Juknis Sumbangan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren Tahun 2018

Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan pada Pondok Pesantren Tahun 2018

Anda pengelola pesantren, Jika yan berikut ini Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan pada Pondok Pesantren Tahun 2018 yang sanggup dijadikan sarana untuk mengajukan pinjaman pembangunan perpustakaan di pondok pesantren. Sebagaimana diketahui Buku Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan pada Pondok Pesantren Tahun 2018 Tahun Anggaran 2018 telah selesai disusun dan sanggup dipakai sebagai pedoman pelaksanaan bagi pemberi maupun akseptor manfaat pinjaman ini.
                                               
Semoga, baik pemberi maupun akseptor manfaat dari pinjaman kemitraan pada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren ini sanggup melakukan kiprah masing-masing sesuai dengan petunjuk teknis di dalam buku panduan ini, sehingga pada balasannya pinjaman tersebut sanggup menunjukkan manfaat untuk meningkatkan mutu, layanan dan kanal pendidikan keagamaan kita.

Kemenag telah menerbitkan Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan pada Pondok Pesantren Tahun 2018 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 7207 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren Tahun 2018

Adapun Maksud dan Tujuan diterbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren Tahun 2018 adalah:  1) Maksud Petunjuk Teknis ini untuk mengatur prosedur pengelolaan Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren biar tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. 2) Tujuan Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren ini yakni sebagai berikut: a. Untuk mendukung ketersediaan perpustakaan pondok pesantren biar terintegrasi dengan proses pendidikan yang dijalankan. b. Untuk menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan sarana-prasarana perpustakaan pondok pesantren

Berikut ini Persyaratan Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren Tahun 2018  sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren Tahun 2018. Persyaratan akseptor Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren Tahun 2018 diantaranya sebagai berikut:

1. Aktif menyelenggarakan acara kepesantrenan.
2. Memiliki Santri Mukim
3. Belum memiliki/masih minimnya asrama yang memadai, sehingga berdampak pada penurunan perkembangan forum dan mutu pendidikan.
4. Terdaftar pada Kantor Kementerian Agama Kab./Kota setempat dibuktikan dengan piagam Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).
5. Mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab./Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai forum akseptor bantuan.
6. Memiliki Akte Notaris pendirian yayasan atau lembaga/ Sertifikat Wakaf/Akta Ikrar Wakaf/Akta Hibah.
7. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga.
8. Memiliki rekening bank yang aktif atas nama forum yang bersangkutan.

Bentuk Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren Tahun 2018 adalah pemberian pinjaman untuk pembangunan perpustakaan sebagai daerah untuk menyebarkan informasi dan pengetahuan sebagai sarana edukatif untuk membantu menunjang acara pembelajaran pada pondok pesantren

Selengkapnya silahkan download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren Tahun 2018 (disini)

Demikian info tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren Tahun 2018, semoga bermanfaat. Terima kasih.




= Baca Juga =