Penjelasan Bkn Perihal Proses Pengisian Kepala Perangkat Kawasan Dan Kepala Unit Kerja Sebagai Imbas Berlakunya Pp Nomor 18 Tahun 2016

Berikut ini klarifikasi BKN wacana proses pengisian kepala perangkat kawasan dan kepala unit kerja sebagai imbas berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 wacana Perangkat Daerah yang tertuang dalam Surat Edaran BKN Nomor K.26-30/V.108-6/99 tertanggal 4 November 2016

1. Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan mengenai proses pengisian kepala perangkat kawasan dan kepala unit kerja sebagai imbas berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 wacana Perangkat Daerah serta dengan dikeluarkannya Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/3116/M.PAN/0912016 tanggal 20 September 2016 yang mengatur mengenai pengisian jabatan pimpinan tinggi di lingkungan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota terkait dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, sanggup kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara antara lain ditentukan bahwa:
1) setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai hak yang sama untuk dipromosikan ke jenjang jabatan yang lebih tinggi;
2) promosi PNS dilakukan menurut perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan, evaluasi atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, dan pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja PNS pada instansi pemerintah, tanpa membedakan jender, suku, agama, ras, dan golongan; dan
3) promosi pejabat manajemen dan pejabat fungsional PNS dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesudah mendapat pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS pada instansi pemerintah.

b. Dalam Pasal 5 dan Pasal 7 A Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 wacana Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 antara lain ditentukan bahwa:
1) persyaratan untuk sanggup diangkat dalam jabatan struktural, adalah:
a) berstatus Pegawai Negeri Sipil;
b) serendah-rendahnya menduduki pangkat 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan;
c) mempunyai kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan;
d) semua unsur evaluasi prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e) mempunyai kompetensi jabatan yang diperlukan; dan f) sehat jasmani dan rohani.

2) Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural sanggup diangkat dalam jabatan struktural setingkat lebih tinggi apabila yang bersangkutan sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam jabatan struktural yang pernah dan/atau masih didudukinya.

c. Dalam Pasal 124 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 antara lain dinyatakan bahwa Pengisian kepala Perangkat Daerah dan kepala unit kerja pada Perangkat Daerah, untuk pertama kalinya dilakukan dengan mengukuhkan pejabat yang sudah memegang jabatan setingkat dengan jabatan yang akan diisi dengan ketentuan memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi jabatan.
d. Dalam Diktum Kelima Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 061/2911/Sj Tahun 2016 tanggal 4 Agustus 2016 wacana Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 wacana Perangkat Daerah antara lain dinyatakan bahwa pengisian pejabat struktural pada Perangkat Daerah dilaksanakan sesudah ditetapkannya perda wacana Perangkat Daerah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 wacana Perangkat Daerah. Dalam hal terdapat jabatan yang kosong, ditunjuk Pejabat Pelaksana Tugas (Plt).

e. Dalam angka ll abjad B angka 5 Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002 wacana Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 wacana Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 antara lain disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural yang mengalami perubahan nama jabatan dan/atau perubahan fungsi dan kiprah jabatan, maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dilantik dan diambil sumpahnya kembali.

2. Berdasarkan hal tersebut, sanggup disampaikan bahwa:

a. Pengukuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dimaknai sebagai peresmian dan pengambilan sumpah kembali terhadap Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural menurut Organisasi Perangkat Daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 wacana Organisasi Perangkat Daerah, yang diangkat dalam jabatan struktural menurut Organisasi Perangkat Daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 wacana Perangkat Daerah yang eselonnya setingkat serta mengalami perubahan nama jabatan dan/atau perubahan fungsi dan kiprah jabatan.

b. Pejabat Pembina Kepegawaian sanggup juga melaksanakan peresmian dan pengambilan sumpah kembali terhadap seluruh Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural menurut Organisasi Perangkat Daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 wacana Perangkat Daerah, meskipun tidak mengalami perubahan nama jabatan dan/atau perubahan fungsi dan kiprah jabatan.

c. Pada ketika Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 mulai berlaku, dalam hal terdapat jabatan yang kosong menurut Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Pejabat Pembina Kepegawaian dihentikan mengisi jabatan yang kosong tersebut hingga ditetapkannya perda atau Peraturan Kepala Daerah wacana Perangkat Daerah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.

d. Untuk mengisi kekosongan jabatan sebagaimana dimaksud pada abjad c, maka sanggup ditunjuk Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

e. Pengisian jabatan direktur dan jabatan pengawas di lingkungan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang mengalami perubahan organisasi sebagai konsekuensi pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1) Pejabat Administrator/Pejabat Pengawas yang dikukuhkan
a) jabatan administrator/jabatan pengawas yang mempunyai nomenklatur, tugas, dan fungsi yang masih sama atau yang nomenklaturnya berubah namun kiprah dan fungsinya tidak mengalami perubahan yang signifikan, maka pejabat tersebut sanggup dikukuhkan dan dilantik kembali dalam jabatan tersebut.
b) jabatan administrator/jabatan pengawas yang mengalami perubahan sebab dipecah ke dalam beberapa jabatan administrator/jabatan pengawas lain maka pejabat administrator/pejabat pengawas sebelumnya yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki dikukuhkan untuk diangkat dan dilantik kembali dalam salah satu jabatan yang sesuai.
c) jabatan administrator/jabatan pengawas yang digabung, maka salah satu pejabat administrator/pejabat pengawas yang menduduki jabatan administrator/jabatan pengawas yang paling sesuai kualifikasi dan kompetensinya dikukuhkan untuk diangkat dan dilantik kembali dalam salah satu jabatan administrator/jabatan pengawas gres dari hasil penggabungan.

2) Pengisian jabatan administrator/jabatan pengawas melalui uji kesesuaian (job fit) Bagi pejabat administrator/pejabat pengawas yang tidak mendapat jabatan sebagai akhir adanya penggabungan, penurunan status kelembagaan (unit kerja) atau yang urusan dan kewenangannya beralih ke pemerintahan yang lebih tinggi, pejabat tersebut akan mengikuti uja kesesuaian untuk mengisi jabatan administrator/jabatan pengawas yang lowong.

3) Dalam hal terdapat pejabat administrator/pejabat pengawas yang tidak mendapat jabatan yang setara dengan jabatan administrator/jabatan pengawas sebelumnya, yang bersangkutan sanggup diangkat ke dalam jabatan pengawas, jabatan pelaksana, atau jabatan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan.

f. Pengisian jabatan melalui uji kesesuaian sebagaimana dimaksud pada abjad e angka 2) tetap dilakukan menurut perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan, evaluasi atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, dan pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja PNS pada instansi pemerintah, tanpa membedakan jender, suku, agama, ras, dan golongan.

g. Dalam hal Instansi belum mempunyai Tim Penilai Kinerja PNS, pengisian jabatan sebagaimana dimaksud pada abjad e dilakukan melalui prosedur Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.


Link Download Surat Edaran BKN Nomor K.26-30/V.108-6/99 tertanggal 4 November 2016 (DISINI)

Demikian warta tentang penjelasan BKN wacana proses pengisian kepala perangkat kawasan dan kepala unit kerja sebagai imbas berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 wacana Perangkat Daerah yang tertuang dalam Surat Edaran BKN Nomor K.26-30/V.108-6/99 tertanggal 4 November 2016


===================================


= Baca Juga =