Sekolah Wajib Beli Buku Kurikulum 2013 Melalui E-Purchasing Lkpp, Begini Caranya

Pada awal tahun pelajaran 2016/2017 pemerintah telah memutuskan perhiasan sekolah pelaksana kurikulum 2013 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 305/KEP/D/KR/201647/D1/KEP/KP/2016 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan (Sekolah) Pelaksana Kurikulum 2013.

Saat ini Sekolah perhiasan sebagai pelaksana Kurikulum 2013 sedang menerima training dari LPMP di lingkup wilayah binaan masing-masing. Minimal salah seorang guru tiap mata pelajaran atau tiap jenjang kelas dari sekolah yang ditunjuk oleh dinas pendidikan kabupaten/kota masing-masing sebagai pelaksana Kurikulum 2013 diberikan training Implementasi Kurikulum 2013 oleh LPMP.

Salah satu duduk perkara yang biasanya terjadi pada tahap awal Implementasi Kurikulum 2013 tahun 2016 yakni berkaitan dengan ketersesiaan buku siswa dan buku guru. Terkait dengan hal tersebut Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan surat edaran No: 08/D/KR/2016 wacana Pembelian Buku Pelajaran dari Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Surat Edaran No: 10/D/KR/2016 Tentang Penyediaan Buku Teks Pelajaran bagi sekolah pelaksana kurikulum 2013. Pesan utama dalam surat edaran Dirjen DIKDASMEN tersebut yakni a) apabila pemesanan buku terlambat maka sekolah sanggup memanfaatkan buku teks pelajaran yang sesuai  dan tersedia di sekolah; serta b) Pembelian buku kurikulum 2013 dipesan eksklusif oleh sekolah kepada penyedia terpilih dengan memakai dana BOS, daftar penyedia akan ada pada katalog.

Selengkapnya berikut ini Surat Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan wacana Penyediaan Buku Teks Pelajaran bagi sekolah pelaksana kurikulum 2013.




1. Pada ketika ini buku pelajaran yang direvisi kelas 1,4,7 dan 10, dalam proses pengadaan dengan sistem pembelian elektronik e-purchasing yang difasilitasi oleh LKPP, Proses pengadaan ini diperkirakan akan final pada pertengahan bulan juli 2016

2. Pembelian buku kurikulum 2013 dipesan eksklusif oleh sekolah kepada penyedia terpilih dengan memakai dana BOS, daftar penyedia akan ada pada katalog.

3. Apabila proses pembelian buku teks pelajaran tersebut belum final hingga awal tahun pelajaran, maka sambil menunggu sekolah dapat.
a. memakai buku k13 yang telah dibeli pada tahun sebelumnya
b. memanfaatkan buku teks pelajaran yang sesuai  dan tersedia disekolah sebagai pengayaan sumber belajar.



Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor : 10/D/KR/2016 wacana Penyediaan Buku Teks Pelajaran Bagi Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 (K13) Tahun pelajaran 2016/2017, beberapa informasi terkait hal tersebut:



Buku Teks pelajaran K13 yang direvisi untuk kelas 1,4,7 dan 10 telah siap dibeli oleh sekolah pelaksana K13 Tahun Pelajaran 2016/2017 yang telah ditetapkan melalui SK Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan sekolah pelaksana K13 Tahun Pelajaran 2015/2016 yang telah ditetapkan melalui SK Kepala Badan Penlitian dan Pengembangan Kemdikbud.

Pemesanan buku teks pelajaran K13 menyerupai tersebut pada butir 1 sudah sanggup dilakukan mulai tanggal 1 juli 2016 dengan cara belanja daring ( online shopping) pada masing-masing laman penyedia. Daftar tautan laman penyedia tersedia pada masing-masing laman penyedia. Daftar tautan laman penyedia tersedia pada laman : https://e-katalog.lkpp.go.id/backend/iframe/bukuKurikulumK13/

Kepala Sekolah menugaskan operator Dapodik untuk melaksanakan pemesanan buku pada halaman online penyedia. Penyedia memakai User ID dan password Dapodik;

Pembayaran buku teks pelajaran K13 melalui dana BOS dilakukan sesudah pesanan buku diterima oleh sekolah. Pembayaran dilakukan dengan salah satu cara yaitu:
a. Pembayaran non tunai melalui payment gateway yang disediakan oleh masing-masing penyedia;
b. Pembayaran non tunai melalui transfer eksklusif kepada penyedia.

Tata cara pemesanan dan pembayaran buku lebih rinci sanggup diperiksa pada laman masing-masing penyedia.

Pengaduan pembelian buku sanggup disampaikan melalui Telepon: 021-5703303, 021-57903020 Fax :0215733125,SMS: 0811976929 Email: pengaduan@kemdikbud.go.id


Unduh : SuratPembelian Buku Teks Pelajaran

Terima kasih



= Baca Juga =