Bagi Pns, Tapera Tidak Hanya Memperlihatkan Pertolongan Uang Muka Tapi Juga Pertolongan Untuk Renovasi Rumah

Kehadiran Undang-Undang No. 1/2016 wacana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diperlukan menjadi angin segar, tidak saja bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), tetapi juga bagi pegawai negeri sipil (PNS) untuk sanggup mempunyai rumah. Hadirnya UU Tapera bakal mencairkan duduk kasus terbesar dalam kepemilikan rumah, ialah dalam pembayaran uang muka kredit pemilikan rumah (KPR).

Upaya pemerintah membantu PNS yang kesulitan mempunyai rumah sendiri, gotong royong sudah di terlihat dan dirasakan risikonya semenjak tahun 1993. Saat itu, pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 14/1993 wacana Tabungan Perumahan Rakyat, yang selanjutnya melahirkan Badan Pelaksana Tabungan Perumahan (Bapertarum) PNS.

Komitmen pemerintah untuk terus membantu masyarakat berpenghasilan rendah termasuk PNS untuk mempunyai rumah semakin berpengaruh dengan hadirnya UU wacana Tapera.“Bapertarum ini merupakan embrio dari Tapera,” ujar Direktur Utama Bapertarum Heroe Soelistiawan dalam perbincangan dengan awak Majalah Layanan Publik baru-baru ini.

Dikatakan, pada tahun 1993 pemerintah membentuk perum perumnas, sebagai BUMN yang melakuan penyediaan rumah bagi masyarakat. Pada masa itu juga ada Kredit Liquiditas Bank Indonesia (KLBI). “Saat itu, pemerintah melihat bahwa hambatan PNS untuk mempunyai rumah hanya kasus uang muka. Karena itu PNS dipaksa menabung melalui Bapertarum, guna untuk menambah uang muka,” ujarnya.

Kini, dengan UU Tapera, Bapertarum akan bergabung ke dalam Tapera. Ada amanat UU yang memerintahkan pembentukan tapera dalam waktu paling usang dua tahun. Bapertarum akan terlibat aktif dalam mempersiapkan terbentuknya Tapera. Dan sejauh ini, masih tetap melaksanakan tugas untuk mendorong dan membantu PNS untuk mempunyai rumah.

Menurut Heroe, kehadiran Tapera bertujuan untuk mengumpulkan dana murah jangka panjang. Hal ini dilatarbelakangi kenyataan bahwa, struktur pembiayaan perumahan ini bersifat jangka panjang, kreditnya juga jangka panjang, tetapi struktur pembiayaan relatif jangka pendek. “Sumber pendanaan untuk perumahan berasal dari perbankan yang umumnya jangkanya pendek, dalam bentuk deposito, tabungan, dan lain-lain. Dana perumahan di Indonesia itu sangat riskan,” imbuhnya.

Seperti halnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Tapera juga dimaksudkan untuk mendorong pemenuhan perumahan, khususnya bagi rakyat. Caranya, pemerintah berinisiatif untuk mengumpulkan dana murah dari masyarakat, dengan tujuan untuk memperkuat sisi pembiayaan perumahan. Dengan demikian, nantinya dana itu sanggup disalurkan dalam bentuk pembiayaan perumahan, sehingga meningkatkan kerterjangkauan masyarakat untuk membeli dan mempunyai rumah. Kalau Bapertarum dibentuk menurut Kepres, Tapera dibentuk menurut undang-undang, sehingga mempunyai kekuatan jauh lebih besar.

Saat ini, ada dua langkah yang tengah dan akan dilakukan oleh Bapertarum menuju Tapera. Pertama, menyiapkan proses penutupan Bapertarum, yang dilakukan dengan menunjuk konsultan maksimum satu tahun, terkait dengan laporan tahunan. Langkah kedua, menyiapkan info seoptimal mungkin, yang menegaskan bahwa pada ketika penggabungan nanti, hak PNS kondusif dan tidak akan berkurang sedikit pun. “Sebab dalam Bapertarum, terdapat iuran penerima yakni, dan hasil pemupukan yang semuanya merupakan hak PNS,” tegasnya.

Sebenarnya Heroe prihatin dengan masih banyaknya PNS yang sampai sekarang belum mempunyai rumah, meskipun Bapertarum sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menawarkan santunan uang muka. Pasalnya, rumah merupakan kebutuhan pokok setiap individu.

Kenyataan pula, banyak orang yang melaksanakan bisnis kontrakan dan kos-kosan yang nyaman ditempati, dan berdampak pada menurunnya niat orang, termasuk PNS untuk membeli dan mempunyai rumah sendiri. Tampaknya, kekurang pedulian warga masyarakat untuk memilik rumah sendiri perlu digugat. Sebab rumah bukan sekadar kawasan tinggal, tetapi juga merupakan pecahan dari status sosial. Meskipun orang merasa nyaman tinggal di rumah kontrakan, tetap saja lebih nyaman bila menempati rumah milik sendiri. “Rumah merupakan pecahan dari status sosial, selain sebagai kawasan singgah,” ujar Heroe.

Bagi para PNS, dengan adanya Bapertarum, santunan uang muka dari pemerintah ini juga harus dilihat sebagai suatu kesempatan. Karena itu jangan di sia-siakan. Kalau selama ini pembiayaan perumahan hanya dari perbankan, dengan adanya Tapera, selain untuk memprrmudah pembiayaan perumahan, diperlukan diharapkan pembiayaan wacana perumahan sanggup lebih turun.

Pasalnya tidak hanya tergantung dari dana perbankan yang bersifat jangka pendek. Dengan adanya Tapera, maka pemberi kredit perumahan akan menjadi tiga, ialah kredit rumah komersial, kredit LFPP, dan kredit Tapera. Kalau selama ini Bapertarum hanya sanggup membantu di pecahan uang muka, dengan adanya Tapera, nantinya PNS maupun MBR sanggup memanfaatkan KPR Tapera, termasuk untuk renovasi rumah.


Fungsi layanan Tapera akan menjadi lebih luas, dan iuran yang didapat juga akan lebih besar. “Karena sudah diatur oleh undang-undang, maka kita jalani saja proses penggabungan Bapertarum ke Tapera. Yang terang PNS tidak akan dirugikan,” pungkas Heroe



= Baca Juga =