Seleksi Registrasi Calon Ajudan Dan Calon Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia, Gugusan 208 Untuk Seluruh Indonesia


Ombudsman Republik Indonesia mengundang Putra dan Putri Indonesia yang berintegritas, cerdas, dan gigih untuk mengabdi dan membangun karir dan mengawal pelayanan publik bebas maladministrasi untuk mengisi gugusan sebagai: calon ajudan dan Calon Kepala. Khusus untuk calon ajudan diharapkan sebanyak 208 orang sedangkan penerimaan calon kepala perwakilan hanya diharapkan tiga orang

A. Formasi Calon Asisten Ombudsman RI
 
PENDAFTARAN CALON ASISTEN DAN CALON KEPALA PERWAKILAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

B. Formasi Calon Kepala Perwakilan Ombudsman RI

CALON KEPALA PERWAKILAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA 



C. Persyatan dan Kelengkapan Administrasi Calon Asisten Ombudsman RI

1. Persyaratan:

a. Warga Negara Indonesia;

b. Bertaqwa kepada Tuhan YME;

c. Sehat jasmani dan rohani;

d. Bebas dari Narkoba;

e. Cakap, jujur, mempunyai integritas moral, mempunyai kapabilitas dan mempunyai reputasi yang baik;

f. Berusia paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun per 9 November 2016;

g. Pendidikan paling rendah Sarjana dengan IPK minimal 2,75 (perguruan tinggi terakreditasi A) atau 3,00 (perguruan tinggi lainnya), diutamakan Sarjana Hukum, Sarjana Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Sarjana Administrasi Negara, Sarjana Statistika, Sarjana Akuntansi, Sarjana Psikologi, dan sarjana bidang lainnya;

h. Mampu mengoperasikan komputer minimal kegiatan Ms. Office;

i. Tidak pernah dijatuhi pidana menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap, alasannya yaitu melaksanakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

j. Bersedia tidak merangkap dalam Jabatan Negeri, pengurus dan/atau anggota Partai Politik, Advokat, serta profesi lainnya (antara lain: Dokter, Akuntan, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah); dan

k. Diutamakan yang aktif dan mempunyai jaringan di pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, forum swadaya masyarakat, media, dan/atau perguruan tinggi tinggi di wilayah masing-masing.


2. Kelengkapan Administrasi:

a. Formulir pendaftaran;

b. Daftar Riwayat Hidup (wajib mencantumkan alamat e-mail dan nomor telepon); c. Pasfoto terbaru 3 (tiga) lembar ukuran (4x6) berwarna dengan latar belakang merah;

d. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;

e. Fotokopi ijazah dan transkrip terakhir yang dilegalisasi orisinil oleh pejabat yang berwenang;

f. Surat Keterangan Sehat dari Dokter; Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-19 Kuningan, Jakarta Selatan, 12920 Telp. (021) 52960894-95, Fax: (021) 52960907-08, Website : www.ombudsman.go.id

g. Surat Keterangan Bebas Narkotik dan Zat Adiktif lainnya dari Badan Narkotika (Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota) atau rumah sakit Pemerintah;

h. Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dilegalir dan masih berlaku. Asli diserahkan pada ketika seleksi tahap wawancara;

i. Surat Pernyataan yang dibentuk sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup (Rp. 6.000), bahwa tidak pernah dijatuhi pidana menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap, alasannya yaitu melaksanakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun;

j. Surat Pernyataan yang dibentuk sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup (Rp. 6.000), bahwa bersedia untuk tidak merangkap sebagai anggota Partai Politik, Advokat, serta profesi lainnya (antara lain: Dokter, Akuntan, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah), apabila yang bersangkutan diterima sebagai Calon Asisten; dan

k. Surat Pernyataan yang dibentuk sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup (Rp. 6.000), bahwa bersedia untuk tidak merangkap dalam Jabatan Negeri apabila diterima sebagai Calon Asisten. Bagi calon yang berstatus sebagai Pegawai Negeri surat pernyataan harus diketahui oleh atasan langsung.


D. Persyaratan dan Kelengkapan Administrasi Calon Kepala Perwakilan Ombudsman RI

1.Persyatan Calon Kepala Perwakilan Ombudsman RI

a. Warga Negara Indonesia;

b. Bertaqwa kepada Tuhan YME;

c. Sehat jasmani dan rohani;

d. Bebas dari Narkoba;

e. Cakap, jujur, mempunyai integritas moral, kapabilitas, dan reputasi yang baik;

f. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun per 9 November 2016;

g. Pendidikan paling rendah Sarjana aturan atau sarjana bidang lain yang mempunyai keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun dalam bidang aturan atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik;

h. Memiliki pengetahuan perihal Ombudsman dan pelayanan publik;

i. Tidak pernah dijatuhi pidana menurut putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap alasannya yaitu melaksanakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

j. Bersedia untuk tidak merangkap menjadi Pejabat Negara atau Penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus atau karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, pengurus dan/atau anggota Partai Politik dan profesi lainnya (antara lain: Dokter, Akuntan, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah); dan

k. Aktif dan mempunyai jaringan di pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, forum swadaya masyarakat, media dan perguruan tinggi tinggi di masing-masing wilayah kantor Perwakilan Ombudsman.


2. Kelengkapan Administrasi: Calon Kepala Perwakilan Ombudsman RI

a. Formulir pendaftaran;

b. Daftar Riwayat Hidup (wajib mencantumkan alamat e-mail dan nomor telepon);

c. Pasfoto terbaru 3 (tiga) lembar ukuran (4x6) berwarna dengan latar belakang biru;

d. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;

e. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;

f. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter di rumah sakit Pemerintah;

g. Surat Keterangan Bebas dari Narkoba dan Zat Adiktif lainnya dari Badan Narkotika (Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota) atau rumah sakit Pemerintah;

h. Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dilegalisir dan masih berlaku. Asli diserahkan pada ketika seleksi tahap wawancara;

i. Surat Keterangan dari Pengadilan yang menyatakan bahwa tidak pernah dijatuhi pidana menurut putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap alasannya yaitu melaksanakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

j. Surat Pernyataan yang dibentuk sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup (Rp. 6.000), bahwa bersedia untuk tidak merangkap sebagai pengurus dan/atau anggota Partai Politik, Advokat, serta profesi lainnya (antara lain: Dokter, Akuntan, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah), apabila diterima sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi; dan

k. Surat Pernyataan yang dibentuk sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup (Rp. 6.000), bahwa bersedia untuk tidak merangkap sebagai Pejabat Negara apabila diterima sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi. Bagi calon yang berstatus sebagai Pegawai Negeri surat pernyataan harus diketahui oleh atasan langsung.


CARA PENDAFTARAN: Pendaftaran dimulai tanggal 9 s.d. 23 November 2016 dengan cara : Berkas manajemen lengkap (hardcopy) dimasukkan dalam satu amplop dengan mencantumkan Kode Formasi (Kepala Perwakilan/Calon Asisten) yang dipilih di pojok kanan atas amplop ditulis dengan abjad Kapital, dan mencantumkan nama pelamar di pojok kiri atas amplop.

Contoh amplop:

Dikirim melalui pos/jasa kurir atau sanggup diantar eksklusif kepada Panitia Seleksi Kepala Perwakilan dan Calon Asisten Ombudsman Republik Indonesia dengan alamat Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-19 Lantai 5 Ombudsman Republik Indonesia, Kuningan, Jakarta Selatan 12920, setiap hari kerja Pukul 09.00-16.00 WIB dan diterima paling lambat tanggal 23 November 2016. Berkas manajemen yang kami terima melewati batas waktu pendaftaran, tidak akan kami proses.


LAIN-LAIN

1. Berkas manajemen yang akan diproses yaitu berkas yang lengkap dan diterima sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan.

2. Berkas administrasi yang tidak mencantumkan Kode Formasi yang dipilih pada pojok kanan atas dan nama pelamar di pojok kiri atas amplop, tidak akan diproses.

3. Ujian Seleksi untuk Kepala Perwakilan dan Calon Asisten di Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, dan Jawa Timur akan dilaksanakan di Jakarta. Ujian Seleksi Kepala Perwakilan dan Calon Asisten di Perwakilan lainnya dilakukan di Ibukota Provinsi masing-masing.

4. Semua biaya (transportasi, akomodasi, dan lain-lain) yang dikeluarkan oleh peserta ujian dalam rangka mendaftarkan diri dan mengikuti ujian seleksi menjadi tanggungan peserta.

5. Panitia Seleksi Kepala Perwakilan dan Calon Asisten Ombudsman Republik Indonesia (Panitia Seleksi) tidak mengadakan surat-menyurat dan tidak mengenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta.

6. Ombudsman Republik Indonesia tidak bertanggung jawab atas pungutan atau usulan berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Ombudsman Republik Indonesia atau Panitia Seleksi.

7. Bagi peserta yang merasa dirugikan alasannya yaitu adanya pungutan atau usulan sebagaimana butir 4, biar melaporkan kepada Ombudsman Republik Indonesia.

 8. Setiap perkembangan info Seleksi ini disampaikan melalui website Ombudsman Republik Indonesia dengan alamat www.ombudsman.go.id. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan info menjadi tanggung jawab peserta. 9. Apabila di kemudian hari diketahui peserta telah memperlihatkan data/keterangan tidak benar, maka Panitia Seleksi berhak membatalkan hasil seleksi.

10. Apabila di kemudian hari diketahui peserta mengkonsumsi zat adiktif (narkotika, obatobatan terlarang, dan minuman keras), maka Ombudsman Republik Indonesia berhak membatalkan hasil seleksi.

11. Lamaran yang dikirimkan kepada Ombudsman Republik Indonesia sebelum pengumuman ini dianggap tidak berlaku. 12. Surat lamaran peserta beserta dokumen pendukungnya yang telah diterima Panitia Seleksi menjadi milik Panitia Seleksi dan tidak sanggup diminta kembali.

13. Keputusan Panitia Seleksi bersifat MUTLAK dan tidak sanggup diganggu gugat. Hasil seleksi manajemen diumumkan tanggal 27 November 2016 di website Ombudsman Republik Indonesia www.ombudsman.go.id.

DOWNLOAD






= Baca Juga =