Ini ada kabar bangga bagi bapak/ibu guru yang mengalami kekurangan jam mengajar. Walaupun ketika ini belum diterapkan, namun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ketika ini tengah mengkaji kebijakan mengajar selama 24 jam bagi guru. Peraturan itu, diketahui menjadi syarat bagi tenaga pengajar menerima proteksi profesi guru (TPG).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengaku sedang mengkaji kembali kebijakan tersebut. "Guru yang mengejar kekurangannya di sekolah lain, nanti itu kita alihkan acara di dalam sekolah," kata beliau ketika berada di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (2/9) lalu.
Ia berujar, selama ini para guru selalu kebingungan mencari-cari sekolah untuk memenuhi sasaran mengajar 24 jam. Alih-alih mengabdi di tempatnya mengajar, mereka justru mencari-cari sekolah lain.
Mendikbud tengah merumuskan, acara menyerupai konsultasi dan membina kurikuler sanggup dianggap sebagai jam mengajar.
Ia berujar, selama ini para guru selalu kebingungan mencari-cari sekolah untuk memenuhi sasaran mengajar 24 jam. Alih-alih mengabdi di tempatnya mengajar, mereka justru mencari-cari sekolah lain.
Mendikbud tengah merumuskan, acara menyerupai konsultasi dan membina kurikuler sanggup dianggap sebagai jam mengajar.
"Konsultasi, membina kurikuler itu cukup. Makara tak harus nyari-nyari di luar sekolah. Tinggal nambahin saja," ujar mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu. (republika.co.id)