Tentang Jam Aksesori Pada Dapodik Gres Tahun 2016

Berikut ini Klarifikasi Admin Dapodik Terkait Jam Tambahan Pada Dapodik Baru Tahun 2016: Kami sampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh Operator Dapodik SD, SMP, SLB, SMA, SMK, Kepala Sekolah serta Dinas Pendidikan Propinsi maupun Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atas santunan dan partisipasi aktifnya untuk mensukseskan pendataan Dapodik dilingkup Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah.


Aplikasi Dapodik versi 2016 telah dirilis dan melalui Surat Edaran dari Dirjen Dikdasmen Nomor 15/D/ED/2016 Tentang Pemuthakiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Tahun Pelajaran 2016/2017 bahwa telah diinstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan dilingkup Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah untuk segera melaksanakan pemuthakiran data pada Tahun Pelajaran 2016/2017. Aplikasi Dapodik 2016 disambut dengan antusias oleh semua pihak ditandai dengan maraknya konsultasi dan diskusi di banyak sekali lembaga dan media sosial. Disisi lain ternyata juga telah beredar gosip yang tidak terang sumbernya dan tidak sanggup dipertanggungjawabkan kebenarannya. Salah satunya telah beredar gosip yang membahas tentang "Jam aksesori pada Dapodik gres Tahun 2016", dimana menyatakan bahwa bapak/ibu guru punya alternatif lain untuk mencukupkan jam mengajarnya pada Dapodik tahun 2016 versi gres dan menjabarkan penghitungan/pengakuan jumlah jam mengajar (JJM) untuk kiprah aksesori Kepala Sekolah, PLT Kepala Sekolah, Instruktur Nasional, dan seterusnya. Terkait hal ini kiranya kami perlu meluruskan dan menunjukkan klarifikasi.



Sesuai dengan Permendikbud No 79  Tahun 2015 perihal Data Pokok Pendidikan dijelaskan bahwa definisi dari Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik yaitu suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, penerima didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara on line. Dapodik bertujuan untuk mewujudkan basis data tunggal sehingga sanggup tercipta tata kelola data pendidikan yang terpadu dan menghasilkan data yang representatif untuk memenuhi kebutuhan Kementerian dan pemangku kepentingan lainnya. Tujuan berikutnya yaitu untuk mendukung peningkatan efisiensi, efektif, dan sinergi kegiatan pengumpulan data pokok yang terintegrasi dalam satu sistem pendataan untuk dipakai oleh Kementerian dan seluruh pemangku kepentingan.


Dari uraian definisi dan tujuan Dapodik diatas terang tergambarkan bahwasannya secara garis besar Dapodik yaitu sistem untuk mengumpulkan, menyimpan dan mengelola data pendidikan dimana salah satu instrument teknisnya yaitu Aplikasi Dapodik 2016.  Jadi Aplikasi Dapodik 2016 yaitu alat untuk mengumpulkan data dari satuan pendidikan yang meliputi entitas data satuan pendidikan, penerima didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan. Maka Aplikasi Dapodik 2016 dirancang sedemikian rupa untuk sanggup memfasilitasi proses pengumpulan data dengan mengacu pada aturan/regulasi yang berlaku untuk setiap entitas yang didata. Khususnya entitas data PTK pada Aplikasi Dapodik 2016 telah disediakan menu/fitur untuk memfasilitasi penginputan atribut-atribut data PTK berserta data transaksionalnya menyangkut pembelajaran, kiprah aksesori dan lain sebagainya. Menu dan fitur tersebut di desain dengan mengacu/mengikuti hukum yang berlaku, jadi aplikasi dapodik yang mengikuti hukum dan bukan yang menciptakan aturan. Untuk entitas data PTK khususnya menyangkut penghitungan/pengakuan jumlah jam mengajar (JJM), maka teladan yang dipakai yaitu Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.


Aplikasi Dapodik 2016 juga menyediakan report/keluaran data yang merupakan representasi dari data yang telah diinputkan ke dalam aplikasi, contohnya report/keluaran data PTK maka akan menampilkan data profil lengkap PTK beserta acara pembelajaran termasuk jumlah jam mengajar (JJM) beserta kiprah tambahannya. Report/keluaran data ini dimasudkan untuk membantu satuan pendidikan dalam melaksanakan pengecekan dan validasi data untuk memastikan bahwa data yang telah diinputkan ke Aplikasi Dapodik telah benar dan valid sehingga memperlancar proses transaksi yang akan memakai data-data tersebut sebagai basis olahannya. Kaprikornus data report/keluaran dari Aplikasi Dapodik bersifat raw data/data mentah, dimana dikala dipakai sebagai dasar transaksi contohnya terkait transaksi tunjangan dan sertifikasi PTK di Diten GTK maka akan kembali diolah, divalidasi, dan difilter dengan kebijakan dan regulasi yang relefan dan berlaku untuk transaksi tersebut. Dan apabila pada Aplikasi Dapodik ditemukan adanya menu, fitur, mekanisme yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, maka akan senantiasa dilakukan penyesuian dan perbaikan secara terus menerus mengikuti perubahan dan perkembangan regulasinya.

DOWNLOAD PERMENDIKBUD NO 17 TAHUN 2016 (Disini)

Demikian gosip dan penjelasan yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terimakasih.

===============================




= Baca Juga =