Ini Persyaratan Dan Mekanismenyapenyetaraan Guru Tk Non Pns

Berikut Ini persyaratan dan  prosedur penyetaraan Guru Taman Kanak-kanak Non PNS 2016 / Persyaratan dan  Mekanisme Penyetaraan Guru Taman Kanak-kanak Bukan PNS 2016, sesuai Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 254/B2.3/KP/2016 wacana Pembukaan kembali Permberkasan Kesetaraan Guru Taman Kanak-kanak Bukan PNS.





1. Guru menyiapkan berkas seruan santunan kesetaraan kepada kepala sekolah satuan pendidikan masing-masing. Berkas seruan dimaksud terdiri atas:

a. Fotokopi Surat Keputusan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh kepala sekolah/madrasah dan diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota/Kantor Wilayah Kementerian Agama/Kementerian lain/LPNK.

b. Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah/madrasah.

c. NUPTK.

d. NRG bagi yang sudah memiliki.

e. Salinan atau fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.

f. Asli Surat Pernyataan dari kepala sekolah/ madrasah bahwa guru yang bersangkutan masih melaksanakan aktivitas proses pembelajaran/ pembimbingan paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu.

g. Salinan atau fotokopi akta pendidik yang diketahui oleh pejabat yang relevan pada perguruan tinggi tinggi yang menerbitkan akta pendidik atau pejabat yang menangani pendidik pada dinas pendidikan/Kantor Wilayah Kementerian Agama.

h. Salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah/madrasah wacana Pembagian Tugas Mengajar/ Pembimbingan dan diketahui oleh dinas pendidikan kabupaten/ kota/ provinsi/ Kantor Wilayah
Kementerian Agama/ Kementerian lain/LPNK.

PENYETARAAN / INPASSING GURU Taman Kanak-kanak NON PNS 2016


2. Kepala sekolah TK/TKLB/RA, SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/MA/MAK atau yang sederajat memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas usul.

3. Kepala sekolah/madrasah mengusulkan daftar guru beserta berkas seruan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal,Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, atau Direktorat Jenderal pada Kementerian Agama sesuai kewenangannya melalui Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan terkait, dengan memakai pola Format 1 dengan tembusan kepada kepala dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota/ Kantor Wilayah Kementerian Agama/ Pimpinan Kementerian lain/LPNK.

4. Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan terkait pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Direktorat pada Kementerian Agama/Unit Kerja yang menangani pendidik yang sesuai pada kementerian lain/LPNK melaksanakan validasi berkas usul.



5. Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan terkait pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Direktorat pada Kementerian Agama yang sesuai/Unit Kerja yang menangani pendidik yang sesuai pada kementerian lain/LPNK, untuk dan atas nama Menteri/Menteri Agama/Pimpinan Kementerian lain/LPNK, menetapkan angka kredit santunan kesetaraan dengan memakai Format 2, atau Format 3, atau Format 4.

6. Pejabat lain yang ditunjuk pada Biro Kepegawaian Kementerian/Biro Kepegawaian Kementerian Agama/Biro Kepegawaian Kementerian lain/LPNK, untuk dan atas nama Menteri/Menteri Agama/Pimpinan Kementerian lain/LPNK, memutuskan Keputusan Pemberian Kesetaraan dengan memakai pola Format 5.


informasi lebih terperinci silahkan kunjungi website: http://penyetaraan.gurutk.com/login.php

Demikian info wacana Surat Edaran GTK tentang Pembukaan kembali Permberkasan Kesetaraan Guru Taman Kanak-kanak Bukan PNS

=================================






= Baca Juga =