Permendikbud Nomor 21 Tahun 2017 Ihwal Arahan Etik Pengembang Teknologi Pembelajaran

PERMENDIKBUD NOMOR 21 TAHUN 2017 TENTANG KODE ETIK PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
Rekan-rekan Alumni Teknologi Pembelajaran, ibarat saya. Kita patut bersyukur alasannya ialah sudah diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia PERMENDIKBUD Nomor 21 TAHUN 2017 Tentang Kode Etik Pengembang Teknologi Pembelajaran.


Berdasarkan Permendikbud  Nomor (No) 21 Tahun 2017,  Kode Etik Pengembang Teknologi Pembelajaran yang selanjutnya disebut Kode Etik ialah norma dasar dan asas sebagai landasan tingkah laris bagi Pengembang Teknologi Pembelajaran dalam melakukan tugasnya

Ruang Lingkup Kode Etik Pengembang Teknologi Pembelajaran mencakup  a. akhlak terhadap diri sendiri; b. akhlak terhadap pembelajar; c. akhlak terhadap masyarakat; d. akhlak terhadap sejawat; dan e. akhlak terhadap organisasi profesi.

a) Etika Terhadap Diri Sendiri      
Etika terhadap diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 abjad a, diwujudkan dalam sikap: a. jujur; b. kreatif dan inovatif; c. profesional; d. kolaboratif; e. mandiri; f. berguru sepanjang hayat; dan g. terbuka terhadap perubahan.

b) Etika Terhadap Pembelajar
Etika terhadap pembelajar diwujudkan dalam sikap: a. menyediakan layanan pembelajaran tanpa diskriminasi; b. menyediakan konten pembelajaran yang bebas unsur SARA, radikalisme, dan pornografi; c. menyediakan konten pembelajaran yang bisa memfasilitasi proses berguru siswa; dan d. menyediakan konten pembelajaran yang sesuai dengan nilainilai budaya bangsa.

c. Etika Terhadap Masyarakat
Etika terhadap masyarakat diwujudkan dalam sikap: a. netral dan tidak diskriminatif dalam memperlihatkan layanan pembelajaran terhadap masyarakat; dan b. terbuka dalam melayani kebutuhan pembelajaran masyarakat.

d. Etika Terhadap Sejawat
Etika terhadap sejawat diwujudkan dalam perilaku jujur dan profesional dalam memperlihatkan evaluasi kepada sobat sejawat.

e. Etika Terhadap Organisasi Profesi
Etika terhadap organisasi profesi sebagaimana diwujudkan dalam sikap: a. mengutamakan kepentingan lembaga/organisasi daripada kepentingan pribadi; b. menghindari peyalahgunaan jabatan PTP dalam lembaga/organisasi untuk kepentingan langsung dan golongan; c. menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan lembaga/organisasi; dan d. menghindari konflik kepentingan dalam melakukan tugasnya.

Selengkapnya silahkan Download Permendikbud  Nomor  21 Tahun 2017.


LINK DOWNLOAD PERMENDIKBUD  NOMOR  21 TAHUN 2017 (DISINI)

Demikian infomasi ihwal PERMENDIKBUD Nomor 21 TAHUN 2017 Tentang Kode Etik Pengembang Teknologi Pembelajaran

==========================================




= Baca Juga =