Perubahan Prosedur Pengakuan Sk Inpassing Guru Bukan Pns

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Sekretaris Jendral telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 32307/A.A3/KP/2016 Tentang Pengesahan SK Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).Dalam Surat disampikan bahwa dalam rangka peningkatan layanan bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan ini sampaikan bahwa ratifikasi atau legalisir SK inpassing guru bukan PNS, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016 tidak lagi dilakukan oleh Biro Kepegawalan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Selanjutnya SK dimaksud dinyatakan sah apabila data guru yang bersangkutan terdapat pada database Biro Kepegawaian yang proses pengecekannya sanggup dilihat melalui website hllp://sdm.kemdikbud.go.id:8080/ropeg-info/index.php"


PENGESAHAN SK INPASSING GURU BUKAN PNS


Untuk Cek SK Inpassing Guru sanggup eksklusif masuk ke laman sdm.kemdikbud.go.id . Fitur terbaru yang ada di sdm.kemdikbud.go.id (DISINI) ialah fitur terbaru untuk cek banyak sekali informasi diantaranya:



Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) merupakan pengukuhan  terhadap kualifikasi akademik,  masa kerja,  dan akta  pendidik  yang  dimiliki  guru  bukan pegawai  negeri  sipil yang diformulasikan dengan memakai angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.

Demikianlah Info tentang 
Mekanisme Pengesahan SK Inpassing Guru Bukan PNS, biar bermanfaat, trimakasih.

====================================



= Baca Juga =