Sekolah Boleh Menerapkan 6 Hari Sekolah, Namun Guru Tetap Masuk Di Sekolah 40 Jam Per Ahad Atau 6,5 Jam Per Hari

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan tidak akan memaksa sekolah untuk menerapkan kebijakan sekolah lima hari dalam sepekan. Kemendikbud mempersilakan sekolah untuk mengadu apabila dipaksa menerapkan kebijakan itu oleh pemerintah daerah.


"Itulah kenapa undang kepala dinas dalam dua tahap. Bukan siap-siap terus memaksakan. Walaupun ada kabupaten/kota menyatakan siap, akan pantau terus," kata Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Hamid Muhammad di Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6).

Ia mempersilahkan sekolah yang merasa dipaksan menerapkan supaya mengadu ke Kemendikbud melalui aneka macam saluran. Kemudian, ia menjelaskan, pada sekolah yang tidak menerapkan kebijakan lima hari sekolah, maka pelaksanaan kebigiatan berguru mengajar dilakukan selama eman hari. Namun, guru tetap masuk di sekolah 40 jam per ahad atau 6,5 jam per hari.

Hamid menuturkan, teladan penyelenggaraannya sekolah lima hari sanggup dilakukan dengan teladan tunggal dan kerja sama. Untuk teladan tunggal, artinya sekolah menyelenggarakan sendiri sekolah dari pagi hingga sore dengan segala fokusnya. Namun, ia mengatakan, jangan dianggap berguru delapan jam sehari artinya berada dalam kelas seharian menyerupai model berguru konvensional. Kemudian, untuk teladan kolaborasi untuk memadukan dan menyinergikan sekolah umum dan sekolah keagamaan.


Bagi yang akan menerapkan 5 hari sekolah dan bekerja sama dengan Lembaga Pendidikan Keagamaan. Saat ini, Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Hamid Muhammad menyampaikan pemerintah tengah menyiapkan juknis pelaksanaan kolaborasi antara sekolah dan forum atau sekolah keagamaan. Namun ia masih enggan menjabarkan secara rinci rencana penerbitan juknis itu. (republika)

=======================================================




= Baca Juga =