Sekedar mengingatkan para PNS wacana Tanggal Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 1437 H 2016. Seperti diketahui Pemerintah sudah memutuskan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2016. Hal itu ditetapkan menurut keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi wacana Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2016
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agams, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menterri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Republik Indonesia Nomor 150 Tahun 2015 Nomor 1 Tahun 2015 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016 dinyatakan bahwa tanggal hari Libur Nasional dan Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1437 H 2016 mulai tanggal 4 hingga dengan 8 Juli 2016. Dengan Rincian tanggal 4, 5, dan 8 Juli 2016 merupakan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1437 H 2016, sedangkan tanggal 6 dan 7 Juli 2016 merupakan libur nasional.
Surat keputusan bersama Nomor 150 Tahun 2015 dan Nomor 2/SKB/MEN/VI/2015 Nomor 01 Tahun 2015 tentang Hari Libur Nasional san Cuti Bersama Tahun 2016 ditandatangni oleh Menteri Agama Lukman Hakim, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Yuddy Chrisnandi.
Berdasarkan keputusan, jangan lupa bahwa tanggal hari Libur Nasional dan Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1437 H 2016 mulai tanggal 4 hingga dengan 8 Juli 2016. Dengan demikian sanggup dipastikan bahwa 11 Juli 2016 merupakan hari pertama masuk kerja sehabis libur dan cuti bersama idul fitri.
Khusus siswa mungkin liburnya agak panjang hingga hari pertama masuk sekolah. Kepastian hari pertama masuk sekolah mungkin berbeda tiap kabupaten/kota atau tiap propinsi tetapi pada umumnya hari pertama masuk sekolah tanggal 1016.