Janji mendikbud untuk mengangkat guru honorer K2 melalui jalur GGD tampaknya sulit direalisasikan. Hal ini alasannya umumnya akta pendidik yang dimiliki guru honorer K2 yakni akta yang diperoleh melalui jalur PLPG. Sedangkan persyaratan yang dilansir kemendikbud untuk menjadi Calon Guru Garis depan (GGD) yakni mereka yang telah lulus . PPG S1 Basic science, PPG Terintegrasi, PPG Sekolah Menengah kejuruan Kolaboratif, PPG S1 PGSD Berasrama dan PPG SM3T
1. PPG S1 Basic science berasrama, = Pendidikan yang diperuntukan bagi lulusan MIPA Pendidikan ditempuh selama 1 tahun (18-20 SKS)
2. PPG Terintegrasi = Kuliah kependidikan (bagi lulusan sma dari kawasan 3T), lulus pribadi sudah dapat sertifikat pendidik (multi grade), masa pendidikan 9 Semester.
3. PPG Sekolah Menengah kejuruan Kolaboratif = sama spt point 1 dan 2. namun diperuntukan bagi calon guru SMK Pola PPG Prajabatan
4. PPG S1 PGSD Berasrama = Pendidikan yang diperuntukan bagi lulusan S1 PGSD atau D2 PGSD. Pendidikan ditempuh selama 1 tahun (18-20 SKS)
5. PPG SM3T; Sarjana mengajar di kawasan 3T = Pendidikan yang dikhusukan bagi calon pendidik yang akan ditempatkan pada kawasan 3T
Mengapa guru honorer K2 yang sudah bersertifikat pendidik melalui jalur PLPG tidak mempunyai kesempatan untuk daftar sebagai Calon Guru Garis Depan. Padahal tak sedikit guru honorer K2 yang sudah bekerja di Daerah 3T. Lebih pahit lagi ternyata kuota GGD mengambil alokasi gugusan daerah. Entahlah………..Mana Suaramu Forum Honorer K2.