PERMENDIKBUD NO 16 TAHUN 2016 |
Berdasarkan Pasal 1 Permendikbud No 16 Tahun 2016 dinyatakan bahwa Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 perihal Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2103) menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Salah satu perubahan Juknis BOS Tahun 2016 Untuk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan menurut Permendikbud No 16 Tahun 2016 yaitu terkait batas maksimum penggunaan dana BOS untuk membayar honor bulanan guru/tenaga kependidikan honorer di sekolah swasta yang semula maksimal hanya 30% diubah menjadi maksimal 50% (lima puluh persen) dari total dana BOS yang diterima. Untu perubahan lainnnya silahkan Anda download Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016
DOWNLOAD PERMENDIKBUD NO 16 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN JUKNIS BOS TAHUN 2016 UNTUK SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas DAN Sekolah Menengah kejuruan (disini)
Demikian info tentang Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Perubahan Juknis BOS Tahun 2016 UntuK SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan SMK. Terima kasih
Demikian info tentang Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Perubahan Juknis BOS Tahun 2016 UntuK SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan SMK. Terima kasih
=============================