Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sudah diberlakukan. Konsekuensinya, Indonesia sebagai negara dengan populasi terbesar di ASEAN harus siap menghadapi MEA. Jangan hingga Indonesia hanya menjadi penonton di negaranya sendiri.
Atas dasar itu, Gubernur Banten Rano Karno menggulirkan teaching factory (Tefa) sebagai embrio terbentuknya tecnopark edukasi. Menurut Rano, teaching factory merupakan perpaduan pembelajaran competency based pelatihan (CBT) dan production based pelatihan (PBT).
Teaching Factory adalah suatu konsep pembelajaran dalam suasana sesungguhnya, sehingga sanggup menjembatani kesenjangan kompetensi antara kebutuhan industri dan pengetahuan sekolah. Teknologi pembelajaran yang inovatif dan praktek produktif merupakan konsep metode pendidikan yang berorientasi pada administrasi pengelolaan siswa dalam pembelajaran semoga selaras dengan kebutuhan dunia industri.
Program Teaching Factory (TEFA) merupakan perpaduan pembelajaran yang sudah ada yaitu Competency Based Training (CBT) dan Production Based Training (PBT), dalam pengertiannya bahwa suatu proses keahlian atau keterampilan (life skill) dirancang dan dilaksanakan menurut mekanisme dan standar bekerja yang sebenarnya untuk menghasilkan produk yang sesuai dengan tuntutan pasar/ konsumen.
Dinas Pendidikan Provinsi Banten sebagai leading sektor pendidikan di Banten telah membuatkan teaching factory (Tefa) di 6 Sekolah Menengah kejuruan yang ada di Provinsi Banten. Sekolah-sekolah itu yaitu SMKN 2 Kota Serang, SMKN 2 Kabupaten Pandeglang, SMKN 3 Kabupaten Pandeglang, SMKN 1 Kota Cilegon, SMKN 1 Kragilan Kabupaten Serang, dan SMKN 7 Kabupaten Tangerang.
Tidak hanya itu, Rano juga berharap Sekolah Menengah kejuruan di Banten bisa merespon industri kreatif yang kini ini mulai digalakkan.
"Salah satu Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo ada di Tanjung Lesung Banten. Sudah saatnya Sekolah Menengah kejuruan meluaskan vokasinya dengan memperbanyak kejuruan Pariwisata atau Kesenian, sehingga yang menjadi pekerja di Tanjung Lesung yaitu orang-orang di sekitar tempat tersebut," tegasnya.
Rano menambahkan, dengan terbitnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, akan dijadikan sebagai momentum untuk memperbaiki kualitas pendidikan terutama yang sesuai dengan kewenangan Provinsi.
"Amanat dari Undang-Undang tersebut salah satunya yaitu pengalihan urusan pemerintahan pendidikan menengah yang awalnya dari kabupaten kota ke provinsi. Artinya pada tahun 2017 nanti semua urusan pendidikan menengah, di bawah kewenangan Provinsi dan secara administratif sudah kita mulai di tahun ini," pungkasnya
Sumber: jpnn