Perlindungan Guru Dalam Pp 74 Tahun 2008

Salah satu peraturan yang mengatur ihwal sumbangan guru yang ketika ini masih berlaku yaitu PP 74 tahun 2008 ihwal Guru. Semestinya PP 74 tahun 2008 ini perlu dipahami diindahkan oleh penerima didik, orang renta atau wali murid, kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN)  dan Pengadilan Tinggi (PT), dan aneka macam pihak lainnya

Dalam Pasal 39 ayat 1 PP 74 tahun 2008 dinyatakan bahwa "Guru mempunyai kebebasan memperlihatkan hukuman kepada penerima didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya,"

Sedangkan dalam dalam Pasal 39 ayat 2 PP 74 tahun 2008 disebutkan, hukuman tersebut sanggup berupa teguran dan/atau peringatan, baik verbal maupun tulisan, serta eksekusi yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, instruksi etik guru, dan peraturan perundang-undangan.



Selanjutnya pada Pasal 40 PP 74 tahun 2008 dinyatakan bahwa "Guru berhak mendapat sumbangan dalam melakukan kiprah dalam bentuk rasa kondusif dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing,".

Rasa kondusif dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui sumbangan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.


Begitu pula pada Pasal 41 PP 74 tahun 2008 dinyatakan bahwa guru berhak mendapat sumbangan aturan dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihakpeserta didik, orang renta penerima didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.




= Baca Juga =