Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah melaksanakan langkah aktual dalam upaya mencegah tindak agresi kekerasan seksual terhadap wanita dan anak
Caranya dengan menggalakkan pembentukan gugus kiprah pencegahan tindak kekerasan di sekolah. Khususnya yang berpotensi menyebabkan siswa korban.
'’Sekarang masih banyak sekolah yang belum membentuk gugus kiprah itu,’’ terang Mendikbud Anies Baswedan, kemarin.
Padahal fungsi gugus kiprah ini cukup vital. Diantaranya yaitu mencegah siswa menjadi korban kekerasan dengan melaksanakan deteksi dini serta menjadi pusat laporan.
Anies menegaskan, Kemendikbud tidak tinggal membisu melihat minimnya pembentukan gugus kiprah itu. Mulai mulai tahun pelajaran 2016/2017, sekolah wajib membentuk gugus kiprah itu. Jika tidak membentuk hingga dimulainya tahun pelajaran 2016/2017, layanan data pokok pendidikan (dapodik) sekolah akan diblokir.
Layanan dapodik cukup penting, sebab terkait dengan segala acara pendidikan. Mulai dari data ujian nasional, data jam mengajar guru, dan sebagainya. ’’Kita sudah mengumumkan ke seluruh sekolah,’’ pungkasnya
Sumber: jpnn