Sebagaimana diketahui telah tersebar luas di beberapa grup Whatsapp (WA) yang memuat informasi hasil pertemuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia Prof Muhadjir Effendy MAP pada Jumat (21/10) pukul 07.45-09.00. Dalam isu itu tertulis 12 instruksi yang mengatasnamakan Pak Menteri dan instruksi itu akan diterapkan di tahun 2017. Adapun 12 instruksi dalam berita itu adalah:
1. Jenjang SD dan Sekolah Menengah Pertama ialah fondasi anak dalam dunia pendidikan
2. Implikasi: Merubah visi dan maindset Kepsek, Komite Sekolah dan Guru
3. Kepsek dihentikan mengajar, tetapi sebagai manajer dan inspirator
4. Pembangunan Karakter di SMP
5. Guru di sekolah min 8 jam dan hari Sabtu libur untuk hari keluarga
6. Full day school
7. Guru dihentikan membawa pekerjaan ke rumah dan siswa juga dihentikan ada PR
8. Tidak ada LKS
9. Tidak ada PTK untuk kenaikan pangkat
10. Guru ialah real kurikulum
11. Guru ialah profesi ahli, tanggungjawab sosial dan rasa kesejawatan.
12. Taman Budaya di sekolah sebagai sumber belajar.
Menanggapi isu yang beredar di banyak grup WhattApps (WA) ihwal instruksi Menteri Pendidikan Nasional dan Kebudayaan (Mendikbud), Staf Khusus Mendikbud (SKM) Bidang Komunikasi Publik, Nasrullah MSi, menawarkan beberapa klarifikasi.
”Sumber postingan tersebut tidak jelas. Tidak benar ada pertemuan pada pukul 07.45 – 9.00, Jumat, tanggal 21 Oktober dengan Mendikbud yang dijadikan dasar dari sumber bahan postingan tersebut,” terang Nasrullah.
Selain itu, tambah Nasrullah, sebagian besar poin dalam postingan itu memang pernah disampaikan Mendikbud dalam pelbagai forum. Mendikbud sangat peduli untuk melaksanakan langkah-langkah strategis dalam rangka percepatan perbaikan sistem pendidikan nasional sebagaimana instruksi Presiden Jokowi.
“Namun postingan yg disebarluaskan itu tidak memuat utuh pokok pikiran dan argumentasinya sehingga rentan disalahpahami, bahkan mengalami distorsi,” jelasnya
Nasrullah menambahkan, beberapa poin dalam postingan tersebut sudah dibahas di internal Kemdikbud dan sedang dipersiapkan implementasinya, termasuk konsekuensi yang perlu diselesaikan dari aspek regulasinya. “Mendikbud sangat menyadari adanya tumpang-tindih peraturan selama ini yang menghambat perbaikan dunia pendidikan kita.”
“Atas dasar itu, mohon untuk tidak mengakibatkan postingan tersebut sebagai kebijakan Mendikbud. Terlebih kementerian tidak mengetahui dan tidak bertanggungjawab atas postingan yang beredar tersebut,” pungkasnya.
(Sumber: http://www.pwmu.co/)