Ini Surat Mendagri Wacana Larangan Pemotongan Honor Guru, Uang Makan Guru, Dan Dana Bos

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah menerbitkan Surat edaran dalam Bentuk Instruksi Mendagri nomor 180/3935/SJ tertanggal 24 Oktober 2016 perihal Pengawasan Pungutan Liar dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.


Berikut ini Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 180/3935/SJ tertanggal 24 Oktober 2016

Instruksi MENDAGRI Republik Indonesia nomor 180/3935/SJ


Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 180/3935/SJ


Dalam point 3 Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 180/3935/SJ tersebut dinyatakan bahwa Mendagri memerintahkan Inspektur Provinsi dan Inspektur Kabupaten/Kota untuk mencegah dan menghapus pungli, khususnya pada area:

1. Perizinan dengan fokus
a)  Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan
b) Penerbitan Izin Gangguan
c) Penerbitan Izin Trayek
d) Penerbitan Izin Pertambangan
e) Penerbitan Izin Perhubungan Darat, Laut dan Udara
f) Rekomendasi Tindak Sengketa Tanah
g) Penerbitan Izin Usaha

2. Hibah dan Bantuan Sosial dengan fokus:
a) Pencairan dana hibah dan proteksi social
b) Pemotongan Dana Bantuan Sosial

3) Kepegawaian dengan fokus
a) Mutasi Pegawai
b) Kenaikan Pangkat
c) Promosi Jabatan
d) Pemotongan Gaji Guru, tenaga kesehatan dan pegawai tidak tetap

4) Pendidikan dengan fokus
a) Pencairan Dana Operasional Sekolah
b) Pemotongan Uang Makan Guru

5) Dana Desa dengan fokus
a) Pemotongan dana desa
b) Pengambilan bunga Bank pada penempatan Dana Desa

6) Pelayanan Publik dengan fokus
a) Penyaluran Beras Miskin
b) Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil
c) Pelayanan di bidang kesehatan dan pendidikan
d) Pelayanan pada Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT)

7) Pengadaan barang dan Jasa dengan fokus
a) Perencanaan pengadaan
b) Penentuan Pemenang

8) Kegiatan lain yang mempunyai resiko penyimpangan.

LINK DOWNLOAD Surat / Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 180/3935/SJ (DISINI)

Pada point 5 Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 180/3935/SJ tersebut dinyatakan member hukuman terhadap Aparatur Sipl dan Perangkat Daerah yang terbukti melaksanakan Pungli.


====================================






= Baca Juga =