Pembiayaan Un Dan Usbn Smp Sesuai Juknis Bos Smp Tahun 2018

PEMBIAYAAN UN DAN USBN Sekolah Menengah Pertama SESUAI JUKNIS BOS Sekolah Menengah Pertama TAHUN 2018

Pelaksanaan UN dan USBN Jenjang Sekolah Menengah Pertama sudah semakin dekat, bahkan tahapan persiapan pelaksnaan USBN sudah mulai dilakukan MGMP melalui acara bedah kisi-kisi USBN dan penyusunan kisi-kisi penulisan soal, serta penulisan soal. Namun sangat disayangkan Dana BOS belum juga turun, padahal menurut juknis BOS, pembiayaan transportasi  dan  konsumsi  penyusunan  indikator  dan penelaahan soal USBN di MGMP dibebankan pada Dana BOS.


Untuk sekedar mengingatkan rekan guru dan kepala sekolah jenjang Sekolah Menengah Pertama terkait pembiayaan UN dan USBN yang menjadi kewenangan Dana BOS, sesuai Juknis BOS Sekolah Menengah Pertama tahun 2018 adalah
A. Pembiayaan Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) yang terdiri atas:
1)  honorarium  pengawas  sebesar  Rp75.000,00 (tujuh  puluh lima ribu rupiah) per 2 (dua) orang per hari (@Rp. 37.500/perhari);
2)  pengiriman  LJUN  sebesar  Rp20.000,00  (dua  puluh  ribu rupiah) per sekolah per hari; 
3)  pengisian  data  sekolah  sebesar  Rp20.000,00  (dua  puluh ribu per sekolah per hari;
4)  penyusunan  dan  pengiriman  laporan  sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu per sekolah per hari;
5)  transportasi  pengembalian  bahan  UN  sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu per sekolah per hari;
6)  fotokopi  laporan  pelaksanaan  hasil  ujian  untuk disampaikan  oleh  guru  kepada  Kepala  Sekolah,  serta dari  Kepala  Sekolah  ke  dinas  pendidikan  dan  kepada orang tua/wali penerima didik; dan/atau
7)  biaya  konsumsi  penyelenggaran  kegiatan  ujian  dan investigasi hasil ujian di sekolah;

B. Pembiayaan Kegiatan Simulasi dan Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yang terdiri atas:
1)  honorarium  teknisi  sebesar  Rp150.000,00  (seratus  lima puluh ribu rupiah) per orang per hari; 
2)  honorarium  pengawas  sebesar  Rp100.000,00  (seratus ribu rupiah)per orang per hari;
3)  honorarium  proktor  sebesar  Rp150.000,00  (seratus  lima puluh ribu rupiah) per orang per hari;
4)  sinkronisasi  UN  sebesar  Rp150.000,00  (seratus  lima puluh ribu rupiah) per orang per hari;
5)  pengiriman  LJUN  sebesar  Rp20.000,00  (dua  puluh  ribu rupiah) per sekolah per hari; 
6)  pengisian  data  sekolah  sebesar  Rp20.000,00  (dua  puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
7)  penyusunan  dan  pengiriman  laporan  sebesar Rp20.000,00  (dua  puluh  ribu  rupiah)  per  sekolah  per hari; 
8)  transportasi  pengembalian  bahan  UN  sebesar Rp20.000,00  (dua  puluh  ribu  rupiah)  per  sekolah  per hari;
9)  fotokopi  laporan  pelaksanaan  hasil  ujian  untuk disampaikan  oleh  guru  kepada  Kepala  Sekolah,  serta dari  Kepala  Sekolah  ke  dinas  pendidikan  dan  kepada orang tua/wali penerima didik; dan/atau
10) biaya  konsumsi  penyelenggaran  kegiatan  ujian  dan investigasi hasil ujian di sekolah.

C. Pembiayaan USBN Sekolah Menengah Pertama menurut Juknis BOS SMP
Untuk pembiayaan acara USBN Sekolah Menengah Pertama tidak ditentukan nilai, hanya ditentukan komponen yang sanggup dibiayai, antara lain:
1)  transportasi  dan  konsumsi  penyusunan  indikator  dan penelaahan soal USBN di MGMP;
2)  fotokopi/penggandaan soal;
3)  fotokopi  laporan  pelaksanaan  hasil  ujian  untuk disampaikan  oleh  guru  kepada  Kepala  Sekolah,  serta dari  Kepala  Sekolah  ke  dinas  pendidikan  dan  kepada orang tua/wali penerima didik;
4)  biaya  transport  pengawas  ujian  yang  ditugaskan  di  luar sekolah  tempat  mengajar,  yang  tidak  dibiayai  oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah; dan/atau
5)  biaya  konsumsi  penyelenggaran  kegiatan  evaluasi pembelajaran dan investigasi hasil ujian di sekolah.

Realitiskan alokasi pembiayaan UN untuk tempat Saudara. Entahlah…….

Demikian informasi ihwal Pembiayaan UN dan USBN Sekolah Menengah Pertama Sesuai Juknis BOS Sekolah Menengah Pertama Tahun 2018, terima kasih.








= Baca Juga =