Permenpan Rb Nomor 18 Tahun 2017. Sudahkah Anda mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi CPNS tahun 2018 ? Memang betul ketika ini belum ada pengumuman resmi Pendaftaran CPNS tahun 2018. Namun, untuk mengetahui Persyaratan Kualifikasi Akademik CPNS Tahun 2018 kita sanggup mengetahui dengan mempelajari Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2017 wacana Perubahan atas Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2016 wacana Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah.
PERMENPAN RB NOMOR 18 TAHUN 2017 (NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH) |
Dalam Pasal 1 Peraturan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 18 Tahun 2017 dinyatakan Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 wacana tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1845) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dengan mencermati Permenpan RB No. 18 Tahun 2017 kita juga sanggup memprediksi ada tidaknya gugusan CPNS tahun 2018 untuk lulusan SMA/SMK, ada tidaknya gugusan CPNS 2018 untuk lulusan Diploma II dan IV, begitu pula untuk gugusan CPNS bagi lulusan S1. Sebagaimana diketahui dalam lampiran Permenpan Rb Nomor 18 Tahun 2017 disamping kolom Jabatan terdapat Persyaratan Kualifikasi Akademik
Berikut Persyaratan Kualifikasi Akademik untuk menduduki jabatan pelaksana di Lingkungan Instansi Pemerintah sesuai Lampiran Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2017
UNTUK INFO PERSYARATAN CPNS GURU TAHUN 2018, COBA BACA BACA ISINI
UNTUK CONTOH LATIHAN SOAL SELEKSI CPNS TAHUN 2018 BACA BACA DISINI
Demikian info Permenpan Rb Nomor 18 Tahun 2017 wacana Kualifikasi Akademik Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah. Semoga warta ini bermanfaat bagi Bapak/Ibu dan rekan-rekan yang sedang menunggu pengumuman resmi penerimaan atau registrasi CPNS 2018. Selamat berjuang, biar sukses. Untuk pengumuman resmi silahkan pantau terus laman menpan atau laman BKn. Terima kasih.