PEMBIAYAAN UN DAN USBN Sekolah Menengah Pertama SESUAI JUKNIS BOS Sekolah Menengah Pertama TAHUN 2018 |
Pelaksanaan UN dan USBN Jenjang Sekolah Menengah Pertama sudah semakin dekat, bahkan tahapan persiapan pelaksnaan USBN sudah mulai dilakukan MGMP melalui acara bedah kisi-kisi USBN dan penyusunan kisi-kisi penulisan soal, serta penulisan soal. Namun sangat disayangkan Dana BOS belum juga turun, padahal menurut juknis BOS, pembiayaan transportasi dan konsumsi penyusunan indikator dan penelaahan soal USBN di MGMP dibebankan pada Dana BOS.
Untuk sekedar mengingatkan rekan guru dan kepala sekolah jenjang Sekolah Menengah Pertama terkait pembiayaan UN dan USBN yang menjadi kewenangan Dana BOS, sesuai Juknis BOS Sekolah Menengah Pertama tahun 2018 adalah
A. Pembiayaan Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) yang terdiri atas:
1) honorarium pengawas sebesar Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per 2 (dua) orang per hari (@Rp. 37.500/perhari);
2) pengiriman LJUN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
3) pengisian data sekolah sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu per sekolah per hari;
4) penyusunan dan pengiriman laporan sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu per sekolah per hari;
5) transportasi pengembalian bahan UN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu per sekolah per hari;
6) fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali penerima didik; dan/atau
7) biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan ujian dan investigasi hasil ujian di sekolah;
B. Pembiayaan Kegiatan Simulasi dan Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yang terdiri atas:
1) honorarium teknisi sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per hari;
2) honorarium pengawas sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)per orang per hari;
3) honorarium proktor sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per hari;
4) sinkronisasi UN sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per hari;
5) pengiriman LJUN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
6) pengisian data sekolah sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
7) penyusunan dan pengiriman laporan sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
8) transportasi pengembalian bahan UN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
9) fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali penerima didik; dan/atau
10) biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan ujian dan investigasi hasil ujian di sekolah.
C. Pembiayaan USBN Sekolah Menengah Pertama menurut Juknis BOS SMP
Untuk pembiayaan acara USBN Sekolah Menengah Pertama tidak ditentukan nilai, hanya ditentukan komponen yang sanggup dibiayai, antara lain:
1) transportasi dan konsumsi penyusunan indikator dan penelaahan soal USBN di MGMP;
2) fotokopi/penggandaan soal;
3) fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali penerima didik;
4) biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah; dan/atau
5) biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan evaluasi pembelajaran dan investigasi hasil ujian di sekolah.
Realitiskan alokasi pembiayaan UN untuk tempat Saudara. Entahlah…….
Demikian informasi ihwal Pembiayaan UN dan USBN Sekolah Menengah Pertama Sesuai Juknis BOS Sekolah Menengah Pertama Tahun 2018, terima kasih.