Juknis Pinjaman Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018

Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018

Anda pengelola pondok pesantren, jikalau ya berikut ini Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018 yang sanggup dijadikan contoh dalam memperoleh dukungan dana pembangunan Asrama Pondok Pesantren. Sebagaimana diketahui Buku Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018 telah selesai disusun dan sanggup dipakai sebagai pemikiran pelaksanaan bagi pemberi maupun peserta manfaat dukungan ini.

Semoga, baik pemberi maupun peserta manfaat dari dukungan kemitraan pada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren ini sanggup melakukan kiprah masing-masing sesuai dengan petunjuk teknis di dalam buku panduan ini, sehingga pada kesannya dukungan tersebut sanggup menawarkan manfaat untuk meningkatkan mutu, layanan dan jalan masuk pendidikan keagamaan kita.

Kemenag telah menerbitkan Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018 yang tertuang dalam  Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 7203 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018.

Berikut ini Persyaratan Penerima Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren tahun 2018 sesuai Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018. Persyaratan peserta Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren tahun 2018 diantaranya sebagai berikut:

1. Aktif menyelenggarakan acara kepesantrenan.
2. Memiliki Santri Mukim
3. Belum memiliki/masih minimnya asrama yang memadai, sehingga berdampak pada penurunan perkembangan forum dan mutu pendidikan.
4. Terdaftar pada Kantor Kementerian Agama Kab./Kota setempat dibuktikan dengan piagam Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).
5. Mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab./Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai forum peserta bantuan.
6. Memiliki Akte Notaris pendirian yayasan atau lembaga/ Sertifikat Wakaf/Akta Ikrar Wakaf/Akta Hibah.
7. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga.

Selengkapnya silahkan download Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018 (disini)

Demikian info tentang Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018, semoga bermanfaat. Terima kasih.






= Baca Juga =