat izin berguru sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c) fotokopi SK kiprah belajar, SK pembebasan sementara dan SK pengangkatan kembali yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
2) Pembelajaran/bimbingan dan kiprah tertentu
a) surat pernyataan melaksanakan kiprah pembelajaran/bimbingan dan kiprah tertentu;
b) laporan hasil evaluasi kinerja guru kelas/mapel/bimbingan dengan melampirkan rekapitulasi hasil penilaian, perhitungan angka kredit menurut hasil PK Guru selama masa penilaian;
c) laporan hasil evaluasi kinerja kiprah komplemen dengan melampirkan hasil evaluasi kinerja guru dengan kiprah tambahan, rekapitulasi hasil penilaian, perhitungan angka kredit menurut hasil PK Guru selama masa evaluasi bagi guru yang menerima kiprah komplemen yang mengurangi jam pelajaran;
d) Surat Keputusan Kepala Sekolah ihwal kiprah melaksanakan proses pembelajaran dan bimbingan;
e) Surat Keputusan Kepala Sekolah ihwal pembagian kiprah tertentu guru yang tidak mengurangi jam mengajar.
3) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Surat Pernyataan Kepala Sekolah ihwal acara melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan:
a) Pengembangan Diri
1) Laporan pengembangan diri dengan sistematika yang telah ditentukan;
2) Surat kiprah atau surat izin dari atasan langsung; dan
3) Fotokopi surat keterangan/sertifikat/STTPL yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
b) Publikasi Ilmiah Bukti fisik sesuai dengan ketentuan yang berlaku
c) Karya Inovatif. Bukti fisik sesuai dengan ketentuan yang berlaku
b. Unsur Penunjang:
1) Surat pernyataan melaksanakan penunjang kiprah guru;
2) Ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampu:
a) fotokopi ijazah pendidikan lanjutan yang akan diperhitungkan angka kreditnya yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu dekan atau ketua sekolah tinggi atau administrator politeknik pada akademi tinggi yang bersangkutan. Apabila ijazah diperoleh dari Luar Negeri, harus menerima ratifikasi dari Kementerian Ristek dan Dikti;
b) fotokopi surat izin berguru sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c) fotokopi SK kiprah belajar, SK pembebasan sementara dan SK pengangkatan kembali yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
3) Laporan hasil pelaksanaan acara yang mendukung kiprah guru sesuai ketentuan dalam masa penilaian;
4) Fotokopi penghargaan/tanda jasa yang diperoleh dalam masa evaluasi yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
Demikian isu ihwal Tata Cara dan Persyaratan Kenaikan Pangkat Guru Golongan IV B ke atas. Semoga bermanfaat.