Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Sekretaris Jendral telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 32307/A.A3/KP/2016 Tentang Pengesahan SK Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).Dalam Surat disampikan bahwa dalam rangka peningkatan layanan bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan ini sampaikan bahwa ratifikasi atau legalisir SK inpassing guru bukan PNS, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016 tidak lagi dilakukan oleh Biro Kepegawalan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Selanjutnya SK dimaksud dinyatakan sah apabila data guru yang bersangkutan terdapat pada database Biro Kepegawaian yang proses pengecekannya sanggup dilihat melalui website hllp://sdm.kemdikbud.go.id:8080/ropeg-info/index.php"
Untuk lebih lengkapnya silahkan Download Surat Resmi wacana Pengesahan SK Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan cara pilih surat (gambar) di bawah ini kemudian pilih save image as.
BACA JUGA INFO : APLIKASI DAPODIK VERSI 2016 TERBARU UNTUK INPUT DATA TP 2016/2017
BACA JUGA INFO BANTUAN DANA PENULISAN PEMANFAATAN UN PADA SATUAN PENDIDIKAN UNTUK KEPSEK SMA/SMK TH 2016
BACA JUGA INFO DOWNLOAD MATERI PELATIHAN KURIKULUM 2013 TAHUN 2016 JENJANG Sekolah Menengan Atas SEMUA MAPEL
BACA JUGA INFO DOWNLOAD BUKU GURU DAN BUKU SISWA KELAS VII (7) KURIKULUM 2013 EDISI REVISI TAHUN 2016 SEMUA MATA PELAJARAN
BACA JUGA INFO KEMDIKBUD / KEMENDIKBUD BATALKAN BEASISWA PENINGKATAN KUALIFIKASI AKADEMIK S-2 BAGI GURU SMA/SMK
BACA JUGA INFO KEBIJAKAN BARU TENTANG PENERBITAN NISN
PENGESAHAN SK INPASSING GURU BUKAN PNS |
Untuk Cek SK Inpassing Guru sanggup eksklusif masuk ke laman sdm.kemdikbud.go.id . Fitur terbaru yang ada di sdm.kemdikbud.go.id (DISINI) ialah fitur terbaru untuk cek banyak sekali informasi diantaranya:
|
Selanjutnya Silahkan Pilih PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT BAGI GURU BUKAN PNS
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) merupakan pengukuhan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan akta pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan memakai angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.
Demikianlah Info tentang Mekanisme Pengesahan SK Inpassing Guru Bukan PNS, biar bermanfaat, trimakasih.
Demikianlah Info tentang Mekanisme Pengesahan SK Inpassing Guru Bukan PNS, biar bermanfaat, trimakasih.
====================================