Benarkah Guru Yang Mengajar Kurang Dari 20 Siswa Perkelas Tidak Mendapatkan Tpg?

Guru yang mengajar kurang dari 20 siswa perkelas terancam tidak mendapatkan sumbangan sertifikasi atau sumbangan profesi guru (TPG). Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2016 yang menyatakan guru yang berhak mendapatkan TPG yakni guru yang bertugas pada satuan pendidikan yang mempunyai rasio akseptor didik terhadap  guru  di  satuan  pendidikan  sesuai  ketentuan pasal 17 Peraturan  Pemerintah  Nomor 74 Tahun  2008  wacana Guru mulai tahun pelajaran 2016/2017.


Dalam Pasal 17  Peraturan  Pemerintah  Nomor 74 Tahun  2008  wacana Guru disebutkan bahwa:
(1)   Guru  Tetap  pemegang  Sertifikat  Pendidik  berhak mendapatkan  tunjangan  profesi  apabila  mengajar  di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah akseptor didik terhadap Gurunya sebagai berikut: 
a.  untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1; 
b.  untuk SD atau yang sederajat 20:1;
c.  untuk MI atau yang sederajat 15:1;
d.  untuk Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat 20:1;
e.  untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
f.  untuk Sekolah Menengan Atas atau yang sederajat 20:1; 
g.  untuk MA atau yang sederajat 15:1; 
h. untuk Sekolah Menengah kejuruan atau yang sederajat 15:1; dan
i.  untuk MAK atau yang sederajat 12:1.  

(2)   Menteri atau pejabat yang ditunjuk sanggup menetapkan ketentuan rasio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara khusus untuk pendidik yang bertugas pada:
a.  satuan pendidikan khusus;
b.  satuan pendidikan layanan khusus;
c.  satuan  pendidikan  yang  mempekerjakan  Guru berkeahlian khusus; atau 
d.  satuan  pendidikan  selain  huruf  a,  huruf  b,  dan huruf  c  atas  dasar  pertimbangan  kepentingan nasional.

Hal menarik dari Permendikbd No 17 Tahun 2016 yakni diakuinya tugas  tambahan  sebagai  narasumber nasional/instruktur  nasional/tim  pengembang/mentor  untuk guru pembelajar atau pelaksanaan diklat kurikulum, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu.

Selain itu, berdasarka Permendikbd No 17 Tahun 2016 juga dinyatakan bahwa Kepala  satuan  pendidikan  atas  persetujuan  Kepala  Dinas pendidikan  kabupaten/kota/provinsi  dapat  mengangkat  satu orang Kepala Perpustakaan pada jenjang SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan yang sesuai dengan standar sarana dan prasarana;

Selain sanggup mengangkat kepala perpustakaan, kepala  satuan  pendidikan SMP/SMA/SMK  atas  persetujuan  Kepala  Dinas pendidikan  kabupaten/kota/provinsi  dapat  mengangkat Kepala  Laboratorium, khusus pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Pertama perlu dicermati wacana penugasan kepala laboratorium, alasannya yakni menurut Permendikbd No 17 Tahun 2016 untuk  jenjang Sekolah Menengah Pertama sanggup mengangkat hanya satu orang  kepala  laboratorium  yang  membawahi  semua  pengelola laboratorium,  jenjang  SMA/SMK  dapat  mengangkat  kepala laboratorium/bengkel  sebanyak  jumlah  program  peminatan atau  program  keahlian  yang  ada  di  satuan  pendidikan tersebut.

Terkait jumlah  wakil  kepala  satuan  pendidikan, untuk   jenjang SMP  terkait  pembayaran  tunjangan  profesi  jumlah  wakil kepala  satuan pendidikan  minimal  1  (satu)  orang  wakil kepala  satuan  pendidikan  dan  maksimal  3  (tiga)  orang wakil kepala satuan pendidikan. Sedangkan untuk  jumlah  wakil  kepala  satuan  pendidikan  jenjang SMA/SMK terkait pembayaran tunjangan  profesi jumlah wakil  kepala  satuan  pendidikan  minimal  3  (tiga)  orang dan  maksimal  4  (empat)  orang  wakil  kepala  satuan pendidikan.


Jadi guru yang mengajar kurang dari 20 siswa perkelas terancam tidak mendapatkan TPG? Mudah-mudahan ada kebijakan gres dari Kemendikbud baru.



= Baca Juga =