Juknis Pengelolaan Nuptk, Syarat Dan Prosedur Penerbitan Nuptk

JUKNIS PENGELOLAAN NUPTK, SYARAT DAN MEKANISME PENERBITAN NUPTK

Juknis Pengelolaan NUPTK, Syarat Dan Mekanisme Penerbitan NUPTK menurut Peraturan Setjen Kemendikbud No 1 Tahun 2018. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Setjen Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Setjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Dalam peraturan Peraturan Setjen Kemendikbud No 1 Tahun 2018 antara lain diatur perihal syarat atau persyaratan Penerbitan NUPTK dan Mekanisme Penerbitan NUPTK yang mulai berlaku tahun 2018.


Berikut ini Salinan Peraturan Setjen Kemendikbud No 1 Tahun 2018. Sekretaris Jenderal (Setjen Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1TAHUN 2018
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,


Menimbang  :   a.  bahwa  untuk  melaksanakan  ketentuan  Pasal  19 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun  2015  tentang  Data  Pokok  Pendidikan,  perlu menyusun petunjuk teknis;
b.  bahwa  dalam  rangka  penertiban,  pemanfaatan,  dan pengelolaan data pokok pendidikan khususnya mengenai penerbitan,  penonaktifan,  dan  reaktivasi  nomor  unik pendidik  dan  tenaga  kependidikan,  perlu  mengatur mengenai pengelolaan nomor  unik  pendidik  dan  tenaga kependidikan;
c.  bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana dimaksud dalam abjad a dan abjad b, perlu memutuskan Peraturan Sekretaris  Jenderal Kementerian  Pendidikan dan  Kebudayaan  tentang Petunjuk  Teknis  Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

Mengingat  :  1.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun  2015  tentang  Organisasi  dan  Tata  Kerja Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan  (Berita  Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593);
2.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 tahun  2015  tanggal  31  Desember  2015,  tentang  Data Pokok  Pendidikan  (Berita  Negara  Republik  Indonesia Tahun 2015 Nomor 2102);

MEMUTUSKAN
Menetapkan   :  PERATURAN  SEKRETARIS  JENDERAL  KEMENTERIAN PENDIDIKAN  DAN  KEBUDAYAAN  REPUBLIK  INDONESIA TENTANG PETUNJUK  TEKNIS  PENGELOLAAN NOMOR  UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.  Nomor  Unik  Pendidik  dan  Tenaga  Kependidikan  yang selanjutnya  disebut  NUPTK  adalah  kode  referensi  yang berbentuk  nomor  unik  bagi  pendidik  dan  tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan kiprah pada Satuan  Pendidikan di  bawah  binaan  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2.  Penerbitan  NUPTK  adalah  proses  pemberian  NUPTK kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.
3.  Penonaktifan  NUPTK  adalah  proses  pemberhentian pemakaian  NUPTK  oleh  Pendidik  dan  Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.
4.  Reaktivasi  NUPTK  adalah  proses mengaktifkan  atau menghidupkan  kembali  NUPTK yang sebelumnya sudah berstatus  nonaktif  oleh  Pendidik  dan  Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini. 
5.  Pendidik ialah guru dan pendidik lainnya pada Satuan Pendidikan di bawah training Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
6.  Tenaga  Kependidikan  adalah  anggota  masyarakat  yang mengabdikan  diri  dan  diangkat  untuk  menunjang penyelenggaraan pendidikan.
7.  Dinas  Pendidikan  adalah  unsur  pelaksana  urusan pemerintahan kawasan bidang pendidikan.
8.  Satuan Pendidikan ialah kelompok layanan pendidikan yang  menyelenggarakan  pendidikan  pada  jalur  formal, nonformal,  dan  informal  pada  setiap  jenjang  dan  jenis pendidikan.
9.  Pusat  Data  dan  Statistik  Pendidikan  dan  Kebudayaan, yang  selanjutnya  disebut  PDSPK  adalah  unsur pendukung  tugas  Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan  dibidang  data  dan  statistik  pendidikan  dan kebudayaan.  

Pasal 2
Pengelolaan NUPTK bertujuan untuk:
a.  meningkatkan  tata  kelola  data Pendidik  dan  Tenaga ependidikan;
b.  memberikan identitas resmi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
c.  memetakan  kondisi  riil data  Pendidik  dan  Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan.

Pasal 3
Pengelolaan NUPTK dilakukan dengan prinsip: 
a.  keadilan;
b.  kepastian;
c.  transparan;
d.  akuntabel;
e.  efektif; dan
f.  efisien.

Pasal 4
(1)  Pengelolaan  NUPTK  dilakukan  melalui  sistem  aplikasi dalam jaringan.
(2)  Pengelolaan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.  Penerbitan NUPTK;
b.  Penonaktifan NUPTK; dan 
c.  Reaktivasi NUPTK.


Syarat (Persyaratan Penerbitan NUPTK yang mulai berlaku tahun pada Peraturan Setken Kemendikbud No 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sanggup dilihat atau dibaca pada pasal 5

Pasal 5
(1)  Penerbitan  NUPTK  dilakukan  oleh  PDSPK  dengan tahapan:
a.  penetapan calon akseptor NUPTK; dan
b.  penetapan akseptor NUPTK.
(2)  Penetapan  calon  penerima  NUPTK  sebagaimana dimaksud pada  ayat  (1)  huruf a dilakukan apabila Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
a.  sudah  terdata  dalam  pangkalan  data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id  atau  dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id.
b.  belum mempunyai NUPTK; dan
c.  telah  bertugas  pada  Satuan  Pendidikan  yang mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional. 
(3)  Penetapan  calon  penerima  NUPTK  dilakukan  dalam jaringan  melalui  sistem  aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id  pada  tingkat  Satuan Pendidikan.
(4)  Penetapan akseptor NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat  (1)  huruf  b  dilakukan berdasarkan  permohonan Penerbitan  NUPTK  dari  Pendidik  atau  Tenaga Kependidikan  yang  sudah  ditetapkan  sebagai  calon akseptor NUPTK.
(5)  Permohonan Penerbitan  NUPTK sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (4)  dilakukan  melalui sistem  aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id  dengan  melampirkan syarat sebagai berikut:
a.  Kartu Tanda Penduduk (KTP); 
b.  ijazah  dari  pendidikan  dasar  sampai  dengan pendidikan terakhir;
c.  bukti  memiliki  kualifikasi  akademik  paling  rendah diploma    IV  (D-IV)  atau  strata  1  (S-1)  bagi  Pendidik dan  Tenaga  Kependidikan  pada  Satuan Pendidikan Formal;
d.  bagi yang  berstatus sebagai  Calon  Pegawai  Negeri Sipil  (CPNS)  atau  Pegawai  Negeri  Sipil  (PNS) melampirkan:
1.  Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan
2.  SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
e.  surat keputusan  pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan  bagi  yang  berstatus  bukan  PNS yang bertugas  pada  Satuan  Pendidikan  yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan
f.  telah  bertugas  paling  sedikit  2  (dua)  tahun  secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan  Pendidikan  yang  diselenggarakan  oleh masyarakat  yang  dibuktikan  melalui  surat keputusan  pengangkatan dari ketua  yayasan  atau tubuh aturan lainnya.
(6)  PDSPK  menerbitkan  NUPTK  setelah syarat  permohonan Penerbitan NUPTK  sebagaimana  dimaksud pada ayat (5) diverifikasi  dan  divalidasi  melalui  sistem  aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh:
a.  kepala Satuan Pendidikan;
b.  kepala Dinas Pendidikan atau Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) sesuai kewenangan; dan
c.  kepala  Lembaga  Penjaminan  Mutu  Pendidikan (LPMP), Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini  dan Pendidikan  Masyarakat  (BP-PAUD  dan Dikmas),  atau  Biro  Perencanaan  dan  Kerja  Sama Luar Negeri (BPKLN) sesuai kewenangan.
(7)  PDSPK  menetapkan  penerima  NUPTK  dan menginformasikan  melalui  laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

Pasal 6
Penerbitan  NUPTK  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 5 dikecualikan  bagi Pendidik  dan Tenaga  Kependidikan yang mengikuti  program  khusus  dari  Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan.

Pasal 7
(1)  Penonaktifan NUPTK dilakukan oleh PDSPK.
(2)  Penonaktifan NUPTK sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1) dilakukan karena:
a.  permohonan dari pemilik NUPTK; dan/atau
b.  tidak  terdata  sebagai  pendidik  atau  tenaga kependidikan;
(3)  Penonaktifan NUPTK sebagaimana dimaksud  pada  ayat (2) abjad a dilakukan dengan syarat sebagai berikut:
a.  pemohon  mengajukan  surat  pernyataan menonaktifkan NUPTK  bermaterai dalam  bentuk cetak dan salinan  digital  kepada  kepala Satuan Pendidikan; 
b.  NUPTK  yang  diusulkan harus  atas  nama sendiri bukan atas nama orang lain; 
c.  surat persetujuan kepala Satuan  Pendidikan dalam bentuk salinan digital; dan
d.  surat  persetujuan  dari  kepala  Dinas  Pendidikan setempat dalam bentuk salinan digital.
(4)  PDSPK  menonaktifkan  NUPTK  setelah  verifikasi  dan divalidasi  melalui  sistem  aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh:
a.  kepala Satuan Pendidikan;
b.  kepala  Dinas  Pendidikan  atau  Atdikbud  sesuai kewenangan; dan
c.  kepala  LPMP,  BP-PAUD  dan  Dikmas, BPKLN sesuai kewenangan.
(5)  Penonaktifan  NUPTK  dilakukan melalui  sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
(6)  PDSPK  menginformasikan  NUPTK yang  sudah nonaktif melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

Pasal 8
(1)  PDSPK sanggup melaksanakan Reaktivasi NUPTK.
(2)  Reaktivasi NUPTK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan  berdasarkan permohonan  dari  Pendidik  dan Tenaga Kependidikan.
(3)  Permohonan  Pendidik  dan  Tenaga  Kependidikan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  dilakukan  dengan syarat:
a.  data  pemohon  sudah  ada  dalam  data  pokok pendidikan;
b.  NUPTK  harus  atas  nama  pemohon,  bukan  atas nama orang lain;
c.  mengajukan  surat  pernyataan mengaktifkan NUPTK dengan bermaterai dalam  bentuk cetak dan salinan digital kepada kepala Satuan Pendidikan; 
d.  surat  persetujuan  kepala Satuan  Pendidikan dalam bentuk cetak; dan
e.  surat  persetujuan  dari  kepala  Dinas  Pendidikan dalam bentuk salinan digital.
(4)  Syarat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) abjad  c,  huruf  d,  dan  huruf  e diunggah  melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
(5)  NUPTK  direaktivasi  setelah  persyaratan  permohonan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3)  diverifikasi  dan divalidasi  melalui  sistem  aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh:
a.  kepala Satuan Pendidikan;
b.  kepala  Dinas  Pendidikan  atau  Atdikbud  sesuai kewenangan; dan
c.  kepala  LPMP,  BP-PAUD  dan  Dikmas, atau BPKLN sesuai kewenangan.
(6)  NUPTK yang  sudah direaktivasi diinformasikan  melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

Pasal 9
Setiap  tahapan  Pengelolaan  NUPTK  dilakukan  tanpa pungutan biaya.

Pasal 10
Pengelolaan  NUPTK  dilakukan oleh  PDSPK  berdasarkan prosedur Pengelolaan NUPTK sebagaimana tercantum pada Lampiran yang  merupakan  bagian  tidak  terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini. 

Pasal 11
Peraturan Sekretaris  Jenderal ini  mulai  berlaku  pada  tanggal ditetapkan. 

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Februari 2018


Peraturan Setjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang  Juknis Pengelolaan NUPTK


Terkait mekanisme peneribitan NUPTK yang berlaku mulai tahun 2018 terdapat dalam lampiran Peraturan Setjen Kemendikbud No 1 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Berikut ini klarifikasi singkat terkait prosedur penerbitan NUPTK, yakni sebagai berikut:

Tahap 1 prosedur peneribitan NUPTK yang berlaku mulai tahun 2018 sebagaimana terdapat dalam lampiran Peraturan Setjen (Sekjen) Kemendikbud No 1 Tahun 2018
1) Satuan Pendidikan melaksanakan input data pokok pendidikan melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selanjutnya Satuan Pendidikan melaksanakan sinkronisasi aplikasi Dapodik.
2) PDSPK melaksanakan verifikasi dan validasi data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) melalui sistem aplikasi VervalPTK. Data PTK hasil sinkronisasi aplikasi Dapodik kemudian dibandingkan dengan data PTK yang ada di database arsip dengan ketentuan sebagai berikut:
a) kalau NUPTK valid, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid;
b) kalau NUPTK tidak valid dan NUPTK kosong, maka data PTK tersebut dijadikan calon akseptor NUPTK;
c) kalau NUPTK tidak valid dan NUPTK tidak kosong, maka dilakukan pencarian lebih lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:
i. kalau data PTK ditemukan sesuai, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid;
ii. kalau data PTK tidak ditemukan, maka data PTK tersebut dijadikan calon akseptor NUPTK. Satuan Pendidikan menyidik data PTK yang sudah masuk daftar calon akseptor NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Kemudian, Satuan Pendidikan memberitahukan kepada PTK untuk menyiapkan dokumen persyaratan calon akseptor NUPTK.

Tahap 2 prosedur peneribitan NUPTK yang berlaku mulai tahun 2018 sebagaimana terdapat dalam  lampiran Peraturan Setjen (Sekjen) Kemendikbud No 1 Tahun 2018
1) Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan calon akseptor NUPTK. Setiap dokumen (dokumen orisinil dan berwarna, bukan fotocopy) tersebut di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK.
2) Satuan Pendidikan menyidik kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi - 4 - VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah semua dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK.
3) Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melaksanakan verifikasi dan validasi data calon akseptor NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan menyidik validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon akseptor NUPTK.
4) BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS sesuai kewenangannya melaksanakan verifikasi dan validasi data calon akseptor NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP atau BP PAUDDIKMAS menyidik validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut disetujui atau diterima. Jika tidak valid akan ditolak dan diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon akseptor NUPTK.
5) PDSPK menerbitkan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK menurut hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh BPKLN atau LPMP/BP PAUD-DIKMAS. Satuan Pendidikan menyidik status penetapan akseptor NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah diterbitkan sanggup dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendikbud) Nomor 1 Tahun 2018 perihal Petunujuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Link download Peraturan Setjen / Sekjen Kemendikbud) Nomor 1 Tahun 2018 perihal Juknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (disini)

Link download Lampiran Peraturan Setjen / Sekjen Kemendikbud) Nomor 1 Tahun 2018 perihal Juknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (disini)

Demikian info perihal Peraturan Sekjen Kemendikbud) Nomor 1 Tahun 2018 perihal Juknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, semoga bermanfaat. Terima kasih








= Baca Juga =