Juknis Bop Raudhatul Athfal Ra Tahun 2019/2020

diterbitkan menurut Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor  JUKNIS BOP RAUDHATUL ATHFAL RA TAHUN 2019/2020


Petunjuk Teknis - Juknis BOP RA (Raudhatul Athfal) Tahun 2019 diterbitkan menurut Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 632 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2019. Dasar pertimbangan diterbitkannya Petunjuk Teknis - Juknis BOP RA (Raudhatul Athfal) Tahun 2019 adalah dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan nasional melalui peningkatan mutu pendidikan pada usia dini, perlu adanya aktivitas Bantuan Operasional Pendidikan yang sanggup menunjang proses berguru mengajar di Raudlatul Athfal. Oleh alasannya yaitu itu, untuk keterlaklaksanaan aktivitas tersebut  perlu dibentuk petunjuk teknis atau Juknis BOP RA sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Berdasarkan diktum kesatu Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 632 Tahun 2019 dinyatakan bahwa Petunjuk Teknis - Juknis BOP RA (Raudhatul Athfal) Tahun 2019 tercantum dalam Lampiran keputusan yang merupakan bab tidak terpisahkan dan Keputusan Nomor 632 Tahun 2019 ini.

Selanjutnya pada diktum kedua ditegaskan bahwa Petunjuk Teknis - Juknis BOP Raudhatul Athfal (RA) Tahun 2019 merupakan pola dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal Tahun Anggaran 2019. Makara penggunaan dana BOP RA harus sesuai dengan Juknis yang tertera dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 632 Tahun 2019.

Berdasarkan Petunjuk Teknis - Juknis BOP RA (Raudhatul Athfal) Tahun 2019 berikut ini persyarat bagi RA peserta BOP, yakni sebagai berikut:
1. Mengisi data siswa secara online ke website EMIS atau manual ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
2. Prioritas bagi siswa RA dan keluarga tidak bisa dalam kewajiban membayar iuran dan biaya-biaya untuk kegiatan ekstrakurikuler lainnya;
3. Bagi RA yang menolak menenma dana BOP, wajib diputuskan melalui persetujuan orang bau tanah siswa melalui Komite dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota serta tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di RA tersebut;
4. Seluruh RA yang mendapatkan aktivitas BOP hams mengikuti Pedoman yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia

Selanjutnya pada Petunjuk Teknis - Juknis BOP RA (Raudhatul Athfal) Tahun 2019 ditegaskan bahwa BOP RA tahun 2019 sanggup dipakai untuk membiayai komponen kegiatan pembelajaran dan bermain, komponen kegiatan pendukung dan komponen kegiatan lainnya. Ditegaskan bahwa dalam memakai dana BOP, Lembaga RA hams memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Prioritas utama penggunaan dana BOP yaitu untuk pembiyaan kegiatan operasional RA;
2. Bagi RA yang telah mendapatkan dana proteksi yang lain, tidak diperkenankan memakai dana BOP untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jikalau dana BOP tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan, maka RA sanggup mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh lembaganya;
3. Biaya transportasi dan uang harlan bagi guru yang bertugas diluar jam mengajar hams mengikuti peraturan yang berlaku.

diterbitkan menurut Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor  JUKNIS BOP RAUDHATUL ATHFAL RA TAHUN 2019/2020
Berdasarkan Petunjuk Teknis - Juknis BOP RA (Raudhatul Athfal)  Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2019 ditegaskan ada 11 larangan penggunaan Dana BOP RA. Adapun yang dihentikan dalam penggunaan BOP RA adalah:
1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
3. Membeli Lembar Kerja Siswa (LI(S);
4. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOP atau software sejenis;
5. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas RA dan memerlukan biaya besar, contohnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya;
6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
7. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris RA), kecuali untuk siswa miskin;
8. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
9. Membangun gedung/ruangan baru;
10. Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
11. Menanamkan saham;
12.Membiayai kegiatan yang telah didanai dan sumber dana pemerintah sentra atau pemerintah tempat secara penuh/ wajar;dan/ atau
13.Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/ pendampingan terkait aktivitas BOP/perpajakan aktivitas BOP yang diselenggarakan forum di luar Kementerian Agama.

Selengkapnya silahkan baca download Petunjuk Teknis - Juknis BOP RA (Raudhatul Athfal) Tahun 2019 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 632 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2019.




Link Download Petunjuk Teknis - Juknis BOP RA (Raudhatul Athfal) Tahun 2019 ----disini----

Demikian isu wacana Petunjuk Teknis - Juknis BOP RA (Raudhatul Athfal) Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

================================








= Baca Juga =