Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi telah mengeluarkan surat persetujuan dan mengijinkan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) yang pada hari pertama masuk sekolah (18 Juli 2016) akan mengantarkan dan mendampingi putra/putrinya ke sekolah. Setelah mengantarkan, pegawai dimaksud gres hadir ke tempat kerja masing-masing.
Persetujuan Menteri PANRB Tentang Ijin Bagi ASN/PNS Anak Sekolah Di Hari Pertama Masuk Sekolah itu ditegaskan Yuddy dalam Surat bernomor B/2461/M.PANRBN/07/2016 tentang Ijin bagi ASN/PNS di hari pertama masuk sekolah. Surat tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 4/2016, dan Surat Mendikbud No. 28901/MPK.A/KP/2016 perihal permohonan ijin bagi ASN /PNS di hari pertama masuk sekolah.
Dalam SE tersebut, Mendikbud menyerukan kampanye hari pertama masuk sekolah dengan mengajak orang renta mengantarkan anaknya yang sebagian besar akan dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2016. Hari pertama sekolah juga menjadi kesempatan mendorong interaksi orang renta dengan guru untuk menjalin akad bersama dalam mengawal pendidikan anak.
Dalam SE tersebut, Kemendikbud mendorong ASN atau PNS untuk mengantar anak ke sekolah di hari pertama sekolah dan sanggup memberi keringanan sanggup memulai kerja sehabis mengantar anak ke sekolah. di hari pertama masuk sekolah.
Dalam Surat Menteri PANRB yang ditandatangani tanggal 14 Juli 2016 diungkapkan, selain momentum penting bagi orang tua, siswa dan sekolah guna membangun interaksi dalam ekosistem pendidikan, hari pertama masuk sekolah juga dinilai penting dalam melaksanakan revolusi mental para pelaku pendidikan, khususnya orang renta untuk terlibat aktif dalam pendidikan putra/putrinya di sekolah.
Berikut ini Surat MenpanRB bernomor B/2461/M.PANRBN/07/2016 wacana Ijin bagi ASN/PNS di hari pertama masuk sekolah.
SURAT EDARAN MENPAN RB TENTANG IJIN BAGI ASN ANTAR ANAK SEKOLAH DI HARI PERTAMA MASUK SEKOLAH TAHUN 2016 |
SURAT EDARAN MENPAN RB TENTANG IJIN BAGI ASN ANTAR ANAK SEKOLAH DI HARI PERTAMA MASUK SEKOLAH TAHUN 2016 |
Namun diingatkan, nagi pegawai ASN yang akan mengantarkan dan mendampingi putra-putriya ke seolah pada tanggal 18 Juli 2016, sebelumnya harus melaporkan kepada atasan masing-masing. “Ini perlu biar ASN yang bersangkutan menerima ijin untuk melaksanakan aktivitas dimaksud,” ungkap Menteri Yuddy dalam surat tersebut.
Kepada para pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah sentra dan tempat , Menteri Yuddy mengharapkan biar sanggup memperlihatkan ijin kepada ASN yang akan melaksanakan aktivitas tersebut. Selain itu, PPk juga diminta melaksanakan pengaturan serta pemantauan, biar dalam pelaksanaannya tidak mengganggu pelayanan publik dan kiprah pemerintahan serta pembangunan yang menjadi kiprah dan fungsi masing-masing.
Surat Menteri PANRB B/2461/M.PANRBN/07/2016 itu ditujukan kepada para Menetri Kabinet Kerja, Panglima TNIm Kapolri, jaksa Agung, para Kepala LPNK, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan kesekretariatan LNS, para Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia. Adapun Tembusan Surat Menteri PANRB ini disampaikan kepada Presiden, Wapres dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Kepada seluruh instansi pemerintah. (Sumber www.menpan.go.id)
LINK DOWNLOAD SURAT BAGIAN HALAMAN 1 (Disini)
LINK DOWNLOAD SURAT BAGIAN HALAMAN 2 (Disini)
Demikian info wacana Surat Menpan bernomor B/2461/M.PANRBN/07/2016 wacana Ijin bagi ASN/PNS di hari pertama masuk sekolah. Terima kasih
LINK DOWNLOAD SURAT BAGIAN HALAMAN 1 (Disini)
LINK DOWNLOAD SURAT BAGIAN HALAMAN 2 (Disini)
Demikian info wacana Surat Menpan bernomor B/2461/M.PANRBN/07/2016 wacana Ijin bagi ASN/PNS di hari pertama masuk sekolah. Terima kasih
====================================