Berbeda dengan DP3 yang biasanya gres diminta jikalau mengajukan kenaikan tingkat , Laporan Penilaian Prestasi Kerja PNS yang dibentuk menurut Sasasan Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja harus dilaporkan setiap tahun kepada Badan Kepegawaian Negara. Keharusan memberikan Laporan Penilaian Kinerja PNS setiap tahun kepada BKN tertuang dalam Surat Edaran Menpan Nomor B/2810/M. MENPAN-RB.08/2016
Berikut ini isi surat Menpan Nomor B/2810/M. MENPAN-RB.08/2016
Mengacu kepada surat tersebut Laporan Penilaian Prestasi Kerja PNS tidak hanya dibentuk dalam bentuk printout, tetapi juga harus tersedia softcopy-nya,
Demikian gosip ini untuk sekedar persiapan jikalau kita (intansi/SKPD) diminta softcopy Laporan Penilaian Prestasi Kerja PNS.