Menurut Bpk. Tagor Alamsyah Harahap Kemendikbud sudah mengeluarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah pada Tanggal 27 April 2016. Bagi Kab/Kota sudah dapat membayarkan Tunjangan Profesi PNSD dengan dasar Permendikbud tersebut.
Kemendikbud telah mengupload Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 dalam beberapa hari yang lalu. Bapak/ibu perlu mendownload Permendikbud ini, alasannya yaitu ada beberapa perubahan Juknis TPG Transfer Dareah tahun 2016 ini bila dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
PERMENDIKBUD NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI DAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PNS DAERAH |
Link Download Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah
================================