Kenaikan Honor Pokok Pns Direncanakan Tahun 2019

KENAIKAN GAJI POKOK PNS DIRENCANAKAN TAHUN 2019
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah menyusun konsep usulan kenaikan honor pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan diberlakukan pada tahun 2019 mendatang.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN Mohammad Ridwan mengatakan, penyusunan konsep usulan kenaikan honor pokok PNS 2019 dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa sudah lebih dari 2 (dua) tahun PNS tidak memperoleh kenaikan honor  pokok, mengingat Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS sebagai pengganti PP Gaji PNS sebelumnya, ialah PP No. 7 Tahun 1977 ihwal Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP No. 30 tahun 2015, masih juga belum ditetapkan.

“Pengajuan usulan kenaikan honor pokok tersebut juga mencakup analisa kebutuhan anggaran berikut simulasi imbas fiskalnya yang akan dibahas dalam lembaga antar Kementerian/Lembaga (K/L),” kata Ridwan dalam siaran persnya Rabu (28/2) kemarin.

Jika usulan kenaikan honor pokok tahun 2019 disetujui, berdasarkan Kepala Biro Humas BKN itu, selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) pada tahun 2019.

Sebelumnya Direktur Kompensasi ASN BKN Aswin Eka Adhi menjelaskan, baha usulan rencana kenaikan honor pokok PNS 2019 itu bergantung pada hasil perhitungan kapasitas fiskal atau kemampuan keuangan negara yang akan dibahas bersama dengan Kemenkeu (Kementerian Keuangan) dalam lembaga pembahasan antar K/L.

Untuk tahun 2018 ini, BKN tidak menyiapkan skema kenaikan honor PNS.  Akan tetapi, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar honor pokok sesuai dengan PP No. 25 Tahun 2017. Kebijakan THR PNS ini sudah berlangsung semenjak 2016, dan berbeda dengan honor ke-13, di mana THR hanya terdiri dari honor pokok saja, sementara untuk honor ke-13 terdiri dari honor pokok, pertolongan keluarga, pertolongan jabatan atau pertolongan umum, dan pertolongan kinerja. (sumber: setkab.go.id)








= Baca Juga =