A. Pengertian Dasar Negara dan Pancasila sebagai Dasar Negara
Dasar negara adalah landasan kehidupan berbangsa dan bernegara yang keberadaannya wajib dimiliki oleh setiap negara dalam setiap detail kehidupannya. Dasar negara bagi suatu negara merupakan suatu dasar untuk mengatur semua penyelenggaraan yang terbentuk dalam sebuah negara. Negara tanpa dasar negara berarti negara tersebut tidak memiliki pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, maka akibatnya negara tersebut tidak memiliki arah dan tujuan yang jelas, sehingga memudahkan munculnya kekacauan. Dasar negara sebagai aliran hidup bernegara meliputi norma bernegara, keinginan negara, dan tujuan negara.
Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Gronslag) dari Negara, ideologi Negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara, atau dengan kata lain Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang remaja ini dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Pancasila merupakan sumber kaidah hukum Negara yang secara konstitusional mengatur Negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, beserta pemerintah Negara.
Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau keinginan hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun aturan Negara, dan menguasai aturan dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Sebagai sumber dari segala hukum atau sebagai sumber tertib aturan Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD NKRI 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD NKRI 1945, yang pada akhirnya dikongkritkan atau dijabarkan dari UUD NKRI 1945, serta hukum positif lainnya.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara tersebut dapat diakatakan bahwa, Pancasila sebagai dasar Negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerokhanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar NKRI 1945 dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran. Meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar NKRI 1945, mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar Negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis), mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara (termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional) memgang teguh keinginan moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran keempat yang berbunyi sebagai berikut : “….. Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa, berdasarkan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar NKRI 1945, bagi penyelenggara Negara, para pelaksana pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan fungsional). Hal ini dapat dipahami karena semagat ialah penting bagi pelaksanaan dan penyelengaraan Negara, karena masyarakat dan Negara Indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat dan Negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas kerokhanian Negara.
Dasar formal kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia tersimpul dalam Pembukaan UUD NKRI 1945 alenia IV yang berbunyi sebagai berikut:”….. maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia”.
Pengertian kata “…..dengan berdasar kepada….” Hal ini secara yuridis mempunyai makna sebagai dasar negara. Walaupun dalam kalimat terakhir Pembukaan Undang-Undang Dasar NKRI 1945 tidak tercantum kata ’Pancasila’ secara eksplisit namun anak kalimat ”dengan berdasar kepada” ini mempunyai makna dasar Negara ialah Pancasila. Hal ini berdasarkan interpretasi historis yang ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar Negara Indonesia itu disebut dengan istilah Pancasila.
Sebagaimana diinginkan oleh pembentuk Negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar NKRI 1945, ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 jo Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No. IX/MPR/1978, dijelaskan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia yang ada pada hakikatnya adalah merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan keinginan aturan serta keinginan moral yang meliputi suasana kebatinan dari bangsa Indonesia.
Selanjutnya dikatakan bahwa cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional dan internasional, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan Negara, keinginan moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawantahan dari akal nurani manusia.
Dalam proses reformasi dewasa ini MPR melalui sidang Istimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia yang tertuang dalam Tap. MPR No. IIII/MPR/1998. Oleh karena itu segala kegiatan dalam proses reformasi, meliputi aneka macam bidang lain mendasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat (Sila IV) juga harus mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpang dari nilai Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan, bahkan harus bersumber kepadanya
B. Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Pada awal tahun 1945, Indonesia masih dijajah oleh Jepang. Jepang menjajah Indonesia selama tiga tahun. Jepang menjajah Indonesia semenjak tahun 1942. Penjajahan itu dimulai sehabis mereka berhasil mengusir Belanda. Jepang juga berhasil menjajah beberapa negara di Asia Tenggara. Beberapa negara tersebut antara lain Filipina, Burma (Myanmar), dan Vietnam. Saat itu, tentara Jepang termasuk yang paling berpengaruh di dunia.
Selama tahun 1945, keadaan berbalik. Tentara Jepang mulai mengalami kekalahan di aneka macam medan pertempuran. Pada Perang Pasifik, pasukan Jepang dikalahkan oleh Amerika. Jepang juga dikalahkan oleh Sekutu pimpinan Inggris di daerah Indocina.
Kekalahan tersebut mengancam kekuasaan Jepang di negara-negara jajahannya. Di Indonesia, Jepang juga harus menghadapi perlawanan rakyat. Terlebih lagi, Belanda masih ingin kembali menjajah Indonesia. Pada waktu itu, Belanda bergabung dengan Sekutu. Perlawanan rakyat dan usaha Belanda mengakibatkan kedudukan Jepang kian lemah.
Akhirnya, Jepang terpaksa menjanjikan kemerdekaan kepada rakyat Indonesia. Janji tersebut bertujuan untuk meredam gejolak dan perlawanan rakyat Indonesia. Selain itu juga dimaksudkan untuk memberi kesan bahwa Jepang-lah yang memerdekaan Indonesia. Dengan kesepakatan tersebut, rakyat Indonesia diperlukan bersedia membantu Jepang menghadapi Sekutu.
Pemerintah Militer Jepang di Indonesia pada tanggal 29 April 1945 membentuk suatu badan. Badan itu diberi nama Dokuritsu Junbi Cosakai (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, disingkat BPUPKI). Sepanjang sejarah, BPUPKI hanya mengadakan sidang dua kali, yaitu:
a. Masa Sidang I tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945
b. Masa Sidang II tanggal 10 Juli - 16 Juli 1945
Badan ini telah membentuk beberapa panitia kerja yang di antaranya ialah:
a. Panitia Perumus dengan anggota 9 orang. Panitia ini disebut juga Panitia Sembilan. Diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia Sembilan itu adalah:
1) Ir. Soekarno
2) Drs. Mohammad Hatta
3) Mr. A. A. Maramis
4) Abikusno Cokrosuyoso
5) Abdulkahar Muzakir
6) Haji Agus Salim
7) Mr. Ahmad Subarjo
8) K. H. A. Wachid Hasyim
9) Mr. Mohammad Yamin
b. Panitia perancang Undang Undang Dasar diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia ini kemudian membentuk Panitia Kecil Perancang Undang Undang Dasar yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo.
c. Panitia Ekonomi dan Keuangan, diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta.
d. Panitia Pembelaan Tanah Air, diketuai oleh Abikusno Cokrosuyoso.
Dalam melakukan tugasnya, kedua panitia telah menghasilkan hal-hal sebagai berikut:
a. Panitia Perumus berhasil menyusun naskah Rancangan Pembukaan Undang Undang Dasar pada tanggal 22 Juni 1945.
Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar ini kemudian dikenal dengan nama "Piagam Jakarta" Piagam Jakarta terdiri dari empat alinea. Dalam alinea empat terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara.
b. Panitia perancang Undang-Undang Dasar berhasil menyusun Rancangan Undang-Undang Dasar Indonesia pada tanggal 16 Juli 1945.
Dalam sidang pertama BPUPKI, beberapa anggota memperlihatkan pidatonya, yaitu:
a. Pidato Mr. Mohammad Yamin, berjudul Azas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia pada tanggal 29 Mei 1945.
b. Pidato Prof. Dr. Soepomo, pada tanggal 31 Mei 1945.
c. Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
Setelah menuntaskan tugasnya, BPUPKI dibubarkan. Sebagai gantinya dibuat tubuh gres yang dinamakan Dokuritsu Junbi Inkai (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, disingkat PPKI). PPKI dibuat tanggal 9 Agustus 1945. Badan ini diketuai oleh Ir. Soekarno. Sebagai wakilnya ialah Drs. Mohammad Hatta.
Susunan Pengurus BPUPKI
Ketua : dr. Radjiman Wedyodiningrat
Wakil Ketua : Ichibangase Yosio dan RP. Suroso
Anggota Berjumlah 60 Orang yakn: Abikoesno Tjokrosoejoso, Haji A. Sanusi, Kh Abdul Halim, Prof. Dr. Asikin Widjajakoesoemo, M.Aris, Abdul Kadir, Dr. R. Boentaran Martoatmodjo, BPH Bintarto, Ki Hadjar Dewantara, AM. Dasaad, Prof, Dr. PAH Djajadingrat, Drs. Moh. Hatta, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Mr. R. Hindromartono, Mr.Muh Yamin, RAA Soemitro Kolopaking Probonegoro, Mr. Dr. R Koesoemah Atmadja, Mr. J Latuharhary, R. Margono Djojohadikoesoemo, Mr. AA Maramis, KH Masjkoer, KHM Mansoer, Moenandar, AK Moezakir, R. Otto Iskandar Dinata, Parada Harahap, BPH Poeroebojo, R. Abdoelrahim Pratalykrama, R. Roeslan Wongsokoesoemo, Prof. Ir. R Rooseno, H. Agoes Salim, Dr. Sambsi, Mr. RM Sartono, Mr. R Samsoedin, Mr. R Sastromoeljono, Mr. R. Singgih, Ir. R Soekarno. R. Soediman, R. Soekardjo Wiryopranoto, Dr. Soekiman, Mr. A. Subardjo, Prof. Mr. Dr. soepomo, Ir. RMP Soerahman, Sutardjo Tjokroadisoerjo Kartohadikoesoemo, R MTA Soeryo, Mr. Soesanto, Mr. Soewandi,Drs. KRMA Sosrodiningrat, KHA Wachid Hasjim, KRM TH Woerjaningrat, RAA Wiranatakoesoema, Mr. KRMT Wongsonagoro, Ny. Mr Maria Ulfa Santoso, Ny. RSS Mangoenpoespito, Oei Tjong Hauw, Oei Tiang Tjoei, Liem Koen Hian, Mr. Tan Eng Hoa, PF Dahler, dan A. Baswedan.
Anggota Tambahan Sebanyak 6 Orang: KH. Abdul Fatah Hasan, R. Asikin Natanegara, BKPA Soerjo Hamidjoyo, Ir. M Pangeran M. Noer, Mr. M Besar, Abdul Kaffar.
Masa Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei–1 Juni 1945)
BPUPKI sehabis terbentuk segera mengadakan persidangan. Masa persidangan pertama BPUPKI dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 hingga dengan 1 Juni 1945. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Pada persidangan dikemukakan aneka macam pendapat perihal dasar negara yang akan digunakan Indonesia merdeka. Pendapat tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Sukarno.
1) Mr. Mohammad Yamin
Mr. Mohammad Yamin menyatakan pemikirannya perihal dasar negara Indonesia merdeka dihadapan sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945. Pemikirannya diberi judul ”Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia”. Mr. Mohammad Yamin mengusulkan dasar negara Indonesia merdeka yang pada dasarnya sebagai berikut:
a) Peri Kebangsaan;
b) Peri Kemanusiaan;
c) Peri Ketuhanan;
d) Peri Kerakyatan;
e) Kesejahteraan Rakyat.
2) Mr. Supomo
Mr. Supomo mendapat giliran mengemukakan pemikirannya di hadapan sidang BPUPKI pada tanggal 31 Mei 1945. Pemikirannya berupa klarifikasi perihal masalah-masalah yang berafiliasi dengan dasar negara Indonesia merdeka. Negara yang akan dibuat hendaklah negara integralistik yang berdasarkan pada hal-hal berikut ini:
a) Persatuan;
b) Kekeluargaan;
c) Keseimbangan Lahir dan Batin;
d) Musyawarah;
e) Keadilan sosial.
3) Ir. Sukarno
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Sukarno mendapat kesempatan untuk mengemukakan dasar negara Indonesia merdeka. Pemikirannya terdiri atas lima asas berikut ini:
a) Kebangsaan Indonesia;
b) Internasionalisme atau Perikemanusiaan;
c) Mufakat atau Demokrasi;
d) Kesejahteraan Sosial;
e) Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kelima asas tersebut diberinya nama Pancasila sesuai saran sobat yang mahir bahasa. Untuk selanjutnya, tanggal 1 Juni kita peringati sebagai hari Lahir Istilah Pancasila.
Masa Persidangan Kedua BPUPKI (10–16 Juli 1945)
Masa persidangan pertama BPUPKI berakhir, tetapi rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka belum terbentuk. Padahal, BPUPKI akan reses (istirahat) satu bulan penuh. Untuk itu, BPUPKI membentuk panitia perumus dasar negara yang beranggotakan sembilan orang sehingga disebut Panitia Sembilan. Tugas Panitia Sembilan ialah menampung aneka macam aspirasi perihal pembentukan dasar negara Indonesia merdeka. Anggota Panitia Sembilan terdiri atas Ir. Soekarno (ketua), Abdul Kahar Muzakir, Drs. Moh. Hatta, K.H. Wachid Hasyim, Moh. Yamin, H. Agus Salim, Ahmad Soebardjo, Abikoesno Tjokrosoejoso, dan A. A. Maramis.
Tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Rumusan itu oleh Mr. Moh. Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Dalam piagam inilah termuat lima dasar negara Indonesia.
Pada tanggal 10 hingga dengan 16 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang kedua. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rancangan undang-undang dasar. Untuk itu, dibuat Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai Ir. Sukarno.
Panitia tersebut juga membentuk kelompok kecil yang beranggotakan tujuh orang yang khusus merumuskan rancangan UUD. Kelompok kecil ini diketuai Mr. Supomo dengan anggota Wongsonegoro, Ahmad Subarjo, Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman. Hasil kerjanya kemudian disempurnakan kebahasaannya oleh Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Husein Jayadiningrat, H. Agus Salim, dan Mr. Supomo.
Ir. Sukarno melaporkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang pada sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945. Pada laporannya disebutkan tiga hal pokok, yaitu pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan undang-undang dasar, dan undang-undang dasar (batang tubuh).
Pada tanggal 15 dan 16 Juli 1945 diadakan sidang untuk menyusun Undang-Undang Dasar berdasarkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Pada tanggal 17 Juli 1945 dilaporkan hasil kerja penyusunan UUD. Laporan diterima sidang pleno BPUPKI.
Selesai menjalankan tugasnya, BPUPKI dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945. Sebagai gantinya, dibentuklah PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Dalam bahasa Jepang, PPKI disebut Dokuritsu Junbi Inkai. PPKI-Iah yang mengesahkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang rumusannya diambil dari Piagam Jakarta.
Susunan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
Ketua : Soekarno
Wakil Ketua : Mohammad Hatta
Anggota: Soepomo, Radjiman Widyodiningrat, RP Suroso, Sutardjo, Wachid Hasjim, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Otto Iskandar Dinata, Abdul Kadir, Soerjohamidjojo, Poeroebojo, Yap Tjawn Bing, J Latuharhary, Amir, Abdul Abas, Mohamad Hasan, Hamidhan, GSJJ Ratulangi, Andipangeran, I Gusti Ktut Pudja.
Anggota Tambahan: Wiranatakoesoema, Ki Hadjar Dewantara, Mr. Kasman, Sajuti, Koesoema Soemantri, Subardjo.
Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
Jepang membubarkan BPUPKI pada 7 Agustus 1945 sebelum terjadinya proklamasi kemerdekaan Indonesia. Kemudian, untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sehabis terjadinya proklamasi kemerdekaan, maka dibentuklah panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Junbi Inkai) sebagai penggantinya.
PPKI dipimpin oleh Ir. Sukarno, wakilnya Drs. Moh. Hatta, dan penasihatnya Ahmad Subarjo. PPKI beranggotakan 21 orang yang mewakili seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Mereka terdiri atas 12 orang wakil dari Jawa, 3 orang wakil dari Sumatera, 2 orang wakil dari Sulawesi, dan seorang wakil dari Sunda Kecil, Maluku serta penduduk Cina.
C. Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta bersama tokoh pejuang kemerdekaan akhirnya memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 pukul 10.00 pagi di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta (sekarang menjadi Gedung Perintis Kemerdekaan di Jalan Proklamasi). Pengibaran bendera Merah Putih yang dijahit oleh Ibu Fatmawati (istri Soekarno) dilakukan oleh Latief Hendraningrat dan Suhud. Adapun lagu ciptaan WR. Soepratman, Indonesia Raya dinyanyikan bahu-membahu secara serentak.
Pada 18 Agustus 1945, tepatnya sehabis Proklamasi Kemerdekaan PPKI mengadakan sidangnya yang pertama. Pada sidang ini, ketua PPKI menambah anggota PPKI enam orang lagi sehingga semua anggota PPKI berjumlah 27 orang.
Pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, seorang opsir Angkatan Laut Jepang (Ratulangi) minta kepada Hatta supaya Piagam Jakarta dicoret dari pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, alasannya ialah kalau tidak, kemungkinan golongan Kristen dan Kristen di Indonesia Timur akan berdiri di luar republik. Maka Hatta dan beberapa tokoh Islam mengadakan pembahasan sendiri untuk mencari penyelesaian persoalan kalimat ”... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” pada kalimat ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Tokoh-tokoh Islam yang membahas ialah Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimejo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, dan Teuku Moh. Hassan.
Dalam waktu yang tidak terlalu lama, dicapai kesepakatan untuk menghilangkan kalimat ”... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Hal ini dilakukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Kita harus menghargai nilai juang para tokoh-tokoh yang sepakat menghilangkan kalimat ”.... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”
Para tokoh PPKI berjiwa besar dan mempunyai rasa nasionalisme yang tinggi. Mereka juga mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan langsung dan golongan. Adapun tujuan diadakan pembahasan sendiri tidak pada lembaga sidang biar permasalahan cepat selesai. Dengan disetujuinya perubahan itu maka segera saja sidang pertama PPKI dikala itu dibuka.
Jadi alasan perubahan kalimat "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" menjadi menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa"? alasannya ialah kata-kata butir pertama sebelum diubah ternyata kurang disetujui oleh sebagian komponen bangsa yang lain. Oleh alasannya ialah itu, perubahan tersebut perlu dilakukan. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia yang gres saja merdeka. Akhirnya, tawaran Moh. Hatta disepakati oleh semua anggota PPKI. Jadilah sila pertama dasar negara berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa".
Selain pembahasan perubahan sila pertama pancasila, pada sidang PPKI juga di bahas perubahan Bab II Undang-Undang Dasar Pasal 6 yang semula berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia yang beragama Islam” diubah menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia asli”. Semua tawaran itu diterima akseptor sidang. Hal itu memperlihatkan mereka sangat memperhatikan persatuan dan kesatuan bangsa.
Sidang pertama PPKI dihadiri 27 orang dan menghasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut.
a. Menetapkan dan mengesahkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang bahan-bahannya diambil dari Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah disusun oleh panitia perumus pada 22 Juni 1945 dengan aneka macam perubahan.
b. Menetapkan dan mengesahkan Undang-Undang Dasar yang bahan-bahannya hampir seluruhnya diambil dari rancangan Undang-Undang Dasar yang disusun oleh panitia perancang Undang-Undang Dasar pada 16 Juli 1945.
c. Memilih Ketua PPKI Ir. Soekarno dan wakil ketua Drs. Mohammad Hatta masing-masing menjadi Presiden dan wakil Presiden Republik Indonesia.
d. Pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Dalam sidang pertamanya 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan undang-undang dasar negara Indonesia yang kini populer dengan sebutan Undang-Undang Dasar 1945, terdiri atas dua bagian, yaitu "Pembukaan" yang di dalamnya memuat Pancasila dan "Batang Tubuh UUD." Keberadaan Undang-Undang Dasar 1945 diumumkan dalam berita Republik Indonesia Tahun ke-2 No. 7 Tahun 1946 pada halaman 45–48. Selanjutnya dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 1968 ditegaskan kembali perihal rumusan Pancasila sebagai berikut.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat an perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
C. Semangat Pendiri Negara dalam Merumuskan dan Menetapkan Pancasila sebagai Dasar Negara
Para pejuang yang termasuk dalam masa proklamasi kemerdekaan dalam fakta sejarah termasuk angkatan 45. Adapun hakekat dan nilai angkatan 1945 ialah sebagai berikut:
Sifat dan Jiwa Angkatan 45
1. “Pro Patria” dan “Primus Patrialis” yaitu selalu berjiwa untuk tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air.
2. Jiwa solidaritas atau kesetiakawanan sosial dari semua lapisan masyarakat terhadap usaha kemerdekaan
3. Jiwa toleransi atau empati antar agama, suku, dan golongan
4. Jiwa tanpa pamrih dan bertanggung jawab
5. Jiwa kesatria, kebesaran jiwa yang tidak mengandung balas dendam.
Semangat 45
1. Semangat menentang dominasi absurd dalam segala bentuk, terutama penjajahan dari suatu bangsa terhadap bangsa lain.
2. Semngat pengorbanan ibarat pengorbanan benda, jiwa dan raga
3. Semangat tahan derita dan tahan uji
4. Semangat kepahlawanan
5. Semangat persatuan dan kesatuan
6. Perpacaya pada diri sendiri.
7. Sifat, Jiwa dan semangat 45 itulah yang harus dijadikan pola perilaku postip generasi muda terhadap makna proklamasi dan suasana kebatinan konstitusi yang pertama.
Selain sifat, jiwa dan semangat 45 di atas yang harus kita jadikan pola terdapa pula pula ekses negatif angkatan 45 yang perlu kita hindari, yakni:
1. Kolabortor dan koperator dalam arti kerjasama dengan pihak penentang kemerdekaan;
2. Persaingan tidak sehat antar golongan
3. Separatisme, yaitu pemisahan dari negara kesatuan
4. Oportunitas, yaitu paham yang ingin menguntungkan diri sendiri dipihak manapun ia berdiri.Terdapat banyak cara untuk mengambarkan perilaku postif kita terhadap proklamasi kemerdekaan, salah satunya dengan mempertahankan kemerdekaan serta mengisinya dengan pembangunan dalam segala aspek kehidupan. Dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan itulah sifat, jiwa dan semangat 45 perlu kita teladani, dan ekses negatif yang disebutkan di atas perlu kita hindari.
Bagaimana cara mengisi kemerdekaan itu sendiri? Tentu banyak cara yang sanggup dilakukan. Seorang petani misalnya, ia harus ulet bekerja untuk mendapat hasil yang lebih baik, seorang dokter harus bekerja secara baik biar mendapat hasil yang optimal, begitu pula seorang siswa harus berguru dengan baik untuk mempersiapkan kehidupan di masa yang datang, dan banyak pola lainnya.
Lalu bagaimana perilaku positif kita terhadap suasana kebatinan konstitusi yang pertama (UUD 1945)? Sebagaimana telah kita bahas pada bab terdahulu bahwa inti suasana kebatinan konstitusi yang pertama (UUD 1945) ialah Pancasila. Oleh alasannya ialah itu, perilaku positip yang harus ditampilkan terhadap suasana kebatinan Undang-Undang Dasar 1945 ialah mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Salah satu pola mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, antara lain:
1. Berdasarkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, kita wajib percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2. Berdasarkan sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab; dalam pergaulan kita dilarang membeda-bedakan insan berdasarkan ras atau warna kulit, suku bangsa, golongan, pangkat, kdedukan dan hal lainnya yang merendahkan harkat dan martabat orang lain.
3. Berdasarkan sila Persatuan Indonesia; kita harus besar hati berbangsa dan bertanah air Indonesia, memakai produk dalam negeri, menempatakan persatuan dan kesatuan, dan lainnya.
4. Berdasarkan sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan/perwakilan, kita harus menghargai pendapat orang lain dalam bermusyawarah, ikut serta dalam pemilihan umum dengan penuh rasa tanggung jawab.
5. Berdasarkan sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, kita wajib menghargai hasi karya orang lain, mau melakukan gotong royong, dan kegiatan kerjabakti.