Perjalanan Dinas Guru Dihapus Dengan Meniadakan Penataran Guru

Anggaran pendidikan di bebe­rapa subsektor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ke­mendikbud) sekitar Rp7 tri­liun lebih akan dialihkan untuk program-program prioritas.

Hal itu diungkapkan Mendikbud Muha­djir Effendy seusai bertemu Presiden Jo­ko Widodo di Istana Presiden, Jakarta, ke­marin. Pengalih­an mata anggaran yang paling besar berada pada item perjalanan dinas dan juga kegiatan-kegiatan penunjangnya.

“Anggaran perjalanan dinas dan kegiatan penunjang lainnya itu kita rampingkan dan dialihkan ke program-program prioritas, termasuk pembenahan infrastruktur di sekolah-sekolah,” kata Muhadjir.

Dari total anggaran Rp39 triliun, jelasnya, akan dipotong Rp5 triliun. Terutama dari perjalanan dinas, dari Rp7 triliun lebih tinggal sekitar Rp3 triliun. Kaprikornus ada sekitar Rp 4 triliun yang sanggup di­hemat alasannya hal tersebut bahu-membahu bukan perjalanan dinas pejabat, melainkan per­jalanan dinas akhir efek dari kegiatan-kegiatan penunjang di Kemendikbud.

Hal lain yang akan terkena dampak pengalihan anggaran yakni dana biaya penataran guru yang juga dipotong, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendi menyampaikan salah satu pemangkasan terjadi pada biaya perjalanan dinas penataran guru. Ke depan, uang perjalanan dinas dan penataran guru dihapus.

"Penataran guru, itu semua guru yang ditatar itu diundang itu kan sanggup SPJ, uang perjalanan dinas. Karena penatarannya kita hapus, otomatis uang perjalanan dinasnya sanggup susut," katanya di Istana Negara Kamis (20/10)

Muhadjir mengatakan, selain perjalanan dinas, semoga manfaat anggaran pendidikan di kementeriannya lebih efesien, pihaknya juga merampingkan beberapa subsektor di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. "Hasil perampingan itu, hematnya dari Rp 39 triliun anggaran sanggup di atas Rp 5 triliun, berikut perjalanan dinas," katanya.

Dana hasil penghematan yang dilakukan tersebut rencananya dialihkan untuk menunjang aktivitas prioritas pendidikan. Salah satunya, perbaikan dan pembenahan infrastruktur sekolah.


Sumber: mediaindonesia.com, kontan.co.id


Tidak Ada Ptk Untuk Kenaikan Pangkat Guru, Info Hoax?

Sebagaimana diketahui telah tersebar luas di beberapa grup Whatsapp (WA) yang memuat informasi hasil pertemuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia Prof Muhadjir Effendy MAP pada Jumat (21/10) pukul 07.45-09.00. Dalam isu itu tertulis 12 instruksi yang mengatasnamakan Pak Menteri dan instruksi itu akan diterapkan di tahun 2017. Adapun 12 instruksi dalam berita  itu adalah:

1. Jenjang SD dan Sekolah Menengah Pertama ialah fondasi anak dalam dunia pendidikan
2. Implikasi: Merubah visi dan maindset Kepsek, Komite Sekolah dan Guru
3. Kepsek dihentikan mengajar, tetapi sebagai manajer dan inspirator
4. Pembangunan Karakter di SMP
5. Guru di sekolah min 8 jam dan hari Sabtu libur untuk hari keluarga
6. Full day school
7. Guru dihentikan membawa pekerjaan ke rumah dan siswa juga dihentikan ada PR
8. Tidak ada LKS
9. Tidak ada PTK untuk kenaikan pangkat
10. Guru ialah real kurikulum
11. Guru ialah profesi ahli, tanggungjawab sosial dan rasa kesejawatan. 
12. Taman Budaya di sekolah sebagai sumber belajar.

Menanggapi isu yang beredar di banyak grup WhattApps (WA) ihwal instruksi Menteri Pendidikan Nasional dan Kebudayaan (Mendikbud), Staf Khusus Mendikbud (SKM) Bidang Komunikasi Publik, Nasrullah MSi, menawarkan beberapa klarifikasi.

”Sumber postingan tersebut tidak jelas. Tidak benar ada pertemuan pada pukul 07.45 – 9.00, Jumat, tanggal 21 Oktober dengan Mendikbud yang dijadikan dasar dari sumber bahan postingan tersebut,” terang Nasrullah.

Selain itu, tambah Nasrullah, sebagian besar poin dalam postingan itu memang pernah disampaikan Mendikbud dalam pelbagai forum. Mendikbud sangat peduli untuk melaksanakan langkah-langkah strategis dalam rangka percepatan perbaikan sistem pendidikan nasional sebagaimana instruksi Presiden Jokowi.

 “Namun postingan yg disebarluaskan itu tidak memuat utuh pokok pikiran dan argumentasinya sehingga rentan disalahpahami, bahkan mengalami distorsi,” jelasnya

Nasrullah menambahkan, beberapa poin dalam postingan tersebut sudah dibahas di internal Kemdikbud dan sedang dipersiapkan implementasinya, termasuk konsekuensi yang perlu diselesaikan dari aspek regulasinya. “Mendikbud sangat menyadari adanya tumpang-tindih peraturan selama ini yang menghambat perbaikan dunia pendidikan kita.”

 “Atas dasar itu, mohon untuk tidak mengakibatkan postingan tersebut sebagai kebijakan Mendikbud. Terlebih kementerian tidak mengetahui dan tidak bertanggungjawab atas postingan yang beredar tersebut,” pungkasnya.

(Sumber: http://www.pwmu.co/)


Ini Daftar Penerima Kegiatan Sertifikasi Pendidik Alih Fungsi Bagi Guru Sma Dan Smk

Dalam rangka pelaksanaan Program Sertifikasi Pendidik dan Sertifikasi Keahlian bagi Guru SMA/SMK (Alih Fungsi), Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah membuka registrasi calon penerima yang berakhir pada tanggal 20 Oktober 2016.Jumlah guru yang mendaftar sebanyak 16.487 orang, terdiri atas 1.259 orang guru Sekolah Menengan Atas dan 15.228 orang guru SMK.  


Berdasarkan hasil analisis data, telah ditetapkan penerima Program Sertifikasi Pendidik dan Sertifikasi Keahlian bagi Guru SMA/SMK (Alih Fungsi) sebanyak 15.170 orang yang terdiri atas 1.155 orang guru Sekolah Menengan Atas dan 14.015 orang guru SMK. Dasar pertimbangan penetapan penerima yaitu jumlah guru yang diperlukan per kabupaten untuk setiap paket keahlian.

Data penerima Program Alih Fungsi untuk tiap provinsi dalam bentuk soft copy Slahkan di download pada Link Download yang ada di bawah ini atau di sini

Guru yang telah ditetapkan sebagai penerima Program Alih Fungsi tersebut akan mendapat pembekalan pada awal November 2016. Selanjutnya Peserta mulai melaksanakan kegiatan pada bulan Desember 2016 diawali dengan pengenalan kompetensi guru produktif melalui mencar ilmu sanggup bangkit diatas kaki sendiri terbimbing (ON-1) memakai modul.

Selama mengikuti kegiatan mencar ilmu sanggup bangkit diatas kaki sendiri tersebut, guru tetap mengajar di sekolah masing-masing.

Dinas Pendidikan Provinsi mohon melaksanakan verifikasi calon sekolah daerah magang dan calon guru pendamping masing-masing penerima kegiatan alih fungsi.


Data hasil verifikasi sanggup kami terima paling lambat 28 Oktober 2016 melalui http://alihfungsi.gtk.kemdikbud.go.id. Download hasil penetapan penerima alih fungsi dapat  di download di sini


======================================

Daftar Penerima Plpg Sertifikasi Guru Tahap 3 Rayon Unj Tahun 2016

PLPG merupakan salah satu dari kegiatan sertifikasi guru. Sertifikasi guru, merupakan amanat dari upaya peningkatan mutu guru, sebagai implementasi Undang-undang Nomor 14 tahun 2015 wacana Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2009 wacana Guru. Universitas Negeri Jakarta (UNJ), akan menyelenggarakan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), tahap 3, Rayon 109 UNJ tahun 2016 yang akan dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober - 9 November 2016


Berikut ini Daftar Peserta PLPG sertifikasi guru Tahap 3 UNJ Tahun 2016 untuk Guru TK, SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan di Kabupaten Pandeglang, Kab Lebak, Kab Serang Kota Serang, Kota Cilegon, Kota Tangerang, Kab. Tangerang Kab Tangerang Selatan, Kota Depok, Jakrta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.

DAFTAR PESERTA PLPG TAHAP 3 UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA

DISINI

Demikian info wacana Daftar Peserta PLPG Tahap 5 UNJ Tahun 2016 untuk Guru TK, SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK.

=========================================


Mendikbud : Sekolah Yang Mempunyai Nilai Akademik Di Atas Rata-Rata Nasional Tak Perlu Mengikuti Un

Pemerintah mewacanakan untuk menghapuskan pelaksanaan ujian nasional di 30 persen sekolah yang mempunyai nilai akademik di atas rata-rata standar nasional. Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy usai menemui Wapres Jusuf Kalla (JK) di kantor Wakil Presiden.

Muhadjir menilai, sekolah yang mempunyai nilai akademik di atas rata-rata nasional justru tak perlu mengikuti ujian nasional. Penghapusan pelaksanaan ujian nasional dilakukan untuk menunjukkan apresiasi kepada sekolah-sekolah tersebut.

"Persoalannya yakni sudah ada 30 persen sekolah yang dari segi integritas maupun skor akademik kan sudah di atas rata-rata nasional. Lah bila sudah begitu apakah ia harus ikut ujian nasional lagi? Ikut dipetakan lagi? Itu kan ga perlu. Seharusnya ia diberi penghargaan. Tentu ia sanggup melampaui standar nasional itu. Itu yang kita diskusikan dengan Pak JK," kata Muhadjir di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (25/10).

Ia mengatakan, modifikasi pelaksanaan ujian nasional merupakan salah satu langkah penilaian kebijakan. Sebab berdasarkan dia, fungsi ujian nasional yakni sebagai pemetaan nilai akademik sekolah di seluruh Indonesia. Sehingga, sanggup diketahui sekolah mana saja yang telah melampaui nilai standar nasional. 

"Nantinya lalu kita harus ada treatment, penanganan terhadap sekolah yang belum melampaui standart itu. Nanti sesudah itu ditangani dalam waktu yang cukup, kita uji lagi, kita tes lagi. Sudah tercapai belum. Kalau sudah tercapai, berapa yang sudah tercapai. Kalau belum, berapa yang belum. Nanti kita treatment lagi," terang dia.

Langkah-langkah perbaikan terhadap sekolah yang belum sanggup melampaui nilai standar tersebut sanggup dilakukan dengan meningkatkan kualitas para gurunya. Selain itu, peningkatan kualitas laboratorium yang dinilai kurang memadai juga sanggup diperbaiki dengan melaksanakan pembenahan-pembenahan. 

"Jadi kita betul-betul fokus dari masalah. Tapi bila kita hanya melihat secara nasional, kita kan ga sanggup tahu dimana letak persoalan yang standarnya masih lemah di mana, di kota mana, kita tidak sanggup tahu," tambah dia. 

Lebih lanjut, peniadaan ujian nasional di 30 persen sekolah tersebut juga dilakukan untuk menghemat anggaran pemerintah. Anggaran itu nantinya akan dipakai untuk perbaikan kualitas di sekolah lain yang nilai akademiknya belum sanggup melampaui nilai standar nasional. Kendati demikian, pemberlakukan tentang ini masih perlu dikonsultasikan dengan banyak sekali pihak. 

"Hanya yang kita anggap sudah melampaui standar minimum itu mestinya sudah tidak perlu diuji lagi. Dengan begitu kita sanggup menghemat biaya, dan biaya itu sanggup kita gunakan untuk treatment itu," kata Muhadjir. (Republika)





= Baca Juga =



Program Redistribusi Pns/Asn, Pns/Asn Harus Siap Ditempatkan Dimana Saja

Pemerintah berupaya keras untuk mewujudkan amanat UU ASN bahwa ASN yaitu perekat dan pemersatu bangsa. Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmaja, salah satu solusi yang akan dilakukan untuk mewujudkannya dengan cara melaksanakan redistribusi pegawai.

“UU ASN tidak membedakan antara pegawai sentra dan daerah. Semuanya masuk sebagai pegawai ASN yang harus siap ditempatkan dimana saja dalam wilayah NKRI,” ujar Setiawan dikala menghadiri Forum Replikasi Inovasi Pelayanan Publik di Bandung, Rabu (26/10).

Pelaksanaan redistribusi pegawai tersebut antara lain dilakukan melalui penempatan ASN lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ke lintas daerah. "Setiap lulusan IPDN kini tidak dikembalikan ke kawasan asal, melainkan ditempatkan ke kawasan lain,” ujar Setiawan. Hal demikian dilakukan supaya ASN sanggup menjadi perekat NKRI.

Berdasarkan Sistem Informasi Geografis, Kementerian PANRB sudah melaksanakan pemetaan terhadap kondisi kepegawaian kabupaten/kota dihadapkan pada kapasitas fiskal masing-masing. Daerah tersebut dibagi menjadi tiga klaster, yakni zona hijau untuk kabupaten/kota yang komposisi belanja pegawainya dibawah 50 % dari APBD, zona kuning untuk kabupaten/kota yang belanja pegawainya diantara 50 % hingga dengan 60 % dari APBD, serta zona merah untuk kabupaten/kota yang komposisi belanja pegawainya diatas 60 % dari APBD.

Rencananya, redistribusi pegawai juga akan diberlakukan untuk ASN yang berada di zona merah. Sebagian ASN yang bertugas di Kabupaten/Kota dengan komposisi belanja pegawainya diatas 60 % dari APBD akan diresdistribusi ke Kabupaten/Kota yang membutuhkan dengan komposisi belanja pegawainya dibawah 50 %.

“Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap, dimulai dengan redistribusi ke Kabupaten/Kota sekitar dalam wilayah Provinsi. Untuk jangka panjang, kebijakan redistribusi ini akan dilakukan lintas Provinsi sesuai dengan kebutuhan objektif daerah,” terang Setiawan.

Selain itu, pemerintah juga akan melaksanakan mutasi pejabat yang menjabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya/Pratama secara nasional. Secara tidak langsung, dikala ini mutasi pejabat ini sudah dilakukan dengan adanya seleksi terbuka. Kebijakan ini akan terus dikembangkan secara bertahap, mulai dari mutasi Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi. Selanjutnya, dilakukan mutasi Kepala SKPD Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi.

“Sedangkan untuk jangka panjang, mutasi akan dilakukan untuk semua JPT Pratama lintas provinsi,” imbuh Setiawan.

Ditambahkan, bahwa Presiden yaitu pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN. Presiden sanggup mendelegasikan kewenangan tetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama kepada Kepala Daerah (Gubernur, Bupati/Walikota) selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).


Namun demikian apabila dibutuhkan, Presiden mempunyai kewenangan penuh untuk melaksanakan pembinaan ASN melalui kebijakan mutasi atau pemindahan JPT Pratama secara nasional. “Ini semua sanggup terwujud apabila sistem penggajian dan pertolongan sama, kecuali yg membedakan yaitu pertolongan kemahalan daerahnya,” ujar Setiawan 


Pemerintah Redistribusi PNS Di 58 Daerah Zona Merah

Pemerintah tengah melaksanakan penataan pegawai, terlebih pada kawasan yang mempunyai jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) berlebih. Salah satu solusi yang akan dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan cara melaksanakan redistribusi pegawai.

Menteri PANRB Asman Abnur menuturkan salah satu cara untuk melaksanakan administrasi ASN ialah dengan redistribusi pegawai. Hal tersebut mengingat masih terdapat 58 kawasan di Indonesia yang rasio belanja pegawai dalam APBD melebihi 60 persen.

"Ada sekitar 58 kawasan yang masuk zona merah, artinya belanja pegawainya diatas 60 persen, bahkan ada yang hampir menyentuh 70 persen. Daerah kawasan ini yang nantinya kita akan lakukan redistibusi pegawai," ungkapnya seusai melaksanakan rapat terbatas dengan Presiden RI di Istana Negara, Senin (24/10).

Selain itu, dikatakannya untuk mewujudkan ASN yang mempunyai kuantitas dan juga kualitas sesuai dengan kode Presiden RI, pihaknya akan memperlihatkan sejumlah pembinaan kepada ASN yang nantinya akan diredistribusi. Pelatihan yang akan diberikan baik dari sektor manajerial maupun administrtif bertujuan untuk membuat ASN yang profesional dan berbudaya kerja.

"Para pegawai yang mendapat penempatan gres akan mendapat pembinaan serta pembekalan sejumlah kemampun, hal itu dilakukan supaya ASN siap bekerja dan profesional dalam menajalankan tugasnya sebagai pelayan rakyat," ujarnya.

Upaya lain yang akan dilakukan Kementerian PANRB yakni dengan melaksanakan penempatan ASN lulusan sekolah ikatan dinas pada kawasan diluar asal mereka. Kedepan taruna/i lulusan sekolah ikatan dinas tidak secara pribadi dikembalikan ke kawasan asal, melainkan akan ditempatkan didaerah lain selama beberapa tahun.

"Nantinya juga ASN lulusan IPDN tidak lagi pribadi pulang ke kawasan asalnya, misal orang Papua akan jadi Sekcam dulu di Bandung selama setahun dua tahun, yang dari Bandung ditempatkan di Padang. Kaprikornus tidak ada pegawai Jawa, Sumatera, Papua, semua harus menjadi perekat nasional sesuai dengan kode pak Wapres," ujarnya.

Ia pun menambahkan untuk dikala ini pihaknya tengah melaksanakan kajian terkait ihwal tersebut, baik dari sisi regulasi perundang-undangan maupun pemetaan ASN seluruh Indonesia.

Adapun ke 58 kawasan yang belanja pegawainya diatas 60 persen yaitu Kab Bireuen, Kab Karo, Kab Langkat, Kab Dairi, Kab Tapanuli Utara, Kab Asahan, Kab Serdang Bedagai, Kota Pematang Siantar, Kab Padangsidimpuan, Kab Agam, Kab Limapuluh Kota, Kab Solok, Kab Padang Pariaman, Kab Tanah Datar, Kota Bukit Tinggi, Kab Bengkulu Selatan, Kota Bengkulu, Kab Lampung Tengah, Kab Lampung Utara.

Kab Sumedang, Kab Tasikmalaya, Kab Ciamis, Kab Kuningan, Kab Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kab Pemalang, Kab Purworejo, Kab Kebumen, Kab Klaten, Kab Sragen, Kab Sukoharjo, Kab Karanganyar, Kab Wonogiri, Kota Surakarta, Kab Ngawi, Kab ponorogo, Kab Pacitan.

Kab Minahasa, Kab Bitung, Kab Poso, Kab Palu, Kab Wajo, Kab Takalar, Kab Soppeng, Kota Palopo, Kab Buton Tengah, Kota Kendari, Kab Gianyar, Kab Bangli, Kab Tabanan, Kab Lombok Tengah, Kab Bima, Kab Dompu, Kota Bima, Kota Kupang, Kab Maluku Tengah, Kota Ambon, dan Kab Polewali Mandar (Menpan.go.id)



= Baca Juga =



Program Penguatan Pendidikan Huruf (Ppk)

Pengertian dan Urgensi Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)

Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) ialah Program pendidikan di sekolah untuk memperkuat huruf siswa melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan proteksi pelibatan publik dan kerja sama antara sekolah, keluarga, dan masyarakat yang merupakan belahan dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM)


Adapun urgensi Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) adalah
1. Pembangunan SDM merupakan pondasi pembangunan bangsa.
2. Keterampilan kala 21 yang dibutuhkan siswa: Kualitas Karakter, Literasi Dasar, dan Kompetensi 4C, guna mewujudkan keunggulan bersaing Generasi Emas 2045.
3. Kecenderungan kondisi degradasi moralitas, etika, dan kebijaksanaan pekerti.

============================================




============================================
Tujuan program Penguatan Pendidikan Karakter ialah menanamkan nilai-nilai pembentukan huruf bangsa ke akseptor didik secara masif dan efektif melalui forum pendidikan dengan prioritas nilai-nilai tertentu yang akan menjadi fokus pembelajaran, pemahaman, pengertian, dan praktik, sehingga pendidikan huruf sungguh sanggup mengubah perilaku, cara berpikir, dan cara bertindak seluruh bangsa Indonesia menjadi lebih baik dan berintegritas.

Penguatan Pendidikan Karakter dimulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dilanjutkan dengan prioritas pada jenjang pendidikan dasar, yaitu SD dan Sekolah Menengah Pertama. Gerakan PPK pada usia dini dan jenjang pendidikan dasar ini akan diintegrasikan dengan prioritas nilai dalam Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) sehingga terjadi perubahan yang masif dan serentak di seluruh Indonesia.
Fokus Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)

1. Struktur Program
a)    Jenjang dan Kelas  
b)    Ekosistem Sekolah  
c)    Penguatan kapasitas guru

2. Struktur Kurikulum  
a)    PPK melalui kegiatan Intra-kurikuler dan kokurikuler  
b)    PPK melalui kegiatan Ekstra-kurikuler  
c)    PPK melalui kegiatan non-kurikuler

3. Struktur Kegiatan  Praksis Kegiatan Pembentukan Karakter dilingkungan sekolah menurut 4 dimensi pengolahan huruf Ki Hadjar Dewantara (Olah pikir, Olah hati, Olah rasa/karsa, Olah raga)

Model Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)


Prinsip Pengembangan, Implementasi dan Evaluasi Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)
Prinsip Pengembangan Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)
1)       Nilai-Nilai Moral Universal
2)       Pendekatan Sinkronisasi
3)       Pendekatan Integral
4)       Terukur dan Objektif
5)       Pelibatan Publik
6)       Kearifan local
7)       Keterampilan Abad 21
8)       Revolusi Mental
9)       Adil dan inklusif
10)    Evaluasi Program

Prinsip Implementas Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)
1)       Harmoni dengan Gerakan Nasional
2)  Revolusi Mental  Komunikasi dan diaolog dengan seluruh pemangku kepentingan  
3)       Selaras tahapan usia akseptor didik
4)       Kebutuhan dan konteks lokal
5)       Fokus pada semangat belajar

Prinsip Evaluasi Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)
Pertama, implementasi prinsip-prinsip PPK dalam aktivitas sekolah. Kedua, yang dievaluasi adalahv aktivitas sesuai dengan indikatorindikator objektif dan perubahan sikap pelaku, dan Ketiga, penilaian individualv akseptor didik mengikuti norma Kurikulum 2013

Contoh Model Implementasi Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)

1. Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) melalui Kegiatan Pembiasaan, antara lain: Memulai hari dengan Upacara Bendera (Senin), Apel, menyanyikan lagu Indonesia Raya, Lagu Nasional, dan berdoa bersama. Membaca buku-buku non-pelajaran ihwal PBP, kisah rakyat, 15 menit sebelum memulai pembelajaran, Sebelum mengakhiri kegiatan mencar ilmu Siswa melaksanakan refleksi, menyanyikan lagu kawasan dan berdoa bersama.

2. Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) melalui Kegiatan Kegiatan Intra-Kurikuler yakni integrasi pendidikan huruf dalam kegiatan Kegiatan Belajar Mengajar pada semua mata Pelajaran

3. Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) melalui Kegiatan Ko-Kurikuler dan Ekstrakurikuler: Sesuai minat dan talenta siswa yang dilakukan di bawah bimbingan guru/pelatih/melibatkan orang renta & masyarakat: Kegiatan Keagamaan, Pramuka, PMR, Paskibra, Kesenian, Bahasa & Sastra, KIR, Jurnalistik, Olahraga, dsb.


Manfaat dan Implikasi Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)

Manfaat Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)
1. Penguatan huruf siswa dalam mempersiapkan daya saing siswa dengan kompetensi kala 21, yaitu: berpikir kritis, kreativitas, komunikasi, dan kolaborasi
2. Pembelajaran dilakukan terintegrasi di sekolah dan di luar sekolah dengan pengawasan guru
3. Revitalisasi tugas Kepala Sekolah sebagai manager dan Guru sebagai inspirator PPK
4. Revitalisasi Komite Sekolah sebagai tubuh bersama-sama sekolah dan partisipasi masyarakat
5. Penguatan tugas keluarga melalui kebijakan pembelajaran 5(lima) hari
6. Kolaborasi antar K/L, Pemda, forum masyarakat, penggiat pendidikandan sumber-sumber mencar ilmu lainnya

Aspek penguatan Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)
1. Revitalisasi administrasi berbasis sekolah melalui Broad Based Education (BBE)
2. Sinkronisasi intra kurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler, dannon kurikuler, serta sekolah terintegrasi dengan kegiatan komunitas seni budaya, bahasa dan sastra, olah raga, sains, serta keagamaan
3. Deregulasi penguatan kapasitas dan kewajiban Kepala Sekolah/Guru
4. Penyiapan prasarana/sarana mencar ilmu (misal: pengadaan buku, konsumsi, peralatan kesenian, alat peraga, dll) melalui pembentukan jejaring kerja sama pelibatan publik
5. Implementasi sedikit demi sedikit dengan mempertimbangkan kondisi infrastruktur dan keberagaman kultural daerah/wilayah
6. Pengorganisasian dan sistem rentang kendali pelibatan publik yang transparan dan akuntabel


Sumber: Konsep Dasar Pendidikan Karakter – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Link Download DISINI)


Kemendikbud Latih Ratusan Kepala Sekolah  untuk Implementasi aktivitas Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai merealisasikan aktivitas Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) lewat training kepada ratusan kepala sekolah. Kali ini training diberikan kepada 125 kepala sekolah di Makassar, Sulawesi Selatan. Selama tiga hari, dari tanggal 7 sampai 9 November 2016, para kepala sekolah yang juga berasal dari sekolah-sekolah rintisan PPK ini belajar, berdiskusi dan bersimulasi mengenai penerapan PPK.

Mendikbud, Muhadjir Effendy, menargetkan lebih 500 kepala sekolah terlatih administrasi sekolah untuk penguatan huruf ini. "Tahun ini masih 542 sekolah rintisan yang kepala sekolahnya kita latih, tahun depan ada 1500 kepala sekolah dan terus bertambah sampai seluruh sekolah SD dan SMP di Indonesia  ," ungkapnya.

Namun demikian, lanjut Muhadjir, contoh penguatan huruf di masing-masing kawasan bisa berbeda tergantung potensinya. "Itulah sebabnya kepala sekolah harus menjadi manajer yang kreatif dan inovatif," tegasnya.

Staf Ahli Mendikbud Bidang Pembangunan Karakter Arie Budhiman mengungkapkan PPK sebagai implementasi salah satu butir Nawacita yang dicanangkan Presiden Joko Widodo melalui Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) yang ditindaklanjuti dengan instruksi Presiden kepada Mendikbud untuk mengutamakan dan membudayakan pendidikan huruf di dalam dunia pendidikan, khususnya pada jenjang pendidikan dasar.

 “Melalui Gerakan PPK ini, diperlukan bisa mendorong keseimbangan antara olah hati (etik), olah rasa (estetik), olah pikir (literasi) dan olah raga (kinestetik) dalam proses kegiatan mencar ilmu mengajar,” terperinci Staf Khusus Arie ketika Pembukaan Penguatan Pendidikan Karakter, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (7/11/2016). 

Pelatihan ini merupakan kali ketiga yang dilakukan oleh Kemendikbud sebagai bentuk sosialisasi PPK bagi total 542 sekolah piloting PPK. 

Sebelumnya, Tahap I telah berlangsung pada tanggal 27 sampai 29 Oktober 2016 dengan 200 akseptor Kepala Sekolah SD (SD) dan SMP (SMP) dari 12 Provinsi yaitu Aceh, Bangka Belitung, Banten, Bengkulu, Jambi, Jawa Barat, Kepulauan Riau, Lampung, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara.

Kemudian, Tahap II berlangsung pada tanggal 1 s/d 3 November 2016 dengan 183 akseptor Kepala Sekolah SD dan SMP dari 10 Provinsi yaitu DKI Jakarta, D.I. Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, NTB dan NTT.

PPK merupakan aktivitas pembentukan huruf bangsa guna menumbuhkan semangat mencar ilmu dan menciptakan akseptor didik bahagia di sekolah, sebagai rumah kedua bagi siswa. 

Kali ini, akseptor berasal dari 14 provinsi yang akan terbagi ke dalam empat kelompok, dengan masing-masing sekitar 30 akseptor di dalamnya. Terdapat dua fasilitator dan pendamping fasilitator yang menuntun jalannya diskusi. 

Adapun ke-14 provinsi tersebut, diantaranya Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan. 

Dowload Konsep Dasar Pendidikan Karakter – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (DISINI)


Sebanyak tiga ranah PPK yang dibahas, yaitu PPK berbasis kelas, PPK berbasis budaya sekolah, dan PPK berbasis masyarakat. 


====================================




= Baca Juga =



Mendikbud Ingin Mengubah Referensi Mengajar Guru

Mendikbud Muhadjir Effendy ingin mengubah tumpuan mengajar guru. Menurut Mendikbud, sudah puluhan tahun siswa dan guru berada dalam tumpuan pembelajaran yang salah. Karena itu, tumpuan itu akan diubah pelan-pelan meski nantinya banyak yang protes. Guru akan lebih banyak di luar kelas, Guru diminta lebih kreatif supaya siswanya berkreasi. Guru juga harus mencermati benar-benar kemajuan siswa.

"Saya akui, banyak yang membenci dengan setiap kebijakan yang saya ambil. Bahkan banyak yang mencelanya tapi saya ambil positifnya. Sikap mereka itu lantaran pola pendidikan yang salah, makanya sebagai Mendikbud saya ikut bertanggung jawab," ungkap Mendikbud Muhadjir di hadapan siswa dan guru dikala penyerahan penghargaan serta hadiah karya lomba video pendek tema 'Sekolahku Masa Depanku' di Jakarta, Jumat 28 Oktober 2016. Sebagaimana dirilis dalam jppn.

Pola pembelajaran yang lebih banyak dihabiskan di luar kelas, lanjutnya, untuk menumbuhkan kreativitas siswa. Guru diminta mendampingi siswa dikala di luar kelas, menawarkan formula menarik supaya siswa makin terexplore kreativitasnya.

"Pola pembelajaran ke depan, saya maunya lebih banyak acara ketimbang duduk di terang mendengar ceramah guru. Itu sebabnya yang jadi ukuran ialah tatap muka di kelas. Namun, dengan mencar ilmu di sekolah delapan jam, otomatis tatap muka di kelas harus lebih sedikit," bebernya.

Dengan mendapat tumpuan mencar ilmu yang pas dan menarik, Muhadjir yakin, siswa akan lebih bahagia di sekolah. Waktu delapan jam pun dirasa kurang.
"Ini kerjaan para guru bagaimana menciptakan suasana sekolah aman, nyaman, dan menyenangkan bagi siswa. Sekolah harus jadi rumah kedua siswa," tegasnya

Mendikbud mengingatkan supaya para guru tidak hanya menawarkan pekerjaan rumah (PR) untuk siswanya. "Guru-guru‎ harus sadar, pemerintah sudah mengeluarkan dana begitu besar untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Timbal balik dari itu ialah guru harus mengajarkan siswa lebih baik lagi. Jangan hanya cuap-cuap habis itu kasih PR," tegas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy di hadapan siswa dan guru dikala penyerahan penghargaan serta hadiah karya lomba video pendek tema 'Sekolahku Masa Depanku' di Jakarta, Jumat (28/10).

Dengan standar kemapanan tinggi, lanjut‎ mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini, guru harus dapat cepat menyesuaikan diri. Tidak ada istilahnya, guru termangu di sekolah dan tidak mengerjakan apa-apa selain menawarkan kiprah kepada siswa.


"Guru tidak ada pilihan lain selain bekerja baik lantaran sudah menikmati kemapanan. Jangan hanya‎ tiba menawarkan ceramah dan menawarkan tugas," ujarnya. (sumber: jppn)