Isi Alinea Dan Pokok Pikiran Pembukaan Uud1945

A. Isi Alinea Pembukaan UUD1945

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berisi wacana usaha bangsa Indonesia untuk memperoleh kemerdekaan dari penjajah yang tidak sesuai dengan kemanusiaan dan keadilan.
Dalam bab Pembukaan Undang-Undang Dasar inilah dasar negara Republik Indonesia juga tercantum. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan staatsfundamentalnorm (norma dasar negara) bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai norma dasar negara, maka di dalamnya terdapat dasar negara Pancasila sebagai nilai-nilai yang melandasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh lantaran itu, segala penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh penyelenggara negara haruslah sesuai dengan nilai-nilai dasar tersebut. Selain dasar negara dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 juga tercantum tujuan negara Republik Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dengan demikian dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itu terkandung prinsip-prinsip, asas-asas dan tujuan daripada bangsa Indonesia yang akan diwujudkan dengan jalan bernegara.


Sebagai pokok kaidah negara yang mendasar (staatsfundamentalnorm), Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 selain merupakan suasana kerohanian dari Undang-Undang Dasar 1945 juga merupakan pangkal sumber pembagian terstruktur mengenai normatif dari pasal-pasal dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 dan aturan positif lainnya. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang mencakup suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan pokok-pokok pikiran ini mewujudkan impian aturan (rechtsidee) yang menguasai aturan dasar negara baik aturan dasar tertulis maupun aturan dasar tidak tertulis. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan norma dasar yang memperlihatkan arah serta dasar-dasar impian aturan bagi Undang-Undang Dasar negara. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai hakikat kedudukan aturan yang lebih tinggi daripada pasal-pasal dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.

Dengan demikian Pembukaan Undang-Undang 1945 berisi pokok-pokok pikiran  dan kaedah negara mendasar yang dengan jalan aturan tidak sanggup diubah, disamping itu  berisi pernyataan kemerdekaan. Oleh lantaran isinya yang sangat essensial ini maka Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 disepakati sebagai sumber cita moral dan cita aturan Indonesia  (AW. Wijaya, 1991:62)

Adapun naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang mewakili seluruh rakyat Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, ialah sebagai berikut:

UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945

PEMBUKAAN
(Preambule)


Bahwa bahwasanya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh alasannya itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, lantaran tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan usaha pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada ketika yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Pembukaan Undang-Undang  Dasar 1945 memuat sifat-sifat mendasar dan asasi bagi negara yang pada hakikatnya mempunyai kedudukan tetap dan tidak sanggup dirubah. Berdasarkan ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 yang mendapatkan baik Memorandum DPR-GR tanggal 9 Juni 1966 Jo. Tap No. V/MPR/1973  yang menyatakan: Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pernyataan Kemerdekaan yang   terinci yang mengandung impian luhur dari Proklamasi Kemerdekaan 17   Agustus 1945 dan yang memuat Pancasila sebagai Dasar Falsafah Negara,  merupakan satu rangkaian dengan Proklamsi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan oleh lantaran itu tidak sanggup diubah oleh siapapun juga termasuk MPR hasil Pemilu yang berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945, lantaran mengubah isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berarti sama halnya pembubaran negara. Dengan demikian jelaslah  bagi kita bahwa Pembukaan Undang-Undang  Dasar 1945, baik secara formal maupun material tidak sanggup diubah.

Ketegasan untuk tidak mengubah pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 juga dituangkan dalam Kesepakatan MPR RI pada proses amendemen Undang-Undang Dasar 1945 yang dilakukan pada tahun 1999 hingga tahun 2002. Sebagaimana diketahui ketika Amandemen UUD1945,  MPR RI berkomitmen untuk tidak mengubah bab Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, akan mempertegas sistem pemerintahan presidensial, meniadakan Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 dan manjadikan hal-hal normatif dalam klarifikasi dimasukkan ke dalam pasal-pasal, serta  Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan dengan cara adendum.

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pokok kaidah negara yang mendasar berisi:

a.   Tujuan negara 
Tujuan negara yang tersurat di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat merupakan sesuatu yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia sesudah memilki Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan negara tersebut merupakan tujuan nasional yang secara rinci sanggup diurai sebagai berikut: (1) membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; (2) memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (3) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial

b.   Ketentuan  diadakannya Undang Undang Dasar Negara.
Pernyataan ketentuan  diadakannya Undang Undang Dasar Negara tersimpul dalam kalimat  “...........maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu  Undang Undang Dasar Negara Indonesia”. Hal ini merupakan suatu ketentuan bahwa negara Indonesia harus berdasarkan pada suatu Undang-Undang Dasar dan merupakan suatu  dasar yuridis formal bahwa negara Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum. 

c.   Bentuk Negara dan Jenis Kedaulatan
Pernyataan ini tersimpul dalam kalimat: “...yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat”.  Di dalam negara yang berbentuk Republik, kehendak negara ialah hasil dari suatu insiden hukum, dan terdapat suatu tubuh yang mewakili sejumlah orang sebagai pemegang kekuasaan. Keputusan-keputusan tubuh ini merupakan hasil proses aturan yang sesuai dengan Konstitusi negara, dan sebagai wujud kehendak negara. Sedangkan kedaulatan secara yuridis diartikan sebagai kekuasaan. Menurut Jean Bodin, kedaulatan ialah kekuasaan tertinggi terhadap warganegara dan rakyat tanpa suatu pembatasan undang-undang. Oleh lantaran itu, kedaulatan rakyat mempunyai arti bahwa kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Rakyatlah yang berdaulat, dan mewakilkan kekuasaannya pada suatu tubuh yaitu Pemerintah. Bila Pemerintah dalam melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan kehendak rakyat, maka rakyat akan bertindak mengganti Pemerintah.

Kehendak rakyat berdasarkan JJ Rousseau ada dua, yaitu kehendak rakyat seluruhnya yang dinamakan Volente de Tous dan kehendak rakyat dari sebagian rakyat yakni rakyat dengan bunyi terbanyak, yang dinamakan Volente Generale. Dalam praktek bilamana jumlah rakyat sudah terlalu banyak, maka pengambilan keputusan berdasar kehendak seluruh rakyat akan mengalami hambatan berlarut-larutnya penentuan keputusan tersebut yang sanggup menjadikan negara tidak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga sistem bunyi terbanyak lebih banyak dipakai terutama oleh negara-negara demokrasi Barat.

d.   Dasar negara
Pernyataan bahwa di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terdapat pernyataan dasar Negara ini tersimpul dalam kalimat: “... dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan  beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.  Dengan demikian berdasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi dasar Negara ialah kelima asas yang disebutkan di atas yang populer dengan nama Pancasila.

Dasar Negara dibutuhkan supaya negara tersebut mempunyai pedoman atau patokan untuk suatu kehidupan bernegara yang tertib, terarah dan terencana, sehingga menjadi suatu negara yang bermartabat di mata bangsa-bangsa lain di dunia. Dari ketentuan tersebut tersurat adanya Pancasila sebagai dasar filsafat negara yang mengandung makna bahwa segala aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan.

Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan dasar nilai serta norma untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila menjadi asas kerokhanian yang menjadi sumber nilai, norma serta kaidah moral maupun aturan negara. Oleh akibatnya sebagai dasar filsafat negara, Pancasila sering disebut pula sebagai ideologi negara (Staatsidee) yang mengandung konsekuensi bahwa seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara serta segala peraturan perundang-undangan yang ada dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila, dan Pancasila merupakan sumber tertib aturan Indonesia.


Adapun kedudukan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam Negara Republik Indonesia ialah sebagai berikut. 

a. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 telah menyatakan proklamasi kemerdekaannya yaitu dalam suatu Naskah Proklamasi yang dibacakan oleh Soekarno-Hatta atas nama seluruh bangsa Indonesia. Proklamasi pada hakikatnya mempunyai dua makna, yaitu suatu pernyataan wacana kemerdekaan bangsa Indonesia dan tindakan-tindakan yang harus segera dilaksanakan berkaitan dengan proklamasi tersebut, artinya mulai detik proklamasi tersebut bangsa Indonesia menyusun negara yang merdeka yang mempunyai kedaulatan sendiri untuk mewujudkan impian bersama, yaitu masyarakat yang adil dan makmur, material maupun spiritual. Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, baik pernyataan proklamasi (pada alinea ke-3) maupun tindakan-tindakan wacana pembentukan Negara Republik Indonesia terinci semenjak alinea ke-3. 

b. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memenuhi syarat adanya tertib aturan Indonesia Dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ditemukan unsur-unsur yang berdasarkan ilmu aturan merupakan syarat bagi adanya suatu tertib aturan di Indonesia, yaitu suatu kebulatan dari keseluruhan peraturan-peraturan hukum. 

c. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pokok kaidah negara yang mendasar Di dalam suatu tertib aturan terdapat urut-urutan susunan yang bersifat hirarkis, dimana Undang-Undang Dasar (pasal-pasalnya) bukanlah merupakan suatu tertib aturan yang tertinggi. Di atasnya masih ada dasar-dasar pokok dari Undang-Undang Dasar ataupun aturan dasar yang tidak tertulis yang pada hakikatnya terpisah dari Undang-Undang Dasar atau aturan dasar yang tidak tertulis itu yang dinamakan Pokok Kaidah yang Fundamental. Berdasarkan unsur-unsur yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 maka berdasarkan ilmu aturan tatanegara, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada hakikatnya telah memenuhi syarat sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental (Staatsfundamentalnorm). 

d. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang terkandung di dalamnya pokok-pokok pikiran yang inti sarinya ialah Pancasila, pada hakikatnya merupakan sumber semangat bagi para penyelenggara negara, para pemimpin pemerintahan, para penyelenggara partai serta golongan fungsional, dan seluruh alat perlengkapan negara lainnya.

e. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Mempunyai Kedudukan Kuat dan Tetap Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai hakikat kedudukan aturan yang kuat, bahkan secara yuridis tidak sanggup diubah oleh siapapun, terlekat pada kelangsungan hidup negara. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar, rangka dan suasana bagi kehidupan negara dan tertib aturan Indonesia Dalam pengertian ini, isi yang terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bilamana dirinci secara sistematis merupakan suatu kesatuan yang bertingkat dan berfungsi sebagai dasar, rangka, dan suasana bagi negara dan tertib aturan Indonesia. 


Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terdiri atas empat alinea atau bab yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

1.   Alinea Pertama

Alinea pertama : “Bahwa bahwasanya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh alasannya itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan lantaran tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” 

Makna yang terkandung dalam Alinea pertama ini ialah memperlihatkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapai masalah kemerdekaan melawan penjajah. 

Alinea ini mengungkapkan suatu dalil obyektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, dan oleh akibatnya harus ditentang dan dihapuskan supaya semua bangsa di dunia ini sanggup menjalankan hak kemerdekaannya sebagai hak asasinya. Disitulah letak moral luhur dari pernyataan kemerdekaan Indonesia.
Selain mengungkapkan dalil obyektif, alinea ini juga mengandung suatu pernyataan subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan. Dalil tersebut di atas meletakkan kiprah kewajiban bangsa/pemerintah Indonesia untuk senantiasa berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaaan setiap bangsa. 

Alasan bangsa Indonesia menentang penjajahan ialah lantaran penjajahan itu bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Ini berarti setiap hal  atau sifat yang bertentangan atau tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan juga harus secara sadar ditentang oleh bangsa Indonesia. Pendirian tersebut itulah yang melandasi dan mengendalikan politik luar negeri kita.


2.   Alinea Kedua

Alinea kedua : “Dan usaha pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada ketika yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur”

Alinea ini mengandung makna:
1. Bahwa kemerdekaan Indonesia bukan pemberian atau hadiah dari Negara lain tetapi merupakan hasil usaha bangsa Indonesia sendiri; 
2. Bahwa kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan final (baru mencapai pintu gerbang)  tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. 

3.   Alinea Ketiga
Alinea ketiga : “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya” 

Alinea ini memuat motivasi spiritual yang luhur dan mengilhami Proklamasi Kemerdekaan serta memperlihatkan pula ketaqwaan bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa. Inti dari alinea ini ialah legalisasi bahwa Kemerdekaan yang diperoleh bangsa Indonesia bukan semata-mata hasil usaha bangsa Indonesia, tetapi juga berkat rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa. Hal tersebut berarti bahwa bangsa Indonesia mendambakan kehidupan yang berkeseimbangan material dan spiritual serta keseimbangan kebidupan di dunia dan di akhirat.

Keyakinan dan tekad yang besar lengan berkuasa untuk memperoleh kemerdekaan dan keyakinan akan kekuasaaan Tuhan, menjadi kekuatan yang menggerakkan bangsa Indonesia. Persenjataan yang sederhana dan tradisional tidak menjadi halangan untuk berani melawan penjajah yang mempunyai senjata lebih modern. Para pejuang bangsa yakin bahwa Tuhan akan memperlihatkan proteksi kepada umatnya yang berjuang melawan kebenaran.

Banyak insiden sejarah dalam usaha bangsa Indonesia melawan penjajah, memperoleh kemenangan walaupun dengan segala keterbatasan senjata, organisasi dan sumber daya manusia. Hal ini memperlihatkan bahwa tekad yang besar lengan berkuasa dan keyakinan pada kekuasaaan Tuhan, sanggup menjadi faktor pendorong dan penentu keberhasilan sesuatu. Alinea ketiga pembukaan mempertegas legalisasi dan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Manusia merupakan mahluk Tuhan yang terdiri atas jasmani dan rohani. Manusia bukanlah mesin yang tidak mempunyai jiwa. Berbeda dengan pandangan yang beranggapan bahwa insan hanya bersifat fisik belaka.Ini menegaskan prinsip keseimbangan dalam kehidupan secara material dan spiritual, kehidupan dunia dan akhirat, jasmani dan rohani.

Alinea ketiga Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 juga menegaskan motivasi bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya serta legalisasi akan kiprah rakyat dalam usaha mencapai kemerdekaan. Kalimat yang menyatakan bahwa “rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya” secara implisit melenyapkan segala kesangsian dukungan rakyat terhadap kemerdekaan. Sehingga esensinya ialah bahwa kekuasaan tertinggi bagi bangsa dan negara Indonesia ialah terletak pada rakyat atau yang disebut kedaulatan rakyat.

4.   Alinea keempat
Alinea keempat : “Kemudian daripada itu untuk membentuk susunan pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan 13
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. 

Isi alinea keempat ini sangat terang menegaskan wacana tujuan Negara, pembentukaan UUD, bentuk Negara, system pemerintahan dan dasar negara
a. Tujuan negara Indonesia yaitu :
1)  melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia 
2)  memajukan kesejahteraan umum
3)  mencerdasarkan kehidupan bangsa
4)  ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. 
b. Undang-Undang Dasar yang dipakai atau dibuat Undang-Undang Dasar 1945
c. Susunan dan bentuk negara, yaitu republik kesatuan
c. Sistem pemerintahan negara Indonesia ialah berkedaulatan rakyat (demokrasi)
d. Dasar negara indonesia yaitu Pancasila


B.   Pokok-Pokok Pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di dalamnya terkandung pokok-pokok pikiran yang harus dijelmakan ke dalam pasal-pasal Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 serta mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara termasuk penyelenggara partai dan golongan fungsional untuk memelihara kebijaksanaan pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh impian moral rakyat yang luhur.

Berikut ini 4 pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu:
1. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam pembukaan ini diterima pedoman pengertian negara persatuan, yakni negara yang melindungi dan mencakup segenap bangsa seluruhnya. Ini berarti juga negara hendak mengatasi segala paham golongan dan segala paham perseorangan.

Rumusan ini memperlihatkan bahwa bangsa Indonesia ialah satu, tidak sanggup dipecah-pecah. Meskipun setiap suku bangsa Indonesia mempunyai corak masing-masing, keseluruhannya secara garis besar dan dalam pokok dasarnya mengandung persamaan. Dengan demikian negara Indonesia yang didirikan atas pedoman pengertian persatuan Indonesia itu mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perorangan. Negara Indonesia yang didirikan sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakatnya menghendaki negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya lantaran negara Indonesia merupakan masyarkat yang integral yang diliputi semangat satu bangsa, semangat kekeluargaan, kegotongroyongan dan usaha bersama.

2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Paham pemikiran ini memperlihatkan bahwa insan Indonesia mempunyai hak yang sama untuk menikmati keadilan sosial dan kewajiban yang sama untuk membuat keadilan sosial itu. Namun, negara juga berkewajiban membuat keadilan sosial tersebut.

3. Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh lantaran itu sistem negara yang hendak terbentuk dalam Undang-Undang Dasar 1945 harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan.
Paham pemikiran ini memperlihatkan bahwa kedaulatan dalam negara Republik Indonesia berada ditangan rakyat Indonesia. Perwujudan kedaulatan rakyat itu dilakukan berdasarkan kerakyatan atau demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
4. Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha  Esa berdasarkan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Paham ini memperlihatkan bahwa bangsa Indonesia ialah bangsa yang monoteisme, yakni bangsa mengakui bahwa Tuhan itu satu (esa). Perwujudan paham ini mengehdnaki pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara  untuk memelihara kebijaksanaan pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh impian moral yang luhur.

Apabila kita perhatikan keempat pokok pikiran di atas tampaklah bahwa pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itu ialah Pancasila itu sendiri. Oleh karena, pokok-pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itu mencakup suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945 serta mewujudkan impian aturan yang menguasai aturan dasar negara, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, sedangkan pokok-pokok pikiran Undang-Undang Dasar 1945 itu dijelmakan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, sanggup disimpulkan bahwa suasana kebatinan Undang-Undang Dasar 1945 ialah Pancasila.


C. Sikap Postif Terhadap Isi Alinea dan Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

Usaha mempertahankan Pembukaaan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945 tidak cukup hanya dengan memahami isi alinea dan pokok-pokok  pikiran  dalam  Pembukaaan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945. Namun yang tidak kalah penting ialah mewujudkan makna yang terkandung dalam setiap alinea dan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945  dalam  kehidupan  bermasyarakat, berbangsa  dan  bernegara.  Setiap  lembaga  negara,  lembaga  masyarakat,  dan setiap  warga  negara  wajib  memperjuangkan  makna yang terkandung dalam alinea dan pokok-pokok  pikiran  embukaaan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945 tersebut menjadi  kenyataan. 
Berikut ini pola perilaku postif terhadap Isi Alinea dan Pokok Pikiran Pembukaaan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945
1)  Memiliki pola fikir dan pola tindak berdasar pada konsep, prinsip, dan nilai yang terkandung dalam Isi Alinea dan Pokok Pikiran Pembukaaan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945.
2)  Bertekad mempertahankan dan menjaga kelestarian Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
3)  Menjadikan Isi Alinea dan Pokok Pikiran Pembukaaan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945 sebagai landasan dalam mengoperasionalisasikan demokrasi dan HAM
4)  Menjadikan Isi Alinea dan Pokok Pikiran Pembukaaan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945 sebagai landasan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
5)  Menjadikan Isi Alinea dan Pokok Pikiran Pembukaaan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945 mengoperasionalisasikan perekonomian nasional
6)  Mengembangkan pola pikir Bhinneka Tunggal Ika yang berwujud sikap, tingkah laris dan perbuatan dalam kehidupan bangsa yang pluralistik.

Secara operasional perilaku positif terhadap isi alinea dan pokok pikiran Undang-Undang Dasar 1945, antara lain sebagai berikut:


No.
Pokok Pikiran
Sikap Positif yang Ditampilkan
1.
Persatuan
Lingkungan keluarga
Saling menghargai antar anggota keluarga 
Menjaga kerukunan keluarga
Tidak mengganggu abang atau adik yang sedang belajar. 
Lingkungan sekolah
Ikut serta dalam mencar ilmu kelompok 
Saling menghargai sesama teman 
Tidak membeda-bedakan teman
Lingkungan masyarakat
Ikut serta dalam acara kerja bakti membersihkan lingkungan
Mempererat tali silaturahmi dengan sesama warga masyarakat
Saling membantu dalam menghadapi persoalan
Lingkungan Bangsa dan Negara
Menggunakan bahasa Indonesia dalam pergaulan.
Tidak menghina atau merendahkan orang lain
Menggalang persatuan dan kesatuan warga masyarakat.
2.
Keadilan Sosial
Lingkungan keluarga
Bersikap adil terhadap sesama anggota keluarga.
Memberikan kesempatan beropini ketika rapat keluarga.
Menjaga keseimbangan hak dan kewajiban. 
Lingkungan sekolah
Memberikan proteksi kepada sahabat yang membutuhkan
Tidak memilih-milih dalam berteman
Suka menolong sahabat yang sedang kesusahan. 
Lingkungan masyarakat
Peduli terhadap permaslahan yang dihadapi warga lain
Memberi simpati kepada warga yang terkena musibah.
Memberikan proteksi kepada yang membutuhkan.
Lingkungan Bangsa dan Negara
Menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
Gemar melaksanakan acara dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Suka bekerja keras 
3.
Kedaulatan Rakyat
Lingkungan keluarga
Menyelesaikan permasalahan keluarga dengan bermusyawarah
Mengutamakan kepentingan keluarga dibanding kepentingan pribadi
Menghargai pendapat anggota keluarga yang lain
Lingkungan sekolah
Bermusyawarah dengan kelompok sebelum memberikan hasil presentasi
Menghargai pendapat teman,
Melaksanakan hasil keputusan dengan penuh tanggung jawab. 
Lingkungan masyarakat
Bermusyawarah untuk menuntaskan masalah,
Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan,
Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
Lingkungan Bangsa dan Negara
Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain,
Mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi atau golongan,
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4.
Ketuhanan
Lingkungan keluarga
Beribadah sempurna waktu
Saling mengingatkan untuk beribadah
Menghormati saudara yang berbeda agama 
Lingkungan sekolah
Tidak membandingkan agama sahabat dengan sahabat yang lainnya.
Saling menghormati agama sahabat yang berbeda
Tidak membeda-bedakan sahabat berdasarkan agama. 
Lingkungan masyarakat
Tidak mengejek agama orang lain,
Saling menghormati kepercayaan orang lain.
Memberikan kebebasan penganut agama lain untuk beribadah.
Lingkungan Bangsa dan Negara
Hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup, 
Tidak memaksakan agama kepada orang lain 
Mengembangkan perilaku toleransi kepada pemeluk agama lain





= Baca Juga =