Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi Guru tidak dihapus. Kebijakan faktual terkait guru dan tenaga pendidikan akan terus berlanjut termasuk TPG dan kegiatan sertifikasi profesi guru.
“Sudah terperinci diamanatkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut (TPG dan Sertifikasi Guru—Red). Amanat ini harus kita laksanakan,” kata Muhadjir dalam keterangan persnya, Selasa (2/8).
Seperti diketahui, kontribusi profesi guru merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun2008 tentang Guru. Muhadjir mengatakan, kedua peraturan tersebut mengamanatkan kontribusi profesi guru diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan dan telah tersertifikasi.
Sebelumnya beredar kabar adanya wacana pembatalan kegiatan sertifikasi guru yang di dalamnya termasuk kegiatan pembinaan guru. Kabar ini beredar melalui media umum (medsos) yang kemudian menjadi viral di kalangan para guru.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, pemerintah telah menyiapkan anggaran kontribusi profesi guru pada 2016. “Baik guru PNS maupun bukan PNS,” kata laki-laki yang disapa dekat Pranata ini.
Menurut Pranata, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 71 triliun untuk guru PNS Daerah. Kemudian hampir Rp 8 triliun telah disiapkan untuk guru bukan PNS yang mempunyai akta pendidik dan memenuhi persyaratan manajemen ibarat telah mengajar 24 jam.
“Pemilik sertifikat pendidik yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak memperoleh kontribusi profesi setara dengan honor pokok," tegas dia. (republika.co.id)