Juknis O2sn Smk Tahun 2018

Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan JUKNIS O2SN Sekolah Menengah kejuruan TAHUN 2018

Juknis (Pedoman) O2SN Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.  Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,  akan menyelenggarakan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) jenjang Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018. Program yang telah menjadi kegiatan tahunan semenjak tahun 2005 ini akan dilaksanaka tanggal 16 s.d. 22 September 2018 di D.I. Yogyakarta.

Tujuan dilaksanakan O2SN jenjang Sekolah Menengah kejuruan ialah untuk memfasilitasi dan memotivasi siswa yang memiliki talenta dan minat di cabang olahraga, sehingga siswa sanggup meningkatkan skill dan kemampuan sesuai bidangnya. Disamping kegiatan ini sekaligus dalam upaya pembentukan perilaku mental, sportivitas, kejujuran dan rasa solidaritas yang tinggi antar sesama siswa yang pada akibatnya sanggup meningkatkan mutu pendidikan. O2SN ialah gerakan idealisme yang percaya bahwa olahraga bukan hanya perihal raga yang sehat.

Pada O2SN jenjang Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 mempertandingkan 5 (lima) cabang olahraga yaitu: Bulu Tangkis, Karate, Pencak Silat, Atletik, dan Renang. Pelaksanaan seleksi kelima cabang olahraga tersebut dimulai dari tingkat sekolah, Provinsi dan di lanjutkan pada tingkat Nasional.

Juknis (Pedoman) O2SN Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 ini disusun sebagai pola pelaksanaan O2SN jenjang Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018 bagi pelatih, wasit/juri, offi  cial, dan peserta, biar Sekolah Menengah kejuruan SMK maupun provinsi sanggup melaksanakan persiapan sehingga penyelenggaraan pertandingan/perlombaan di tingkat Nasional berjalan sesuai dengan tata cara dan hukum yang telah disepakati  bersama.

Persyaratan Peserta sesuai Juknis (Pedoman) O2SN Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018
1.  Siswa Sekolah Menengah kejuruan yang duduk di kelas X, XI dan XII pada tahun pelajaran 2018/2019 pada ketika seleksi di tingkat sekolah, Kab/Kota dan Provinsi;
2.  Batas usia akseptor kelahiran tahun 2000 keatas (tahun 1999 dan sebelumnya tidak diperkenankan);
3. Siswa yang diperbolehkan mengikuti  pertandingan/perlombaan ialah hasil seleksi cabang olahraga di tingkat Provinsi. Apabila ditemukan siswa yang mengikuti  pertandingan/perlombaan tanpa melalui hasil seleksi tidak diperkenankan mengikuti  pertandingan/perlombaan;
4.  Peserta wajib menyerahkan:
a.  Surat keterangan sehat dari dokter
b. Peserta belum pernah menjuarai di event Internasional resmi cabor  masing-masing  (Emas,  Perak,  Perunggu)  dengan  surat pernyataan;
c.  Belum pernah meraih medali emas, perak dan perunggu dalam POPNAS dan O2SN Sekolah Menengah kejuruan dengan surat pernyataan;
d. Foto copy Surat Tanda Kelulusan (STKL) Sekolah Menengah Pertama (legalisir), foto copy raport (legalisir), foto copy kartu pelajar/OSIS, pas foto, dan foto copy akte kelahiran /Surat keterangan lahir (legalisir);
e.  Pada ketika verifikasi keabsahan, akseptor menerangkan dokumen orisinil Akte kelahiran dan Ijazah SMP/STKL (khusus bagi yang belum memperoleh ijazah SMP);
f.  Pendaftaran dan pemenuhan persyaratan dilakukan secara online melalui laman http//:psmk.kemdikbud.go.id/pesertadidik
g.  Peserta tingkat Nasional  adalah  siswa  yang  menjadi pemenang O2SN Sekolah Menengah kejuruan di tingkat Provinsi, dengan melampirkan SK dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi masing-masing.
Apabila tidak sesuai dengan persyaratan di atas, maka kepada yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk mengikuti  pertandingan / perlombaan.


Demikian info tentang Juknis (Pedoman) O2SN Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018, semoga bermanfaat. Terima kasih




= Baca Juga =