GGD 2016 |
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penetapan Kebutuhan dan Pelaksanaan Seleksi Bagi Dokter, Dokter Gigi, Bidan Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan, Guru Garis Depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian Menjadi Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemda Tahun 2016 dinyatakan bahwa Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar di masing-masing instansi menjadi tanggung jawab panitia seleksi instansi dengan menggunakan kemudahan CAT BKN atau fasilitas Uji Kompetensi Guru (UKG) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hasil Seleksi Kompetensi Dasar ditetapkan oleh PANSELNAS dan selanjutnya disampaikan kepada Menteri Kesehatan untuk Dokter, Dokter Gigi, dan Bidan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk Guru, serta Menteri Pertanian untuk Penyuluh Pertanian.
Dalam Permenpan RB No 8 tahun 2016 disebutkan bahwa bahan Seleksi kompetensi dasar CPNS Guru Garis Depan GGD 2016 ibarat halnya Calon Aparatur Sipil Negara lainnya mencakup :
a. Seleksi Wawasan Kebangsaan (SWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi:
1) Pancasila;
2) UUD 1945;
3) Bhineka Tunggal Ika; dan
4) Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem Tata Negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).
b. Seleksi Intelegensi Umum (SIU) dimaksudkan untuk menilai:
1) Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan gosip secara ekspresi maupun tulis;
2) Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka;
3) Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melaksanakan daypikir secara runtut dan sistematis; dan
4) Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
c. Seleksi Karakteristik Pribadi (SKP) untuk menilai:
1) Integritas diri;
2) Semangat berprestasi;
3) Kreativitas dan inovasi;
4) Orientasi pada pelayanan;
5) Orientasi kepada orang lain;
6) Kemampuan beradaptasi;
7) Kemampuan mengendalikan diri;
8) Kemampuan bekerja berdikari dan tuntas;
9) Kemauan dan kemampuan berguru berkelanjutan;
10) Kemampuan bekerja sama dalam kelompok; dan
11) Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
Terkait Pengumuman, persyaratan administrasi, dan sistem pendaftaran CPNS GGD tahun 2016 disebutkan bahwa
a. Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Pertanian wajib mengumumkan pelaksanaan seleksi yang antara lain terdiri dari persyaratan pelamar, kualifikasi pendidikan, waktu, dan alamat pendaftaran, melalui portal resmi masing-masing instansi;
b. Persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh setiap pelamar ialah persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2013;
c. Peserta yang dapat melakukan pendaftaran adalah peserta yang telah terdaftar dalam basis data (database) di Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Pertanian;
d. Verifikasi persyaratan manajemen kelengkapan dokumen pelamar dilakukan oleh panitia seleksi Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Pertanian bersama-sama dengan Pemerintah Daerah yang bersangkutan;
e. Pelamar dapat mengikuti seleksi apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh panitia seleksi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan
Demikian info terkait pelaksanaan seleksi penerimaan dan registrasi CPNS GGD tahun 2016 sesuai permenpanRB No 8 tahun 2016.