PP Nomor (No) 26 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya |
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia PP Nomor (No) 26 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural
Dalam rangka perjuangan pemerintah untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS pada dikala hari raya Idul Fitri dalam tahun 2017, perlu menunjukkan perhiasan penghasilan berupa tunjangan hari raya.
Tunjangan hari raya diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran tunjangan hari raya diberikan secara proporsional mengacu pada tunjangan hari raya yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil sesuai peraturan perundangundangan.
Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk menunjukkan landasan aturan bagi pelaksanaan pinjaman tunjangan hari raya bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS.
Link Download Peraturan Pemerintah PP Nomor (No) 26 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural (Disini)
Link Download PMK Nomor (No) 77/Pmk.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural (DISINI)
Demikian isu ihwal Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Non pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural
Demikian isu ihwal Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Non pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural
=====================================