Keputusan Menteri Agama Nomor (No) 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Non PNS Pada Kementerian Agama. Dengan pertimbangan untuk meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan guru bukan pegawai negeri sipil pada Kementerian Agama. Kementerian Agama perlu diberikan insentif bagi guru non PNS.
Melalui Keputusan Menteri Agama Nomor (No) 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipjl Pada Kementfrian Agama, ditetapkan: 1) Memberikan Insentif bagi Guru Bukan Pcgawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama. 2) Menetapkan insentif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebesar Rp250,000,00 (Dua ratus hma puluh ribu rupiah) setiap bulan, 3) Insentif dibebankan pada anggaran pendapatan dan dan belanja negara Kementerian Agama. 4): Tata cara donasi insentif ditetapkan oleh Direktur Jenderal; 5) Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Untuk sekedar di ketahui, Keputusan Menteri Agama Nomor (No) 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Non PNS Pada Kementerian Agama ditetapkan tanggal 3 Januari 2018. Ini berarti semenjak tanggal 3 Januari 2018, guru non PNS di lingkungan Kementerian Agama mendapatkan insentif bulan selain dari BOS sebesar Rp. 250.000,-
Berikut ini Salinan Keputusan Menteri Agama Nomor (No) 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Non PNS Pada Kementerian Agama
Keputusan Menteri Agama Nomor (No) 1 Tahun 2018 |
Keputusan Menteri Agama Nomor (No) 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Non PNS |
Link Unduh eksklusif di laman resmi Kementerian Agama http://simpuh.kemenag.go.id/regulasi/PMA%201%20Th%202018.PDF
Demikian gosip tentang Keputusan Menteri Agama Nomor (No) 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Non PNS Pada Kementerian Agama. Semoga bermanfaat.