Surat Menpan Tanggal 25 Juli 2016 Wacana Pengadaan (Penerimaan) Cpns 2016

Berdasarkan surat Menpan RB No. B/2631/M.PAN-RB/07/2016 mengenai Informasi Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2016, tertanggal 25 Juli 2016 disebutkan bahwa Pemerintah pada tahun 2016 sangat membatasi penerimaan CPNS dari pelamar umum. Formasi Penerimaan CPNS 2016 hanya untuk dokter, dokter gigi, dan bidan Pegawai tidak Tetap (PTT) pada Kementerian Kesehatan, Guru Garis Depan (GGD) pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Tenaga Harian Lepas- Tenaga Bantu (THL-TB) Penyuluh Pertanian pada Kementerian Pertanian, lulusan pendidikan kedinasan/pola pembibitan dan pengadaan gugusan tahun 2014 di lingkungan Pemerintah Provinsi dan beberapa kabupaten/kota di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat yang pelaksanaannya ditunda serta penerimaan CPNS untuk Provinsi Kalimantan Utara sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) yang terbentuk tahun 2012.



Dalam rilis website resmi menpan go.id disebutkan bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi meminta pemerintah provinsi, kabupaten dan kota untuk menunda melaksanakan penerimaan pegawai gres dalam tahun anggaran 2016. Untuk tahun ini, penerimaan pegawai gres atau CPNS dari pelamar umum sangat dibatasi.

SURAT MENPAN RB TANGGAL 25 JULI 2016 TENTANG PENERIMAAN CPNS 2016



Hal itu ditegaskan Yuddy melalui Surat Menteri mengenai Informasi Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2016, tertanggal 25 Juli 2016.  “Kami minta supaya pemerintah provinsi, kabupaten dan kota melaksanakan redistribusi pegawai, baik secara internal maupun antar instansi ibarat yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Intelejen Negara,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (26/07).

Dijelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan komiten pemerintah Kabinet Kerja 2015 – 2019, dan aba-aba Presiden Joko Widodo dalam Sidang Kabinet/Rapat Kerja tanggal 7 Juni 2016. Dalam arahannya, Presiden menegaskan supaya setiap kementerian/lembaga dan pemerintah tempat melaksanakan penghematan penggunaan anggaran, dan lebih diarahkan untuk memperbesar belanja modal.
Di samping itu, Presiden juga wanti-wanti supaya anggaran yang telah didedikasikan untuk rakyat benar-benar berjalan secara efisien dan dijaga dengan penuh integritas dalam mendukung nawacita.

Untuk itu, Menteri Yuddy mengajak pemerintah provinsi, kabupaten dan kota melaksanakan efisiensi penggunaan anggaran belanja di luar belanja modal, antara lain dengan cara menunda melaksanakan penerimaan pegawai gres dalam tahun 2016.

Dijelaskan, pembatasan penerimaan pegawai dari pelamar umum, terkecuali untuk pengangkatan dokter, dokter gigi, dan bidan Pegawai tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan, Guru Garis Depan (GGD) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Tenaga Harian Lepas- Tenaga Bantu (THL-TB) Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian. “Mereka harus lulus seleksi dengan sistem Computer Assisted Test (CAT),” ujarnya.



Ditambahkan, pelengkap pegawai gres juga berasal dari lulusan pendidikan kedinasan/pola pembibitan dan pengadaan gugusan tahun 2014 di lingkungan Pemerintah Provinsi dan beberapa kabupaten/kota di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat yang pelaksanaannya ditunda.

Dalam Surat tersebut juga disebutkan bahwa penerimaan pegawai gres untuk Provinsi Kalimantan Utara sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) yang terbentuk tahun 2012.



= Baca Juga =