Pendaftaran Cpns Diperpanjang Sampai 15 Oktober 2018

memperpanjang waktu registrasi CPNS Tahun  PENDAFTARAN CPNS DIPERPANJANG HINGGA 15 OKTOBER 2018

Panitia Pelaksana Panselnas memperpanjang waktu registrasi CPNS Tahun 2018 hingga tanggal 15 Oktober 2018. Perpanjangan masa registrasi CPNS tahun 2018 ini disampaikan melalui laman twiiter BKN. Adanya masa perpanjangan registrasi CPNS Tahun 2018 hingga 15 Oktober 2018 tentunya sanggup memberi kesempatan kepada mereka yang belum berhasil menciptakan akun SSCN untuk mencoba kembali. Selain itu masa perpanjangan ini juga memberi kesempatan kepada Calon akseptor seleksi CPNS untuk tidak terlalu tergesa-gesa dan gelisah. 

Sebagaimana diketahui lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018, selain melalui pelamar umum, Pemerintah juga menyiapkan jalur gugusan khusus bagi pelamar. Terdapat enam jalur gugusan khusus dalam rekrutmen CPNS 2018 ini. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, ada enam jalur gugusan khusus tersebut, terdiri dari: 1) Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude); 2) Penyandang Disabilitas; 3) Putra/Putri Papua dan Papua Barat; 4) Diaspora; 5) Olahragawan Berprestasi Internasional; dan 6) Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang memenuhi persyaratan.

Bagi Calon pelamar Jalur Khusus CPNS 2018 selain harus memenuhi ketentuan memenuhi sembilan syarat dasar untuk melamar CPNS, pelamar yang berminat melalui jalur gugusan khusus itu harus memenuhi beberapa syarat tertentu.

Bagi pelamar Jalur Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri, dengan ketentuan sebagai berikut: Formasi Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dikhususkan bagi putra/putri lulusan minimal jenjang pendidikan Strata 1 (S1); Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat dengan kebanggaan (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada ketika kelulusan; dan Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri sanggup mendaftar sehabis memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan angka 4) dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Pada Instansi Pusat, kebutuhan gugusan jalur khusus ini akan dialokasikan paling sedikit sepuluh persen dari total alokasi gugusan yang ditetapkan. Sedangkan pada instansi kawasan akan dialokasikan paling banyak lima persen dari total alokasi gugusan yang ditetapkan.

Bagi pelamar Jalur Khusus Penyandang Disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter yang membuktikan jenis/tingkat disabilitasnya. Jumlah jabatan yang disediakan untuk para pelamar melalui jalur gugusan khusus penyandang disabilitas ini, pada instansi Pusat paling sedikit dua persen dari total gugusan dengan jabatan diubahsuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing instansi. Sedangkan pada instansi Daerah, jumlah jabatan bagi para penyandang disabilitas ini paling sedikit 1 (satu) persen dari total gugusan diubahsuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing instansi.

Bagi pelamar Jalur Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat. Calon pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat menurut garis keturunan orang bau tanah (bapak atau ibu) orisinil Papua, dibuktikan dengan sertifikat kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku. Untuk jalur khusus keempat, Diaspora, dengan ketentuan sebagai berikut: Diperuntukkan bagi WNI yang menetap di luar Indonesia dan mempunyai Paspor Indonesia yang masih berlaku serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja minimal selama 2 (dua) tahun; Memiliki surat keterangan bebas dari permasalahan hokum yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri; Kebutuhan (formasi) jabatan Peneliti, Dosen, dan Perekayasa dengan pendidikan sekurangkurangnya Strata 2 (S2) dan khusus untuk Perekayasa sanggup dilamar dari lulusan Strata 1 (S1); Pelamar memenuhi persyaratan usia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun ketika pelamaran dan setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun bagi pelamar yang mempunyai kualifikasi Pendidikan S3 ketika pelamaran; Pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang didanai oleh Pemerintah; dan Tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Bagi pelamar Jalur Khusus Olahragawan/Olahragawati Berprestasi Internasional. Pelamar dengan jalur ini harus mempunyai prestasi konkret dengan medali, di tingkat internasional, untuk penyelenggaraan pekan olahraga yang meliputi: Minimal medali perunggu pada Olimpic dan atau Paralympic Games tahun 2016 dan atau Kejuaraan Dunia tahun 2016 yang diakui oleh federasinya; Minimal medali perak pada Asian Games dan atau Asian Para Games tahun 2014 dan atau Kejuaran Asia tahun 2014 yang diakui oleh federasinya; Minimal medali emas pada Sea Games dan atau Asean Para Games tahun 2015 dan atau tahun 2017 dan atau Asia Tenggara tahun 2017 yang diakui setingkat oleh federasinya yang dibuktikan dengan piagam/sertifikat dan surat keterangan atas prestasinya yang dikeluarkan oleh lembaga/induk organisasi cabang olahraga yang berwenang dan menerima ratifikasi Menteri Pemuda dan Olahraga; serta mempunyai pendidikan formal minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau yang sederajat, yang dibuktikan dengan fotocopy sah ijazah/surat tanda tamat belajar.

Bagi pelamar Jalur Khusus jalur Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II, harus memenuhi ketentuan Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang terdaftar dalam database BKN dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik atau Tenaga Kesehatan; Persyaratan sebagaimana merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012 dan UU Nomor 14 tahun 2005 bagi Tenaga Pendidik, serta UU Nomor 36 Tahun 2014 bagi Tenaga Kesehatan.

Selain persyaratan tersebut, pelamar dengan jalur gugusan khusus Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II harus memenuhi persyaratan, antara lain: 1) Usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus-menerus hingga sekarang; 2) Bagi Tenaga Pendidik minimal berijazah S1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013; 3) Bagi Tenaga Kesehatan minimal berijazah Diploma III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013; 4) Memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013, dan 5) Memiliki Kartu Tanda Penduduk. “Pelamar dengan jalur gugusan khusus Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang telah diverifikasi dokumennya akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar.







= Baca Juga =