Mungkin ini informasi yang ditunggu-tunggu guru honorer. Ada Kabar baik bagi guru honorer. Wapres Republik Indonesia Jusuf Kalla memastikan pemerintah menyetujui pengangkatan guru honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) pada 2018. Hal ini disampaikan oleh wakil presiden dikala menunjukkan pengarahan dalam Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan 2018 di Pusdiklat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Jusuf Kalla mengatakan, ia sudah berbicara dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perihal kekurangan guru. Menurut Jusuf Kalla, selama beberapa tahun terakhir jumlah guru yang pensiun lebih banyak ketimbang jumlah guru yang diangkat. Atas dasar inilah, pemerintah setuju akan mengangkat guru honorer menjadi PNS.
"Karena itu, aku sudah bicarakan dan presiden sudah baiklah untuk mengangkat guru (honorer) yang puluhan ribu itu, kita angkat, tidak menjadi soal," ujar Jusuf Kalla, Rabu (7/2).
Jusuf Kalla mengatakan, guru honorer harus mendapat perhatian. Karena, mereka telah berjuang untuk memajukan pendidikan. Oleh alasannya yakni itu, tidak selayaknya para guru honorer tersebut mendapat honor yang rendah.
Selain itu, Jusuf Kalla juga berkaca dari perkara guru honorer SMAN 1 Torjun, Kabupaten Sampang, Ahmad Budi Cahyanto (26) yang meninggal dunia akhir dianiaya oleh muridnya yakni HI (17). Jusuf Kalla menilai, kemungkinan salah satu faktor guru tersebut dianiaya oleh murid alasannya yakni berstatus sebagai guru honorer sehingga tidak dianggap berwibawa.
"Tentu kita murung sekali mendengar guru dengan honor yang Rp 400 ribu, lalu pula mungkin alasannya yakni kurang berwibawa alasannya yakni honor rendah, maka risikonya dilawan muridnya. Tentu itu murung sekali mendengarkan itu alasannya yakni itulah kita harus perhatikan," kata Jusuf Kalla.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur setuju untuk melaksanakan pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Beberapa hukum yang harus jadi pertimbangan dalam revisi UU ASN yakni UU Tenaga Guru dan Dosen, UU Tenaga Kesehatan, dan Peraturan Pemerintah perihal Manajemen PNS.
Dalam UU Tenaga Guru dan Dosen, terperinci Asman, syarat menjadi guru harus minimal S1. Sedangkan, dosen minimal S2. Syarat pendidikan juga diatur dalam UU Tenaga Kesehatan, di mana untuk tenaga kesehatan minimal Diploma 3, kecuali tenaga medis. (sumber : republika)