Ini Kata Mendikbud Muhadjir Effendy Ihwal Kip, Bos, Distribusi Guru, Sekolah Gratis

Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menerima kiprah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melanjutkan Program Indonesia Pintar (PIP) yang belum berjalan dengan baik. Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang menjadi “senjata” pemerintahan Presiden Jokowi masih terkendala dilema sumber data. Menteri kelahiran Madiun, 29 Juli 1956 ini juga menerima kiprah untuk pemerataan pendidikan Indonesia serta peningkatan kualitas tenaga kerja. Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini juga berbicara wacana pendidikan dan sekolah gratis. Bagaimana menghadapi kiprah dan tantangan tersebut, berikut ini wawancara khusus Sindonews dengan Muhadjir beberapa waktu lalu.

KIP yaitu kesepakatan kampanye Presiden untuk memperluas saluran siswa miskin biar sanggup bersekolah. Bagaimana ke depannya biar KIP ini sanggup didistribusikan dengan baik?
Jadi KIP itu kemarin data yang digunakan yaitu data kemiskinan yang ada di Kemensos (Kementerian Sosial). Padahal kita (Kemendikbud) sudah memiliki data sendiri, yaitu dapodik (data pokok pendidikan). Makara konyolnya kita mau beri dukungan ke siswa di sekolah malah datanya dari Kemensos. Sementara itu tidak semua anak miskin itu di sekolah. Nanti kalau menggunakan dapodik akan terang siapa siswa yang miskin, kemudian akan eksklusif kita beri. Nah nanti di luar itu akan ada sketsa lain.

Lalu sinkronisasi data KIP dengan dapodik itu berapa lama?
Pokoknya nanti jikalau disetujui dalam rapat adonan kabinet, tidak hingga satu bulan (sinkronisasinya). Wong kita sudah punya datanya kok. Siswa yang miskin itu ada 18 juta dari total 50 juta siswa yang ada di Indonesia.

Untuk meningkatkan saluran ada juga BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Bagaimana nasibnya?
BOS masih tetap akan ada, tetapi akan ada evaluasi. Mau kita format ulang sesuai dengan ajuan Presiden. Apa saja anjurannya, itu masih rahasia. Kalau dijelaskan kini tidak akan menjadi kejutan lagi.

Bagaimana untuk meningkatkan saluran sekolah di wilayah 3T (terpencil, terluar, dan tertinggal)? 
Ya harus ada pemerataan akses. Nanti akan kita coba atasi dengan pembukaan sekolah di kawasan 3T. Sekolahnya harus berasrama mulai dari SD hingga SMP, jadi mereka tidak perlu jalan jauh atau menyeberang antarpulau. Kita siapkan juga rumah jikalau ada orang bau tanah yang ingin berkunjung. Kita siapkan juga tempat tinggal bagi guru biar sanggup tinggal bersahabat dengan sekolahnya.

Soal distribusi guru yang belum merata itu bagaimana?
Kami harus pelajari dulu petanya ibarat apa. Tapi aku yakin itu sebab problem spasial (ruang atau tempat) saja. Banyak guru yang tiba hanya sebulan sekali ke sekolah sebab saking jauh jarak rumah dan sekolah.

Banyak yang meminta sekolah itu harus gratis, bagaimana jawaban Anda?
Saya terus terang terusik dengan istilah sekolah gratis ini. Education for all (EFA) itu memang oke, tetapi jangan dikaitkan antara si kaya dan si miskin itu harus gratis. Gratis itu harus proporsional. Yang miskin saja harus gratis, yang kaya harus bayar. Kalau di Jakarta sekolah gratis itu tidak cocok wong orang kaya kok digratiskan. Makara harus ada subsidi silang untuk membantu siswa miskin itu.

Tapi sekolah swasta itu menetapkan biaya yang tinggi?
Jadi begini, sekolah kalau berdasarkan undang-undang pemerintah wajib melayani kemudahan pendidikan untuk masyarakat dengan sekolah berstandar nasional. Ini public school. Tapi kan ada sekolah swasta yang diselenggarakan untuk mereka yang ingin menerima layanan pendidikan dengan standar lebih. Maka ia bayar lebih.

sumber: nasional.sindonews.com





= Baca Juga =



Rencana Penerapan Full Day School Diadaptasi Dengan Kondisi Masing-Masing Daerah

Kemendikbud akan mengkaji kondisi sosial dan geografis mana saja yang memungkinkan sistem berguru Full Day School  diterapkan. Selain itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga mengoreksi pemahaman terkait wacana Full Day School yang diusulkan pemerintah. Ia mengoreksi Full Day School ini bukan berarti akseptor didik berguru seharian di sekolah.

"Tetapi memastikan bahwa akseptor didik sanggup mengikuti kegiatan-kegiatan penanaman pendidikan karakter, ibarat mengikuti acara ekstrakurikuler. Saat ini sistem berguru tersebut masih dalam pengkajian lebih mendalam,” ujar Mendikbud di Jakarta, Senin (8/8).


Muhadjir menegaskan pendidikan huruf akan menjadi titik berat dalam Full Day School nanti. Hal ini sesuai dengan isyarat Presiden Joko Widodo yang berpesan kondisi ideal pendidikan di Indonesia yakni terpenuhinya pendidikan huruf kepada akseptor didik.


Menurut Mendikbud, hal itu sesuai dengan pesan Presiden Joko Widodo yang menyampaikan kondisi ideal pendidikan di Indonesia yakni terpenuhinya akseptor didik pada jenjang SD (SD) mendapat pendidikan huruf 80 persen dan pengetahuan umum 20 persen. Sedangkan pada jenjang SMP (SMP) terpenuhi 60 persen pendidikan huruf dan 40 persen pengetahuan umum. 

”Merujuk isyarat Presiden Joko Widodo, kita akan memastikan bahwa memperkuat pendidikan huruf akseptor didik menjadi tumpuan dalam memilih sistem berguru mengajar di sekolah,” kata Muhadjir.

Selain itu, pihaknya juga masih mengkaji masukan-masukan dari masyarakat, termasuk kondisi sosial dan geografis mana saja yang memungkinkan sistem berguru tersebut diterapkan. Misalnya di tempat mana saja yang orangtuanya sibuk, sehingga tidak punya banyak waktu di rumah.

Lingkungan sekolah, kata Muhadjir, harus mempunyai suasana yang menyenangkan. Hal tersebut sanggup dilakukan dengan menerapkan pembelajaran formal hingga dengan setengah hari, selanjutnya sanggup diisi dengan ekstrakurikuler.

”Usai berguru setengah hari hendaknya para akseptor didik tidak langsung  pulang ke rumah, namun sanggup mengikuti acara ekstrakurikuler yang menyenangkan, dan membentuk karakter, kepribadian, serta menyebarkan potensi mereka,” kata Mendikbud.

Dengan demikian akseptor didik sanggup terhindar dari pengaruh-pengaruh negatif dan kontra produktif, ibarat penyalahgunaan narkoba, tawuran, dan sebagainya.

Penerapan Full Day School juga sanggup membantu orang bau tanah dalam membimbing anak tanpa mengurangi hak anak. Para orang tua, tutur Mendikbud, sesudah pulang kerja sanggup menjemput buah hati mereka di sekolah. Orang bau tanah sanggup merasa aman, alasannya yakni bawah umur mereka tetap berada di bawah bimbingan guru selama mereka di tempat kerja.

”Peran orang bau tanah juga tetap penting. Di hari Sabtu sanggup menjadi waktu keluarga, dengan begitu komunikasi antara orangtua dan anak tetap terjaga, dan ikatan emosional juga tetap terjaga,” kata dia. (republika.co.id)

Wapres Minta Sekolah Sehari Penuh Diuji Coba Dulu

Sementara itu, Wapres Jusuf Kalla minta sekolah sehari penuh terlebih dulu diuji coba di daerah-daerah tertentu sebelum diterapkan.

"Uji coba dulu di tempat tertentu, jikalau berhasil boleh secara bertahap. Karena saya yakin tidak semua sekolah juga tempat siap," katanya di Jakarta, Rabu.

Dia juga menyampaikan bahwa sekolah sehari penuh bukan hal baru, beberapa sekolah swasta sudah menerapkan model pembelajaran semacam itu.

"Jangankan full day, ada sekolah yang all day seperti pesantren. Pesantren kan siang dan malam belajar, ini bukan hal unik tapi biasa saja," tambah dia.

Namun, ia mengatakan, penerapannya harus dilakukan sesudah syarat-syarat tertentu ibarat kantin dan ruang bermain yang baik tersedia.

Menurut dia, penerapan model berguru semacam itu harus diubahsuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.



= Baca Juga =



Kemendikbud Akan Permudahan Cara Pemenuhan 24 Jam Tata Muka

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan, syarat tatap muka 24 jam mengajar tetap berlaku sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 35. Karena syarat ini menciptakan para guru mengalami kendala, Kemendikbud pun mengaku mulai melaksanakan pembiasaan lebih lanjut.

“Permasalahannya untuk memenuhi 24 jam per ahad itu, guru jadi cari kemana-mana. Makara 24 jam nggak usah dipenuhi dengan cara pontang panting nantinya,” ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kemendikbud, Sumarna Surapranta kepada wartawan di Kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (9/8).  Oleh alasannya itu, Kemendikud mencoba memperlihatkan pembiasaan bagi guru yang belum sanggup mencapai jumlah jam tatap muka ini.

Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) yang bersahabat disapa Pranata ini, pembiasaan jam mengajar ini dapat diperuntukkan di kawasan Terpencil, Terluar, Tertinggal (3T). Untuk memenuhi 24 jam selama seminggu ini, guru-guru semisal Sekolah Menengah kejuruan sanggup melakukan team teaching atau walikelas yang terlibat dalam aktivitas training nasional sanggup dimasukkan ke dalam kriteria tatap muka 24 jam.

“Itu equivalensinya dan sedang dirumuskan. Kalau sejauh ini kemungkinan equivalensinya sanggup sepertiga dari 24 jam, kan jadi enam jam itu. Makara guru tetap melaksanakan kewajibannya dan untuk yang tidak sanggup memenuhi kewajiban itu, guru-guru kita berikan kesempatan equivalensi,” kata Pranata sebagaimana dirilis dalam republika.

Dengan kata lain, beliau mencontohkan, seorang guru tetap harus mengajar 18 jam per ahad dari 24 jam yang telah ditentukan. Sementara enam jam lainnya sanggup diubahsuaikan dengan mengajar aktivitas ektrakurikuler, menjadi wali kelas maupun instruktur.


Pranata juga mengingatkan, untuk kawasan khusus tidak perlu diterapkan sistem tatap muka tersebut. Karena tenaga guru sangat kurang, maka mengajar dua jam saja diperbolehkan. Sebagai informasi, pemenuhan 24 jam mengajar per ahad menjadi salah satu persyaratan sertifikasi guru.



= Baca Juga =



Tentang Jam Aksesori Pada Dapodik Gres Tahun 2016

Berikut ini Klarifikasi Admin Dapodik Terkait Jam Tambahan Pada Dapodik Baru Tahun 2016: Kami sampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh Operator Dapodik SD, SMP, SLB, SMA, SMK, Kepala Sekolah serta Dinas Pendidikan Propinsi maupun Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atas santunan dan partisipasi aktifnya untuk mensukseskan pendataan Dapodik dilingkup Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah.


Aplikasi Dapodik versi 2016 telah dirilis dan melalui Surat Edaran dari Dirjen Dikdasmen Nomor 15/D/ED/2016 Tentang Pemuthakiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Tahun Pelajaran 2016/2017 bahwa telah diinstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan dilingkup Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah untuk segera melaksanakan pemuthakiran data pada Tahun Pelajaran 2016/2017. Aplikasi Dapodik 2016 disambut dengan antusias oleh semua pihak ditandai dengan maraknya konsultasi dan diskusi di banyak sekali lembaga dan media sosial. Disisi lain ternyata juga telah beredar gosip yang tidak terang sumbernya dan tidak sanggup dipertanggungjawabkan kebenarannya. Salah satunya telah beredar gosip yang membahas tentang "Jam aksesori pada Dapodik gres Tahun 2016", dimana menyatakan bahwa bapak/ibu guru punya alternatif lain untuk mencukupkan jam mengajarnya pada Dapodik tahun 2016 versi gres dan menjabarkan penghitungan/pengakuan jumlah jam mengajar (JJM) untuk kiprah aksesori Kepala Sekolah, PLT Kepala Sekolah, Instruktur Nasional, dan seterusnya. Terkait hal ini kiranya kami perlu meluruskan dan menunjukkan klarifikasi.



Sesuai dengan Permendikbud No 79  Tahun 2015 perihal Data Pokok Pendidikan dijelaskan bahwa definisi dari Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik yaitu suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, penerima didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara on line. Dapodik bertujuan untuk mewujudkan basis data tunggal sehingga sanggup tercipta tata kelola data pendidikan yang terpadu dan menghasilkan data yang representatif untuk memenuhi kebutuhan Kementerian dan pemangku kepentingan lainnya. Tujuan berikutnya yaitu untuk mendukung peningkatan efisiensi, efektif, dan sinergi kegiatan pengumpulan data pokok yang terintegrasi dalam satu sistem pendataan untuk dipakai oleh Kementerian dan seluruh pemangku kepentingan.


Dari uraian definisi dan tujuan Dapodik diatas terang tergambarkan bahwasannya secara garis besar Dapodik yaitu sistem untuk mengumpulkan, menyimpan dan mengelola data pendidikan dimana salah satu instrument teknisnya yaitu Aplikasi Dapodik 2016.  Jadi Aplikasi Dapodik 2016 yaitu alat untuk mengumpulkan data dari satuan pendidikan yang meliputi entitas data satuan pendidikan, penerima didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan. Maka Aplikasi Dapodik 2016 dirancang sedemikian rupa untuk sanggup memfasilitasi proses pengumpulan data dengan mengacu pada aturan/regulasi yang berlaku untuk setiap entitas yang didata. Khususnya entitas data PTK pada Aplikasi Dapodik 2016 telah disediakan menu/fitur untuk memfasilitasi penginputan atribut-atribut data PTK berserta data transaksionalnya menyangkut pembelajaran, kiprah aksesori dan lain sebagainya. Menu dan fitur tersebut di desain dengan mengacu/mengikuti hukum yang berlaku, jadi aplikasi dapodik yang mengikuti hukum dan bukan yang menciptakan aturan. Untuk entitas data PTK khususnya menyangkut penghitungan/pengakuan jumlah jam mengajar (JJM), maka teladan yang dipakai yaitu Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.


Aplikasi Dapodik 2016 juga menyediakan report/keluaran data yang merupakan representasi dari data yang telah diinputkan ke dalam aplikasi, contohnya report/keluaran data PTK maka akan menampilkan data profil lengkap PTK beserta acara pembelajaran termasuk jumlah jam mengajar (JJM) beserta kiprah tambahannya. Report/keluaran data ini dimasudkan untuk membantu satuan pendidikan dalam melaksanakan pengecekan dan validasi data untuk memastikan bahwa data yang telah diinputkan ke Aplikasi Dapodik telah benar dan valid sehingga memperlancar proses transaksi yang akan memakai data-data tersebut sebagai basis olahannya. Kaprikornus data report/keluaran dari Aplikasi Dapodik bersifat raw data/data mentah, dimana dikala dipakai sebagai dasar transaksi contohnya terkait transaksi tunjangan dan sertifikasi PTK di Diten GTK maka akan kembali diolah, divalidasi, dan difilter dengan kebijakan dan regulasi yang relefan dan berlaku untuk transaksi tersebut. Dan apabila pada Aplikasi Dapodik ditemukan adanya menu, fitur, mekanisme yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, maka akan senantiasa dilakukan penyesuian dan perbaikan secara terus menerus mengikuti perubahan dan perkembangan regulasinya.

DOWNLOAD PERMENDIKBUD NO 17 TAHUN 2016 (Disini)

Demikian gosip dan penjelasan yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terimakasih.

===============================




= Baca Juga =



Materi Seleksi Penerimaan Guru Garis Depan Ggd Tahun 2016

GGD 2016
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penetapan Kebutuhan dan Pelaksanaan Seleksi Bagi Dokter, Dokter Gigi, Bidan Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan, Guru Garis Depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian Menjadi Calon Aparatur Sipil Negara  di Lingkungan Pemda Tahun 2016 dinyatakan bahwa Pelaksanaan  Seleksi  Kompetensi  Dasar  di  masing-masing  instansi menjadi  tanggung  jawab   panitia  seleksi  instansi  dengan menggunakan  kemudahan CAT  BKN  atau  fasilitas  Uji  Kompetensi  Guru (UKG) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.  Hasil  Seleksi  Kompetensi  Dasar  ditetapkan  oleh  PANSELNAS  dan selanjutnya disampaikan kepada Menteri Kesehatan untuk Dokter, Dokter  Gigi,  dan  Bidan,  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan untuk Guru, serta Menteri  Pertanian untuk Penyuluh Pertanian.

Dalam Permenpan RB No 8 tahun 2016 disebutkan bahwa bahan Seleksi kompetensi dasar CPNS Guru Garis Depan GGD 2016 ibarat halnya Calon Aparatur Sipil Negara lainnya mencakup :
a. Seleksi  Wawasan  Kebangsaan  (SWK)  untuk  menilai  penguasaan pengetahuan  dan  kemampuan  mengimplementasikan  nilai-nilai  4 Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi:
1) Pancasila;
2) UUD 1945;
3) Bhineka Tunggal Ika; dan
4) Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia  (sistem  Tata  Negara Indonesia,  sejarah  perjuangan  bangsa,  peranan  Bangsa  Indonesia dalam  tatanan  regional  maupun  global,  dan  kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).

b. Seleksi Intelegensi Umum (SIU) dimaksudkan untuk menilai:
1) Kemampuan  verbal  yaitu  kemampuan  menyampaikan  gosip secara ekspresi maupun tulis;
2) Kemampuan  numerik  yaitu  kemampuan  melakukan  operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka;
3) Kemampuan  berpikir  logis  yaitu  kemampuan  melaksanakan daypikir secara runtut dan sistematis; dan 
4) Kemampuan  berpikir  analitis  yaitu  kemampuan  mengurai  suatu permasalahan secara sistematik.

c. Seleksi Karakteristik Pribadi (SKP) untuk menilai:
1) Integritas diri;
2) Semangat berprestasi;
3) Kreativitas dan inovasi;
4) Orientasi pada pelayanan;
5) Orientasi kepada orang lain;
6) Kemampuan beradaptasi;
7) Kemampuan mengendalikan diri;
8) Kemampuan bekerja berdikari dan tuntas;
9) Kemauan dan kemampuan berguru berkelanjutan;
10) Kemampuan bekerja sama dalam kelompok; dan
11) Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.

Terkait Pengumuman, persyaratan administrasi, dan sistem pendaftaran  CPNS GGD tahun 2016 disebutkan bahwa
 a.  Kementerian  Kesehatan,  Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan,  serta  Kementerian  Pertanian wajib  mengumumkan pelaksanaan  seleksi  yang  antara  lain  terdiri  dari  persyaratan pelamar, kualifikasi  pendidikan, waktu,  dan  alamat  pendaftaran, melalui portal resmi masing-masing instansi;
b.  Persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh setiap pelamar ialah persyaratan  umum  sebagaimana  dimaksud  dalam  Peraturan Pemerintah  Nomor  98  Tahun  2000  tentang  Pengadaan  Pegawai Negeri  Sipil  sebagaimana  telah  dua  kali  diubah  terakhir  dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2013;
c.  Peserta  yang  dapat  melakukan  pendaftaran  adalah  peserta  yang telah  terdaftar  dalam  basis  data  (database)  di  Kementerian Kesehatan,  Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan,  serta Kementerian Pertanian;
d. Verifikasi persyaratan manajemen kelengkapan dokumen pelamar dilakukan  oleh  panitia  seleksi  Kementerian  Kesehatan, Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan,  serta  Kementerian Pertanian  bersama-sama  dengan  Pemerintah  Daerah  yang bersangkutan;
e.  Pelamar  dapat  mengikuti  seleksi  apabila  dinyatakan  lulus  seleksi administrasi  oleh  panitia  seleksi  sesuai dengan  persyaratan  yang ditentukan

Demikian info terkait pelaksanaan seleksi penerimaan dan registrasi CPNS GGD tahun 2016 sesuai permenpanRB No 8 tahun 2016.






= Baca Juga =



Ini Solusi Pemenuhan 24 Jam Tata Muka, Namun Perberlakuannya Masih Menunggu Peremendikbud Wacana Ekuivalensi Jam Mengajar

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan setiap guru wajib melakukan kiprah mengajar 24 jam dalam sepekan. Hal ini untuk memenuhi standar yang diatur dalam UU Guru dan Dosen. "Jam mengajar 24 jam dalam sepekan tidak akan kami kurangi. Karena itu setara dengan jam kerja PNS yang diatur dalam UU," tegas Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud ‎Sumarna Surapranata, Minggu (15/8).

Pranata, sapaan akrabnya, mengaku sudah membahas duduk perkara jam mengajar dengan Mendikbud Muhadjir Effendi dan sudah disetujui tidak ada pengurangan. Sebagai gantinya, Kemendikbud akan menciptakan ekuivalensi untuk memenuhi standar 24 jam tersebut. "Kami sedang menyusun apa-apa saja yang sanggup diekuivalen dengan jam mengajar biar gurunya tidak perlu meninggalkan sekolah dan mengajar di daerah lain," terangnya.

Beberapa solusi yang ditawarkan antara lain sebagai pengganti jam tata mukan antara lain jabatan kepsek, pembina OSIS, guru piket, guru ekskul, wali kelas, team teaching untuk kejuruan. Bisa juga guru jadi mentor, nara sumber, instruktur, diklat. "Nah itu nanti akan dimasukkan dalam jam mengajar. Misalnya jadi narsum dihitung berapa jam, mentor berapa jam, guru piket berapa jam. Makara guru lebih simpel kan mendapat sasaran 24 jam itu," bebernya.

Yang pasti, tambah Pranata, pemerintah tidak mengizinkan guru pontang-panting mencari jam mengajar 24 jam.‎ "Ekuivalensinya bulan ini kami selesaikan semoga guru-guru tidak terbebani lagi. Tinggal pilih saja, mau jadi guru piket, pembina OSIS, dan lain-lain untuk menutupi kekurangan jam mengajarnya," tandasnya.


Saat ini validasi jam mengajar dalam dapodik versi 2016a tentu masih menurut Permendikbud No 17 tahun 2016 wacana Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. Namun, bila sudah diterbitkan Permendikbud terbaru wacana Ekuivalensi Jam Mengajar sudah sanggup dipastikan aplikasi dapodik akan menerbitkan update terbaru



= Baca Juga =



Penerimaan Guru Garis Depan (Ggd) Tahun 2016

Kementerian Pendidikan telah mengeluarkan / menerbitkan pengumuman resmi terkait Pendaftaraan dan Penerimaan CPNS / CASN Guru Garis Depan GGD tahun 2016. Pengumuan resmi tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor : 30660/A3/Kp/2016 Tentang Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Guru Garis Depan (GGD) Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Tahun 2016


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan 93 Kabupaten di tempat khusus (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) dan Terpencil) membuka kesempatan bagi Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) pasca Program Sarjana Mendidik di tempat Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T), PPG S1 PGSD Berasrama, PPG Sekolah Menengah kejuruan Kolaboratif, PPG Basic Science, dan PPGT untuk menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Guru dengan ketentuan sebagai berikut.

I. INFORMASI UMUM
1. Formasi ini dibuka khusus bagi para lulusan Program Profesi Guru (PPG) pasca Program Sarjana Mendidik di tempat Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T), PPG S1 PGSD Berasrama, PPG Sekolah Menengah kejuruan Kolaboratif, PPG Basic Science, dan PPGT untuk diangkat sebagai CASN tempat dengan jabatan tenaga fungsional guru dan ditempatkan di salah satu dari 93 kabupaten (lihat Lampiran I).

2. Proses seleksi yang dilaksanakan meliputi:
a. seleksi administrasi, dilaksanakan bagi semua pelamar yang telah mendaftar pada sistem pendaftaran CASN online;
b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dilaksanakan bagi semua pelamar yang memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam tata cara pendaftaran. Seleksi dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan cakupan bahan mencakup Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi.

3. Untuk mengikuti setiap tahapan dalam seluruh proses penerimaan CASN GGD Kemendikbud, PELAMAR TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN. Pelamar dimohon tidak terpancing oleh proposal dari oknum/pihak manapun yang mengaku sanggup membantu meloloskan untuk sanggup diterima sebagai CASN GGD Kemendikbud.

II. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Republik Indonesia.
 2. Berusia antara 18 (delapan belas) tahun dan 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 18 Agustus 2016. Bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun dan kurang dari 40 (empat puluh) tahun per tanggal tersebut, harus mempunyai masa kerja terus-menerus semenjak 1 April 1997 pada instansi pemerintah dan/atau forum swasta yang berbadan aturan yang menunjang kepentingan nasional.
3. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba.
4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dieksekusi penjara atau kurungan menurut putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan aturan tetap.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas seruan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
6. Tidak berkedudukan sebagai CASN atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan oleh pemerintah.

III. PERSYARATAN KHUSUS
1. Lulusan Program Profesi Guru (PPG) pasca Program Sarjana Mendidik di tempat Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T), PPG S1 PGSD Berasrama, PPG Sekolah Menengah kejuruan Kolaboratif, PPG Basic Science, dan PPGT;
2. Bersedia ditempatkan di satu dari 93 kabupaten tempat khusus (3T dan Terpencil) minimal 5 tahun atau sesuai dengan ketetapan di tempat masing-masing.

IV. RENCANA PENJADWALAN
1. Rencana penjadwalan sanggup dilihat pada laman http://casn.kemdikbud.go.id.
2. Pelamar dimohon untuk selalu memonitor perkembangan seleksi CASN GGD melalui laman tersebut. V. TATA CARA PENDAFTARAN 1. Pelamar wajib mempunyai alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekruitmen CASN GGD Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Pelamar wajib melaksanakan pendaftaran/registrasi secara online terlebih dahulu ke laman pendaftaran CASN Online Kemendikbud dengan alamat https://registrasi.casn.kemdikbud.go.id dengan memasukkan Nomor Sertifikat Pendidik, Program PPG yang diikuti, alamat email, dan password.
3. Setelah 24 jam semenjak menerima email konfirmasi berupa username dan password, pelamar melanjutkan proses pendaftaran dengan tahapan:
 a. Login pada laman https://registrasi.casn.kemdikbud.go.id dengan memasukkan username dan password;
b. Membaca panduan yang berisi ihwal tata cara pendaftaran dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses pendaftaran;
c. Memilih jenis lamaran yang dituju; d. Memilih Instansi (Kabupaten) yang dituju dan kualifikasi akademik sesuai ijazah yang dimiliki;
e. Memilih gugusan yang tersedia sesuai dengan Instansi dan kualifikasi akademik yang diinput pada proses sebelumnya;
f. Melengkapi isian formulir data pendaftaran CASN Online. Pelamar wajib menentukan zona (wilayah) tempat seleksi sesuai dengan yang diinginkan. Sistem akan menentukan tempat dan waktu pelaksanaan seleksi sesuai zona yang dipilih, dan akan diumumkan sesudah masa pendaftaran berakhir;
g. Menyetujui pernyataan integritas bahwa data dan informasi yang disampaikan yaitu benar, dan berkomitmen untuk melanjutkan proses lamaran apabila telah dinyatakan lulus pada tahap seleksi akhir;
h. Melakukan upload pasfoto dengan ketentuan: 1) berpakaian rapi dan sopan; 2) posisi tubuh dan kepala tegak sejajar menghadap kamera; 3) proporsi wajah antara 25% - 50% dari foto; 4) besar file maksimum 500 kb; 5) format .jpg atau .jpeg;
i. Mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi;
 j. Mencetak formulir pendaftaran.

VI. PROSES SELEKSI
1. Seleksi Administrasi a. Seluruh peserta yang telah melaksanakan pendaftaran di aplikasi pendaftaran CASN Online wajib mengirimkan berkas kelengkapan untuk seleksi manajemen ke Panitia Seleksi CASN GGD Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan PO BOX 1525 – JKS 12015

Berkas disusun dengan urutan sebagai berikut:
1) Cetakan (print out) formulir pendaftaran CASN Online yang telah ditandatangani;
2) Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada Bupati dibentuk pada ketika tanggal pendaftaran;
3) Fotokopi KTP yang masih berlaku; 4) Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
5) Fotokopi ijazah/STTB dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Daftar pejabat yang berwenang melegalisir fotokopi ijazah/STTB sebagaimana pada Lampiran II. Catatan: Surat keterangan lulus/ijazah sementara tidak sanggup dipakai untuk melamar.
6) Fotokopi sertifikat pendidik (bukan Akta Mengajar) yang telah dilegalisir oleh Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik pada perguruan tinggi tempat pelamar melaksanakan PPG.
7) Pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir di balik pasfoto tersebut;
 8) Daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri menggunakan karakter kapital/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pasfoto ukuran 3 x 4 cm.
9) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI;
10) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter (cacat fisik tidak berarti tidak sehat jasmani);
11) Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
12) Surat Pernyataan bermaterai Rp6.000,00 yang menyatakan bersedia ditempatkan di tempat khusus (3T dan Terpencil) selama minimal 5 tahun atau sesuai dengan ketentuan tempat masing-masing, serta ditandatangani oleh pelamar (format sebagaimana Lampiran III).
13) Surat Pernyataan ditulis tangan menggunakan karakter kapital/balok dan tinta hitam yang berisi tentang:
a) tidak pernah dieksekusi penjara atau kurungan menurut putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan yang tetap, sebab melaksanakan suatu tindak pidana kejahatan;
b) tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas seruan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta;
c) tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri;
d) bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; dan
 e) tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Format surat dimaksud tersedia pada Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002, dan sanggup diunduh di http://casn.kemdikbud.go.id.
14) Surat Pernyataan bermaterai Rp6.000,00 yang menyatakan tidak sedang terikat kontrak kerja pada instansi pemerintah/lembaga swasta, serta ditandatangani oleh yang bersangkutan; 15) Bagi yang usianya lebih dari 35 tahun hingga dengan 40 tahun dan mempunyai masa dedikasi pada Instansi pemerintah/lembaga swasta yang berbadan aturan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, harus melampirkan fotokopi sah surat keputusan/bukti pengangkatan pertama hingga dengan terakhir. b. Berkas kelengkapan dimasukkan dalam map dengan warna sebagai berikut.
1) Map warna hijau untuk lulusan PPG SM-3T;
2) Map warna merah untuk lulusan PPG S1 PGSD Berasrama;
3) Map warna kuning untuk lulusan PPG Sekolah Menengah kejuruan Kolaboratif; 4) Map warna biru untuk lulusan PPG Basic Science;
5) Map warna cokelat untuk lulusan PPGT.
 c. Map berisi dokumen sesuai karakter b di atas dimasukkan ke dalam amplop warna cokelat. Pada pojok kiri atas amplop ditulis Kabupaten yang dilamar.

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
a. SKD diselenggarakan bagi pelamar yang telah mendaftar pada laman https://registrasi.casn.kemdikbud.go.id sesuai dengan ketentuan tata cara pendaftaran dan telah mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi.
b. SKD dilaksanakan di masing-masing Tempat Uji Kompetensi (TUK).
c. Pada ketika pelaksanaan SKD, setiap pelamar wajib memperlihatkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orisinil yang masih berlaku yang dipakai ketika pendaftaran pendaftaran, serta mengisi daftar hadir yang telah dilengkapi dengan pas foto pelamar.
d. Mengingat seleksi menggunakan sistem CAT maka waktu dan tempat pelaksanaan seleksi biar dilihat secara cermat pada http://casn.kemdikbud.go.id.
e. Pelamar hanya sanggup melaksanakan SKD pada tempat dan waktu yang telah ditentukan.
f. Materi SKD mencakup Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Inteligensia Umum, dan Tes Karateristik Pribadi.

VII. PENGUMUMAN KELULUSAN
1. Pengumuman akan dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dan Bupati, serta dimuat ulang (direlay) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui laman http://casn.kemdikbud.go.id dan www.kemdikbud.go.id/main, sesudah memperoleh penetapan dari Panselnas.
2. Jadwal pengumuman kelulusan direncanakan dilaksanakan pada ahad IV bulan September 2016, atau sesuai ketetapan Kementerian PAN dan RB lebih lanjut.
3. Penetapan/keputusan Panitia Pengadaan CASN GGD Kemendikbud Tahun 2016 bersifat final dan tidak sanggup diganggu gugat.

DOWNLOAD PENGUMUMAN RESMI PENDAFTARAN CPNS / CASN GURU GARIS DEPAN (GGD) TAHUN 2016 (disini)

VIII. KETENTUAN LAIN
1. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
2. Apabila di kemudian hari pelamar terbukti memperlihatkan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melaksanakan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun sesudah diangkat menjadi CASN/ASN maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CASN/ASN.
3. Apabila pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak memberikan kelengkapan berkas untuk penetapan NIP hingga batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
4. Panitia seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar dibutuhkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman http://casn.kemdikbud.go.id. Pelamar sanggup mengirimkan email ke helpdesk.casn@kemdikbud.go.id apabila memerlukan klarifikasi lebih lanjut.

====================================





Lowongan Guru Garis Depan (GGD) 2017 2018. Rekrutmen Guru Garis Depan (GGD) 2017 2018, Penerimaan  Pendamping Guru Garis Depan (GGD) 2017 2018, Rekrutmen  Pendamping Guru Garis Depan (GGD) 2017 2018, Rekrutmen  Operator Guru Garis Depan (GGD) 2017 2018, Lowongan Operator Guru Garis Depan (GGD) 2017 2018,  Lowongan Pendamping Guru Garis Depan (GGD) 2017 2018

= Baca Juga =



Ini Wangsit Luar Biasa Mendikbud Gres Muhadjir Effendy: Pungutan Akan Diperbolehkan Dan Kepsek Bukan Kiprah Tambahan

Berikut ini gosip dalam news.detik.com yang saya anggap sebagai inspirasi mendikbud yang luar biasa, ialah akan diperbolehkannya pungutan serta menyebabkan kepala sekolah bukan sebagai guru yang menerima kiprah tambahan. Berikut ini kutipannya: 

Selain menjalankan perintah Presiden Jokowi menerapkan pendidikan karakter, Mendikbud Muhadjir Effendy akan merevitalisasi Komite Sekolah. Seperti apa revitalisasinya?


"Satu prinsip lagi yang saya sebut administrasi sekolah dan partisipasi masyarakat. Saya akan merevitalisasi peranan Komite Sekolah termasuk melaksanakan fundraising untuk sekolah, yang ketika ini dihentikan bila ada BOS, maka sekolah dihentikan ambil pungutan. Itu berdasarkan saya bertentangan dengan UU Pendidikan," ujar Mendikbud Muhadjir Effendy.

Hal itu disampaikan Mendikbud ketika berkunjung ke kantor detikcom, Jalan Warung Buncit Raya, Jakarta, Senin (15/8/2016).

"Sekolah itu harus dibangun berdasar administrasi berbasis sekolah dan partisipasi masyarakat," jelasnya. 

Berkaitan dengan administrasi sekolah, Mendikbud juga akan menanamkan bahwa kepala sekolah bukan guru, sehingga nantinya beliau tidak ikut mengajar, melainkan sebagai manajer yang memikirkan perkembangan sekolah. Sedangkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, beliau akan berupaya membentuk ekosistem berguru yang baik.

"Keterlibatan masyarakat, keluarga, dan sekolah itu sendiri biar jadi kawasan yang nyaman untuk eksplorasi potensi-potensi di lingkungan sekolah sebagai sarana dan sumber belajar," tuturnya. 

Pendidikan aksara yang berbasis partisipasi masyarakat juga akan memanfaatkan apa saja yang ada dan tersedia di lingkungan, kecerdasan dan kearifan lokal dan sebagainya. 


Sumber: http://news.detik.com/berita/3275518/mendikbud-akan-revitalisasi-peranan-komite-sekolah-untuk-lakukan-ltigtfundraisingltigt




= Baca Juga =



Pidato Mendikbud Pada Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Selamat Pagi, dan Salam sejahtera bagi kita semua.
Alhamdulillah, marilah kita senantiasa bersyukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, alasannya yaitu pada hari ini kita diberi karunia sehat wal’afiat dan sanggup merayakan 71 tahun kemerdekaan Negara kita tercinta, Republik Indonesia, di mana pun kita berada.


Tepat 71 tahun yang lalu, lagu kebangsaan menggetarkan pengibaran bendera pusaka di langit biru Ibu Pertiwi, sebagai penanda lahirnya Negara Republik Indonesia. Negara kepulauan dengan jumlah penduduk terbesar ke-4 di dunia, yang terbentang di sepanjang khatulistiwa dengan keragaman etnis budaya, bahasa, tanaman dan fauna yang tersebar di 17 ribu pulau, yang dipersatukan oleh kesadaran mewujudkan harapan bersama.

Satu dari empat harapan mulia yang ingin diwujudkan Indonesia yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itulah UUD Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

Para penerima upacara yang saya hormati,
Upaya mencerdaskan kehidupan bangsa telah kita lakukan secara bahu-membahu tanpa mengenal lelah dan tidak akan pernah berhenti. Pada ketika memproklamasikan kemerdekaan 95% penduduknya buta huruf, ketika ini bangsa Indonesia telah berhasil membalik keadaan menjadi 96% melek huruf. Tidak banyak negara yang bisa mengatasi buta karakter secepat Indonesia.

Saat ini kiprah mendesak dunia pendidikan memastikan setiap anak Indonesia mempunyai keterampilan yang dibutuhkan untuk menang di kurun 21. Untuk itu, ada tiga hal yang mendesak yang harus dilakukan sesuai amanat Nawacita.

Pertama, membekali belum dewasa Indonesia dengan pendidikan karakter supaya bisa mengikuti keadaan pada lingkungan global yang dinamis dan beragam. Pendidikan karakter bukan hanya kiprah sekolah, namun juga masyarakat dan keluarga. Mari kita jadikan sekolah sebagai rumah kedua dan sebagai taman berguru yang menyenangkan. Mari kita tumbuhkan kebiasaan baik pada setiap anak Indonesia. Mari kita tumbuhkan lingkungan dan budaya berguru yang serasi antara sekolah, masyarakat dan keluarga. Pendidikan berawal dari keluarga dan orangtua yaitu guru sekaligus sebagai panutan bagi anak alasannya yaitu sebagian besar waktu anak dihabiskan bersama keluarga. Di lingkungan keluarga nilai-nilai kasih sayang harus ditumbuhsuburkan, sementara di sekolah perlu dibangun dan dikembangkan karakter sosial anak. Karena itu sinergi yang serasi antara orang bau tanah dengan sekolah yaitu kunci suksesnya pendidikan anak.

Kedua, memastikan bahwa setiap anak Indonesia, tanpa ada diskriminasi, mendapat layanan pendidikan yang bermutu secara merata di seluruh wilayah Indonesia. Kesenjangan layanan pendidikan harus diperkecil. Untuk itu kami mengajak sekolah, pemerintah tempat dan masyarakat untuk memastikan bahwa semua anak dan siswa dari keluarga kurang bisa mendapat Kartu Indonesia Pintar (KIP) supaya sanggup melanjutkan pendidikannya paling sedikit 12 tahun.

Negara juga sedang memperluas ketersediaan layanan pendidikan di daerah-daerah tertinggal, terluar, dan terdepan dengan membangun sekolah garis depan. Saat ini negara melaksanakan rehabilitasi sekolah yang rusak berat, serta memenuhi sarana/prasarana untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Ketiga, memastikan bahwa lulusan sekolah mempunyai keterampilan yang diharapkan untuk memasuki dunia kerja serta bisa memenangkan persaingan regional dan global. Karena itu, Nawacita mengamanatkan pentingnya pengembangan pendidikan vokasi yang bermutu dan relevan dengan kebutuhan dunia kerja. Saat ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sedang merevitalisasi pendidikan vokasi dengan melibatkan kiprah serta pemerintah tempat dan industri.

DOWNLOAD PIDATO MENDIKBUD (DISINI)

Para siswa yang saya cintai,
Tahun 2045 kita akan memperingati 100 tahun kemerdekaan. Kami percaya bahwa di bahu kalian lah bisa kami titipkan kiprah membawa Indonesia ke puncak kejayaannya. Teruslah belajar, teruslah mengejar cita-cita. Kalianlah Generasi Emas 2045 itu. Dirgahayu Republik Indonesia Jayalah dunia pendidikan dan kebudayaan Jayalah negeriku, jayalah Indonesia


======================================





= Baca Juga =