Tahun ini, Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2017 akan diberikan kembali kepada seluruh PNS, TNI, POLRI, akseptor pensiun, akseptor tunjangan, kepala tempat hingga Menteri. Sebagai payung hukum, akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diperkirakan akan diterbitkan pada bulan Juni 2017 ini.
"PPnya akan segera terbit. Kaprikornus sesegera mungkin akan cair," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur di Jakarta beberapa waktu lalu.
Merujuk surat Direktur Jenderal Perbendaharaan No. S-4995/PB/2017 wacana Persiapan Pembayaran Gaji Ketigabelas dan THR Tahun 2017, bahwa pemerintah tengah memproses pencairan THR dan honor ke-13. Rencananya, pembayaran THR dan pensiunan honor ke-13 dilakukan pada bulan Juni 2017. Sedangkan pejabat negara, PNS, TNI, POLRI, pimpinan dan pegawai PNS lingkungan LNS mendapatkan honor ke-13 pada bulan Juli.
INFO GAJI KE-13 TAHUN 2017 DAN THR PNS TAHUN 2017 |
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman menjelaskan bahwa RPP telah simpulan dilakukan paraf koordinasi tingkat menteri. “Setelah simpulan paraf koordinasi, akan disampaikan ke Setneg untuk ditetapkan oleh Bapak Presiden,” jelasnya ketika ditemui di ruang kerja, Rabu (07/06).
Dijelaskan lebih lanjut, THR hanya diberikan untuk aparatur yang masih aktif, sedangkan honor ke-13 diberikan untuk pegawai yang masih aktif, pensiunan dan veteran.
Ditambahkan, honor ke-13 dimaksudkan untuk apresiasi pemerintah untuk biaya pendidikan putra-putri aparatur negara. “Sedangkan THR diberikan dengan pertimbangan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dalam menyambut Hari Raya Keagamaan,” jelasnya.
Lanjutnya dijelaskan, honor ke-13 mencakup honor pokok, kontribusi keluarga, kontribusi jabatan, dan kontribusi kinerja. Sedangkan THR terdiri dari honor pokok saja sesuai golongan, pangkat, dan ruang.