Guru yang mengajar kurang dari 20 siswa perkelas terancam tidak mendapatkan sumbangan sertifikasi atau sumbangan profesi guru (TPG). Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2016 yang menyatakan guru yang berhak mendapatkan TPG yakni guru yang bertugas pada satuan pendidikan yang mempunyai rasio akseptor didik terhadap guru di satuan pendidikan sesuai ketentuan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru mulai tahun pelajaran 2016/2017.
Dalam Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru disebutkan bahwa:
Dalam Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru disebutkan bahwa:
(1) Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah akseptor didik terhadap Gurunya sebagai berikut:
a. untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b. untuk SD atau yang sederajat 20:1;
c. untuk MI atau yang sederajat 15:1;
d. untuk Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat 20:1;
e. untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
f. untuk Sekolah Menengan Atas atau yang sederajat 20:1;
g. untuk MA atau yang sederajat 15:1;
h. untuk Sekolah Menengah kejuruan atau yang sederajat 15:1; dan
i. untuk MAK atau yang sederajat 12:1.
(2) Menteri atau pejabat yang ditunjuk sanggup menetapkan ketentuan rasio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara khusus untuk pendidik yang bertugas pada:
a. satuan pendidikan khusus;
b. satuan pendidikan layanan khusus;
c. satuan pendidikan yang mempekerjakan Guru berkeahlian khusus; atau
d. satuan pendidikan selain huruf a, huruf b, dan huruf c atas dasar pertimbangan kepentingan nasional.
Hal menarik dari Permendikbd No 17 Tahun 2016 yakni diakuinya tugas tambahan sebagai narasumber nasional/instruktur nasional/tim pengembang/mentor untuk guru pembelajar atau pelaksanaan diklat kurikulum, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu.
Selain itu, berdasarka Permendikbd No 17 Tahun 2016 juga dinyatakan bahwa Kepala satuan pendidikan atas persetujuan Kepala Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi dapat mengangkat satu orang Kepala Perpustakaan pada jenjang SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan yang sesuai dengan standar sarana dan prasarana;
Selain sanggup mengangkat kepala perpustakaan, kepala satuan pendidikan SMP/SMA/SMK atas persetujuan Kepala Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi dapat mengangkat Kepala Laboratorium, khusus pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Pertama perlu dicermati wacana penugasan kepala laboratorium, alasannya yakni menurut Permendikbd No 17 Tahun 2016 untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama sanggup mengangkat hanya satu orang kepala laboratorium yang membawahi semua pengelola laboratorium, jenjang SMA/SMK dapat mengangkat kepala laboratorium/bengkel sebanyak jumlah program peminatan atau program keahlian yang ada di satuan pendidikan tersebut.
Terkait jumlah wakil kepala satuan pendidikan, untuk jenjang SMP terkait pembayaran tunjangan profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan minimal 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan dan maksimal 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan. Sedangkan untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMA/SMK terkait pembayaran tunjangan profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan minimal 3 (tiga) orang dan maksimal 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan.
Jadi guru yang mengajar kurang dari 20 siswa perkelas terancam tidak mendapatkan TPG? Mudah-mudahan ada kebijakan gres dari Kemendikbud baru.