Bupati/Wàlikota Teken Mou Registrasi Dan Seleksi Cpns Penyuluh Pertanian Ditangani Kementerian Pertanian

Bupati/walikota se- menandatangani nota kesepahaman atau memorendum of understanding (MoU) pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) penyuluh pertanian dari pelamar Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu (THL-TB) di Audotoriuam F Kantor Kementerian Pertanian di Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2016).
Acara penandatanganan MoU dilakukan eksklusif antara Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pertanian dengan kepala daerah, disaksikan eksklusif oleh Menteri Pertanian RI, Amran Sulaiman. Total jumlah THL-TB di Indonesia mencapai 25 ribu, dari total itu sebanyak 6.700 orang akan diusulkan pada proses pengadaan CPNS penyuluh pertanian oleh Kementerian Pertanian.

Salah satu item yang menjadi pementingan dalam MoU antara Kementerian Pertanian dan kepada daerah, meningkatan status THL-TB penyuluh pertanian untuk diusulkan dalam proses pengadaan CPNS, melalui proses seleksi oleh Kementerian Pertanian RI. Salah satu ketentuan untuk mengikuti proses pengadaan CPNS ini minimal berusia 35 tahun pada 31 Desember 2016.

Seperti diketahui, jumlah THL-TB penyuluh pertanian yang mengabdi semenjak tahun 2007 untuk memajukan sektor pertanian di Negeri Junjungan sebanyak 39 orang. Dari THL-TB yang berusia 35 tahun sampai tahun ini sebanyak 11 orang.

Seperti diketahui bahwa Mou antara Menteri Pertanian dengan Bupati/Walikota ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/2462/M.PAN.RB/07/2016, tanggal 14 Juli 2016, perihal Usulan Formasi Kebutuhan PNS Penyuluhan Pertanian dari Pelamar THL-TB Penyuluh Pertanian.
Kepala BKN Pusat, Bima Haria Wibisana menyatakan bahwa deretan yang disediakan Kementerian PAN-RB yaitu 7684 orang. Pengangkatan CPNS Penyuluh Pertanian dari THL-TB Penyuluh Pertanian merupakan upaya yang diakuinya sudah diperjuangkan semenjak lama.

Informasi yang berhasil dihimpun, bagi THL-TB Penyuluh Pertanian yang berusia diatas 35 tahun diarahkan untuk diangkat melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2013 perihal Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pasal 46 ayat 4 dan Permentan No. 72 Tahun 2011 perihal Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penyulu Pertanian, yang menyebutkan bahwa paling sedikit diperlukan satu orang penyuluh dalam satu desa potensi pertanian.

Keberadaan Penyuluh Pertanian sangat vital dalam mengawal dan mendampingi petani guna memastikan penerapan teknologi maju yang direkomendasikan, penumbuhan dan pengembangan kelembagaan petani, membangun kemitraan dengan pelaku usaha, kanal terhadap modal, prasarana dan sarana pertanian serta pasar, sehingga bermuara pada peningkatan produktivitas dan produksi sebelas komoditas pangan strategis nasional, yaitu padi, jagung, kedelai, tebu, daging sapi, aneka cabai, bawang merah, kakao, kelapa sawit, karet dan kopi.

Untuk itu Kementerian Pertanian mengusulkan kepada Menteri PAN-RB guna peningkatan status kepegawaian 7.684 orang THL-TB Penyuluh PErtanian yang berusia max 35 tahun, untuk menjadi CPNS Penyuluh Pertanian.

Seleksi CPNS Penyuluh Pertanian ini khusus diperuntukkan bagi THL-TB Penyuluh Pertanian yang direkrut tahun 2007, 2008 dan 2009 dengan keputusan Menteri Pertanian Nomor, 117/KPTS/KP.100/2/2016 dan No. 392/KPTS/KP.100/6/2016.

Diharapkan dengan adanya pengangkatan CPNS Penyuluh Pertanian dari Pelamar THL TB Penyuluh Pertanian akan mengisi kekurangan jumalah Penyuluh Pertanian di Lapangan sehingga sanggup meningkatkan capaian kinerja Kementerian Pertanian.






= Baca Juga =