Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan semua tempat perlu mempunyai peraturan tempat (perda) yang mengatur pelarangan minuman keras/beralkohol (miras).
"Mengingat peredaran minuman keras sudah membahayakan masyarakat dan generasi muda khususnya," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Semarang, Sabtu (21/5).
Menurut dia, Peraturan Daerah yang kaitannya perihal pelarangan miras justru harus diberlakukan. Ia justru meminta tempat konsisten dalam menerapkan hukum tersebut.
"Jadi harus benar penerapan dan pencegahannya. Serta penindakannya oleh daerah. Apalagi miras merupakan pemicu kejahatan," ujar ia menambahkan.
Di Papua misalnya, Kemendagri mendukung kebijakan Gubernur Papua untuk memberlakukan Perda Pelarangan Minuman Keras secara tegas. Sebab, miras menjadi sumber kriminalitas kini ini.
Tjahjo mengatakan, isu pemberitaan yang berkembang ketika ini harus diluruskan jikalau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencabut Perda miras di daerah.
"Memang relatif banyak Perda Miras yang masih tumpang-tindih, lalu Kemendagri meminta tempat yang bersangkutan untuk mensinkronkannya kembali," kata dia.
Ia juga meminta kepala tempat bekoordinasi dengan pegawanegeri keamanan. Dengan begitu peraturan tersebut dapat lebih efektif. Selain itu peredaran miras dapat dikendalikan.
Perda miras itu, kata ia juga harus memuat klausul perihal larangan pembuatan miras. Kemudian, penjualannya di tempat dapat lebih diperketat sehingga tak sembarangan beredar.
"Berita yang menyebar seolah Kemendagri mencabut Peraturan Daerah miras ini fitnah memutar balikkan masalah," tutup Mendagri Tjahjo.
Sumber: http://www.kemendagri.go.id/