Surat Menteri Panrb Wacana Larangan Bermain Pokemon Go Di Lingkungan Instansi Pemerintah

LARANGAN BERMAIN POKEMON GO
Maraknya game virtual berbasis GPS, menyerupai Pokemon Go akhir-akhir ini menjadi perhatian Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi. Sebagai bentuk kewaspadaan nasional dan mengantisipasi timbulnya potensi kerawanan di bidang keamanan dan kerahasiaan instalasi pemerintah, Kementerian PANRB menerbitkan Surat Edaran perihal Larangan bagi Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bermain game virtual berbasis Global Positioning System (GPS) di lingkungan instansi pemerintah.

Dalam Surat Edaran Menteri PANRB No:B/2555/M.PANRB/07/2016 tanggal 20 Juli 2016, Menteri PANRB secara tegas memberitahukan kepada seluruh Pimpinan di satuan kerja masing-masing untuk melarang para aparatur sipil negara bermain game virtual berbasis GPS di lingkungan instansi pemerintah. Dalam surat edaran ini, Menteri Yuddy juga meminta biar para Pejabat Pembina Kepegawaian di masing-masing-masing satuan kerja untuk melaksanakan pemantauan dalam pelaksanaannya.

Surat Edaran Menteri PANRB ini ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala LPNK, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan Kesekretariatan LNS, para Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia, serta tembusan Surat Menteri PANRB ini disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden.

Berikut ini Surat Edaran Menteri PANRB No:B/2555/M.PANRB/07/2016 silahkan diunduh dengan cara klik surat (gambar) kemudian klik save image as.



"Saat ini kita melaksanakan tindakan preventif untuk menjaga keamanan dan diam-diam negara, tentunya para aparatur negara mengerti sebab kita mustahil membahayakan stabilitas negara untuk resiko sekecil apapun. Untuk itu para aparatur negara sanggup mengayomi larangan untuk bermain game virtual berbasis GPS di seluruh lingkungan instansi pemerintah," ujar Menteri Yuddy.

Lebih lanjut lagi, Menteri Yuddy memberikan bahwa selain untuk menjaga keamanan dan diam-diam negara, larangan ini juga dikeluarkan untuk menjaga produktivitas kerja dan meningkatkan disiplin  para aparatur sipil negara, sehingga kualitas pelayanan publik sanggup terjaga. Untuk itu MENPANRB meminta biar edaran ini sanggup menjadi fatwa bagi aparatur sipil negara dalam menjalankan kiprah pokok fungsinya sebagai abdi negara dan masyarakat.

Sumber: menpan.go.id



= Baca Juga =