Pemerintah berupaya keras untuk mewujudkan amanat UU ASN bahwa ASN yaitu perekat dan pemersatu bangsa. Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmaja, salah satu solusi yang akan dilakukan untuk mewujudkannya dengan cara melaksanakan redistribusi pegawai.
“UU ASN tidak membedakan antara pegawai sentra dan daerah. Semuanya masuk sebagai pegawai ASN yang harus siap ditempatkan dimana saja dalam wilayah NKRI,” ujar Setiawan dikala menghadiri Forum Replikasi Inovasi Pelayanan Publik di Bandung, Rabu (26/10).
Pelaksanaan redistribusi pegawai tersebut antara lain dilakukan melalui penempatan ASN lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ke lintas daerah. "Setiap lulusan IPDN kini tidak dikembalikan ke kawasan asal, melainkan ditempatkan ke kawasan lain,” ujar Setiawan. Hal demikian dilakukan supaya ASN sanggup menjadi perekat NKRI.
Berdasarkan Sistem Informasi Geografis, Kementerian PANRB sudah melaksanakan pemetaan terhadap kondisi kepegawaian kabupaten/kota dihadapkan pada kapasitas fiskal masing-masing. Daerah tersebut dibagi menjadi tiga klaster, yakni zona hijau untuk kabupaten/kota yang komposisi belanja pegawainya dibawah 50 % dari APBD, zona kuning untuk kabupaten/kota yang belanja pegawainya diantara 50 % hingga dengan 60 % dari APBD, serta zona merah untuk kabupaten/kota yang komposisi belanja pegawainya diatas 60 % dari APBD.
Rencananya, redistribusi pegawai juga akan diberlakukan untuk ASN yang berada di zona merah. Sebagian ASN yang bertugas di Kabupaten/Kota dengan komposisi belanja pegawainya diatas 60 % dari APBD akan diresdistribusi ke Kabupaten/Kota yang membutuhkan dengan komposisi belanja pegawainya dibawah 50 %.
“Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap, dimulai dengan redistribusi ke Kabupaten/Kota sekitar dalam wilayah Provinsi. Untuk jangka panjang, kebijakan redistribusi ini akan dilakukan lintas Provinsi sesuai dengan kebutuhan objektif daerah,” terang Setiawan.
Selain itu, pemerintah juga akan melaksanakan mutasi pejabat yang menjabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya/Pratama secara nasional. Secara tidak langsung, dikala ini mutasi pejabat ini sudah dilakukan dengan adanya seleksi terbuka. Kebijakan ini akan terus dikembangkan secara bertahap, mulai dari mutasi Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi. Selanjutnya, dilakukan mutasi Kepala SKPD Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi.
“Sedangkan untuk jangka panjang, mutasi akan dilakukan untuk semua JPT Pratama lintas provinsi,” imbuh Setiawan.
Ditambahkan, bahwa Presiden yaitu pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN. Presiden sanggup mendelegasikan kewenangan tetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama kepada Kepala Daerah (Gubernur, Bupati/Walikota) selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Namun demikian apabila dibutuhkan, Presiden mempunyai kewenangan penuh untuk melaksanakan pembinaan ASN melalui kebijakan mutasi atau pemindahan JPT Pratama secara nasional. “Ini semua sanggup terwujud apabila sistem penggajian dan pertolongan sama, kecuali yg membedakan yaitu pertolongan kemahalan daerahnya,” ujar Setiawan
Kab Minahasa, Kab Bitung, Kab Poso, Kab Palu, Kab Wajo, Kab Takalar, Kab Soppeng, Kota Palopo, Kab Buton Tengah, Kota Kendari, Kab Gianyar, Kab Bangli, Kab Tabanan, Kab Lombok Tengah, Kab Bima, Kab Dompu, Kota Bima, Kota Kupang, Kab Maluku Tengah, Kota Ambon, dan Kab Polewali Mandar (Menpan.go.id)
Pemerintah Redistribusi PNS Di 58 Daerah Zona Merah
Pemerintah tengah melaksanakan penataan pegawai, terlebih pada kawasan yang mempunyai jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) berlebih. Salah satu solusi yang akan dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan cara melaksanakan redistribusi pegawai.
Menteri PANRB Asman Abnur menuturkan salah satu cara untuk melaksanakan administrasi ASN ialah dengan redistribusi pegawai. Hal tersebut mengingat masih terdapat 58 kawasan di Indonesia yang rasio belanja pegawai dalam APBD melebihi 60 persen.
"Ada sekitar 58 kawasan yang masuk zona merah, artinya belanja pegawainya diatas 60 persen, bahkan ada yang hampir menyentuh 70 persen. Daerah kawasan ini yang nantinya kita akan lakukan redistibusi pegawai," ungkapnya seusai melaksanakan rapat terbatas dengan Presiden RI di Istana Negara, Senin (24/10).
Selain itu, dikatakannya untuk mewujudkan ASN yang mempunyai kuantitas dan juga kualitas sesuai dengan kode Presiden RI, pihaknya akan memperlihatkan sejumlah pembinaan kepada ASN yang nantinya akan diredistribusi. Pelatihan yang akan diberikan baik dari sektor manajerial maupun administrtif bertujuan untuk membuat ASN yang profesional dan berbudaya kerja.
"Para pegawai yang mendapat penempatan gres akan mendapat pembinaan serta pembekalan sejumlah kemampun, hal itu dilakukan supaya ASN siap bekerja dan profesional dalam menajalankan tugasnya sebagai pelayan rakyat," ujarnya.
Upaya lain yang akan dilakukan Kementerian PANRB yakni dengan melaksanakan penempatan ASN lulusan sekolah ikatan dinas pada kawasan diluar asal mereka. Kedepan taruna/i lulusan sekolah ikatan dinas tidak secara pribadi dikembalikan ke kawasan asal, melainkan akan ditempatkan didaerah lain selama beberapa tahun.
"Nantinya juga ASN lulusan IPDN tidak lagi pribadi pulang ke kawasan asalnya, misal orang Papua akan jadi Sekcam dulu di Bandung selama setahun dua tahun, yang dari Bandung ditempatkan di Padang. Kaprikornus tidak ada pegawai Jawa, Sumatera, Papua, semua harus menjadi perekat nasional sesuai dengan kode pak Wapres," ujarnya.
Ia pun menambahkan untuk dikala ini pihaknya tengah melaksanakan kajian terkait ihwal tersebut, baik dari sisi regulasi perundang-undangan maupun pemetaan ASN seluruh Indonesia.
Adapun ke 58 kawasan yang belanja pegawainya diatas 60 persen yaitu Kab Bireuen, Kab Karo, Kab Langkat, Kab Dairi, Kab Tapanuli Utara, Kab Asahan, Kab Serdang Bedagai, Kota Pematang Siantar, Kab Padangsidimpuan, Kab Agam, Kab Limapuluh Kota, Kab Solok, Kab Padang Pariaman, Kab Tanah Datar, Kota Bukit Tinggi, Kab Bengkulu Selatan, Kota Bengkulu, Kab Lampung Tengah, Kab Lampung Utara.
Kab Sumedang, Kab Tasikmalaya, Kab Ciamis, Kab Kuningan, Kab Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kab Pemalang, Kab Purworejo, Kab Kebumen, Kab Klaten, Kab Sragen, Kab Sukoharjo, Kab Karanganyar, Kab Wonogiri, Kota Surakarta, Kab Ngawi, Kab ponorogo, Kab Pacitan.